Claim Missing Document
Check
Articles

Ultra Petita Dalam Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Perantara Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal No. 111/Pid.Sus/2020/PN Mdl Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1724/PID.SUS/2020/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung No. 2593k/Pid.Sus/2021) Riamor Bangun; Madiasa Ablisar; Mahmul Siregar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam tindak pidana narkotika tidak jarang hakim menjatuhkan putusan yang mengandung ultra petita dimana hal tersebut mengacu pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, berbunyi: ”Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada surat dakwaan jaksa penuntut umum (Pasal 182 ayat 3, dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA No. 4 Tahun 2010) maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan cukup”. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kewenangan hakim dalam memutus perkara terkait asas ultra petita dalam hukum acara pidana ialah terbatas. Artinya, kebolehan ultra petita yang dibenarkan harus sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dimana ultra petita tersebut masih dalam ruang lingkup surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung ultra petita dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2593K/Pid.Sus/2021 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal No. 111/Pid.Sus/2020/PN Mdl jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1724/Pid.Sus/2020/PT.Mdn
Criminal Liability for Abuse of Authority of Village Head that Resulted in Corruption Crime Hendy Iskandar; Ediwarman Ediwarman; Madiasa Ablisar; Mirza Nasution
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 1- January 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i1.118

Abstract

The village head as the village government, especially in the percut village in the percut sei tuan sub-district, is required to provide sufficient, accurate, timely information to all stakeholders regarding the management of village funds. The purpose of this writing is to find out and analyze the rules of law governing criminal liability for abuse of the authority of the Village Head. The type of research is normative legal research, the research data uses secondary data and is supported by primary data. Data is collected using literature study and interviews. Data analysis was conducted using qualitative analysis method. The results of the study concluded that the legal rules governing criminal liability for abuse of the authority of the village head used in Law Number 6 of 2014 and Law No. 31 of 1999 Jo. Law No. 20 of 2001 and article 374 of the Criminal Code.
The Role of the Medan State Attorney's Office in Supervising Parole of Prisoners Ramboo Loly Sinurat; Madiasa Ablisar; Marlina Marlina; Mohammad Ekaputra
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 1- January 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i1.121

Abstract

The purpose of this study is to determine and analyze the implementation of the Prosecutor's Office in supervising prisoners who receive parole, and the obstacles of the Prosecutor's Office in supervising prisoners who are granted parole. This writing is normative legal writing and the nature of the research is descriptive analytical, the data sources used in this research are primary data and secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the study concluded that the regulation of parole is regulated in Law Number 12 of 1995 concerning Corrections, Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2004 which was amended to Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2021 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia, as well as the legal rules for parole based on Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 3 of 2018 concerning Terms and Procedures for Granting Remission, Assimilation, Leave to Visit Family, Parole, Leave Ahead of Release, and Conditional Leave. Supervision can be carried out by the Prosecutor in accordance with the place of residence of the person released on parole. Prosecutors as supervisors in parole of prisoners who obtain parole in the Attorney General's Office, especially in the Medan District Attorney's Office, have obstacles in supervision in parole consisting of internal and external factors.
Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah di Depan Persidangan Pengadilan Edi Suranta Sinulingga; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi; Marlina Marlina
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 1- January 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i1.124

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang penyidikan tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP; Penyidikan tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP menurut Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 405/Pid.B/2021/PN.Stb. Oleh sebab penyidik Polri bertugas melakukan penyidikan terhadap tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka sidang sebagaimana diatur dan diancam dengan sanksi pidana menurut Pasal 242 KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Data berupa putusan pengadilan diperoleh dari Bareskrim Polres Langkat dengan menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara dengan penyidik Polres Langkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, ada 2 (dua) jenis penyidik tindak pidana yang memberikan keterangan palsu di hadapan pejabat, yaitu: pada saat membuat laporan polisi (Pasal 220 KUHP); dan selama persidangan kasus pidana (Pasal 242 KUHP). Kedua, penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP menurut Penetapan PTM No. 405/Pid.B/2021/PN.Stb, hakim tidak memerintahkan Penuntut Umum menahan saksi “SBS” yang diduga memberikan kesaksian palsu di depan persidangan.
Eksistensi Kewenangan Jaksa dalam Menentukan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Pembuktian pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Edy Suranta Tarigan; Madiasa Ablisar; Sunarmi Sunarmi; Mahmud Mulyadi
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 2 - February 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i2.136

