p-Index From 2020 - 2025
6.564
P-Index
This Author published in this journals
All Journal E-JUPEKhu Pharmaciana: Jurnal Kefarmasian Indonesian Journal of Pharmaceutical Science and Technology Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement) E-Dimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat AKSIOLOGIYA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Farmasains : Jurnal Ilmiah Ilmu Kefarmasian Jurnal SOLMA SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan JSFK (Jurnal Sains Farmasi & Klinis) JPSCR : Journal of Pharmaceutical Science and Clinical Research PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat JCPS (Journal of Current Pharmaceutical Sciences) JURNAL FARMASIMED (JFM) Majalah Farmasetika JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika) BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Penelitian Farmasi dan Herbal Jurnal Cahaya Mandalika UNES Journal of Swara Justisia Jurnal Pengabdian Masyarakat (ABDIRA) Jurnal PkM (Pengabdian kepada Masyarakat) J-KIP (Jurnal Keguruan dan Ilmu Pendidikan) JIFI (Jurnal Ilmiah Farmasi Imelda) Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Indonesian Journal of Pharmacy and Natural Product Journal of Pharmaceutical and Sciences. JITAA : Journal Of International Taxation, Accounting And Auditing Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bangun Cipta, Rasa, & Karsa (Jurnal PKM BATASA) Jurnal Pengabdian Farmasi dan Sains Jurnal Ilmiah Kesehatan Journal of Community Development and Empowerment Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP)
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : UNES Journal of Swara Justisia

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Nining, Nining; Sabri, Fadillah; Elvandari, Siska
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 3 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i3.401

Abstract

Obat merupakan sediaan farmasi yang harus dikelola oleh tenaga kesehatan memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, sarana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan artinya sarana tersebut tidak memiliki tenaga kefarmasian dalam melaksanakan dan menerapkan standar profesi yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada praktiknya masih ditemukan tindak pidana melaksanakan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga perbuatan tersebut telah diminta pertanggungjawaban pidananya dan telah mendapat putusan pengadilan dengan putusan pidana yang ringan yaitu Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, Penerapan sanksi pidana telah memenuhi unsur-unsur pidana pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dijatuhi pidana denda yang ringa yaitu sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Pidana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatan pidana serta masyarakat lain tidak berbuat perbuatan serupa. Dasar pertimbangan hakim berasal dari yuridis dan non yuridis.