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menjelaskan tentang unsur kerugian keuangan negara perlu dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi; badan yang berwenang dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi; dan eksistensi kewenangan jaksa dalam menentukan unsur kerugian negara sebagai pembuktian pada perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan No. 17/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Mdn. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa unsur kerugian keuangan Negara dibuktikan karena dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan delik materil dalam putusan MK No. 25/PUU/XIV/2016, sesuai unsur dari delik materil ini akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi menjadi dasar membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi Dan tidak lepasnya asas kaulitas yaitu sebab dan akibat kerugian negara ini harus dibuktikan, Lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku berdasarkan UUD 1945 ialah Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan menurut Sema No. 4 tahun 2016 adalah BPK dapat berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Hasil perhitungan dalam putusan ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa, tanpa menghadirkan saksi ahli, dan Jaksa dan mengkaitkannya dengan SEMA No. 4 tahun 2016, dan Jaksa melakukan penghitungan ini sesuai dengan kewenangan nya yang terdapat dalam Undang-Undang No.16 tahun 2004.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perintangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 684 K/Pid.Sus/2009 Dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI) Alvin Ziawa; Ediwarman Ediwarman; Madiasa Ablisar; M. Hamdan
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai kasus korupsi yang mencuat saat ini nampaknya merupakan upaya pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, menghalangi tindakan tersebut jika tidak diambil secara tegas, pelaku korupsi dapat menggunakan jaringan atau rekannya untuk menghindari proses hukum atau melemahkan pembuktian. Bahwa pelakunya tidak terjerat undang-undang atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penyidikan perkara tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana terhadap penyidikan perkara korupsi, dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan analisis data menggunakan metode kualitatif. analisis data. Tanggung jawab seseorang secara pidana atas perbuatan yang melawan atau melanggar hukum, di mana dalam ketentuan hukum tersebut memuat sanksi pidana. Pemberian hukuman sangat erat kaitanya dengan pertanggungjawaban pidana di mana orang yang dihukum harus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada Pengelolaan Koperasi Kredit Di Kabupaten Karo (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 354/Pid.B/2013/PN.Kbj) Choky Permana Hutagalung; Madiasa Ablisar; M. Ekaputra; Mahmul Siregar
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu modus kejahatan penggelapan adalah penggelapan dalam jabatan. Penelitian ini fokus menganalisis putusan perkara penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit di Kabupaten Karo, dengan tujuan menganalisis penerapan hukum dalam putusan pengadilan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam koperasi kredit dan upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit di Kabupaten Karo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute aprroach) dan pendekatan kasus (case aprroach). Data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Seluruh data dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana dalam Putusan Nomor 354/Pid.B/2013/PN.Kbj yaitu Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP yaitu Penggelapan Dalam Jabatan. Penjatuhan sanksi pidana yang dilakukan hakim terhadap terdakwa atas tuntutan penuntut umum terhadap pasal 374 KUHP sudah tepat karena unsur yang terdapat dalam ketentuan yuridis mengenai penggelapan yang terdapat sudah terpenuhi baik dari unsur objektif maupun subyektifnya. Adapun upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit di Kabupaten Karo dapat dilakukan secara non penal mengoptimalisasikan aplikasi Sikundo yang ada dalam koperasi kredit, dimana dalam sistem tersebut akan terpantau transaksi apa saja yang akan dilakukan oleh para anggota koperasi dan bisa diakses oleh semua anggota koperasi, mensejahterakan para para anggota koperasi yang ada di dalam koperasi tersebut. Sedangkan upaya penanggulangan secara penal atau represif dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit yaitu dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kasus tindak pidana yang terjadi kepada pihak penegak hukum.
Dasar Pertimbangan Hakim Pada Upaya Peninjauan Kembali dalam Kasus Gratifikasi Almunawar Sembiring; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi; Edi Yunara
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 3 - March 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i3.138

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengetahui tentang pengaturan tentang Upaya Peninjauan Kembali pada Hukum Acara Pidana dan analisis putusan Peninjauan Kembali dalam Putusan Pengadilan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019, Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020, dan Nomor 318 PK/ Pid.Sus/2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Peninjauan Kembali di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981, dan juga ada diatur di diluar daripada Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana, yakni juga telah diatur di dalam Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga terdapat di dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 atas uji materil terhadap pasal 368 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyebutkan bahwa Upaya Peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali tidak memiliki kekuatan mengikat, dan yang terbaru tentang Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2014. Berbeda dengan 2 (dua) keputusan Peninjauan Kembali sebelumnya bahwa Putusan Nomor 318PK/ Pid.Sus/2018 sebagai satu-satunya Putusan Peninjauan Kembali yang berjalan secara normal dalam penelitian ini, serta juga dasar dan alasan permohonan peninjauan kembali di kabulkan telah bersesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pokok Kekuasan Kehakiman tentang Upaya Hukum Peninjauan Kembali.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gheanina Prisilia Kaban; Madiasa Ablisar; Suhaidi Suhaidi; Rosmalinda Rosmalinda
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 3 - March 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i3.144

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Skw dan Putusan Pengadilan Negeri No. 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Liw sudah sesuai atau tidak dengan aturan hukum terkait perlindungan anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji studi dokumen seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dan pendapat sarjana yang berkaitan dengan anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika serta Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Skw dan Putusan Pengadilan Negeri No. 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Liw. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika adalah menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta memberikan rehabilitasi pada anak. Hasil analisis secara yuridis bahwa kedua putusan pengadilan negeri tersebut keliru dan kurang memberikan perlindungan hukum kepada anak karena hanya menjatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara tanpa memberikan fasilitas rehabilitasi.
Penegakan Hukum Cybercrime di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ruth Gladys Sembiring; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi; Jelly Leviza
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 3 - March 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i3.145

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui tentang undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah secara akomodatif atau belum mengatur perbuatan-perbuatan pidana yang dikategorikan sebagai cybercrime; bentuk-bentuk cybercrime yang sering terjadi diwilayah polda sumatera utara; dan penegakan hukum cybercrime oleh pihak kepolisian diwilayah polda sumatera utara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Hasil penelitian ini dapat diketahui yaitu undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang cukup relatif akomodatif secara normatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan kegiatan di dunia cyber. Bentuk-Bentuk tindak cybercrime yang sering terjadi diwilayah Polda Sumatera utara ialah pencemaran nama baik, judi online serta konten asusila. Penegakan hukum oleh pihak kepolisian awalnya menerima laporan atau aduan terkait masalah tindak cyber selanjutnya melakukan penyidikan dalam menetapan status terlapor sebagai tersangka dalam penegakan hukum tindak cybercrime yang dilakukan setelah adanya bukti-bukti yang jelas serta dapat dihubungkan secara langsung dengan terlapor atau penindakan langsung.