Claim Missing Document
Check
Articles

Perbandingan Hukum dalam Pembagian Royalti Sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan: Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat Rizqullah, Umar; Fuad, Fokky
UNES Law Review Vol. 7 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i1.2263

Abstract

Penelitian ini mengkaji regulasi mengenai royalti sebagai harta bersama dalam perkawinan di Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat dengan tujuan memberikan rekomendasi untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi pasangan yang menikah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis komparatif, penelitian ini menyoroti perbedaan dalam pengakuan hukum dan praktik pembagian royalti di ketiga negara tersebut. Hasil temuan menunjukkan bahwa sementara Indonesia dan Malaysia mengakui royalti sebagai aset bersama berdasarkan hukum, di Amerika Serikat, sistem distribusi bergantung pada hukum negara bagian. Penelitian ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak pencipta, meningkatkan kesadaran akan perjanjian pra-nikah, serta mempertimbangkan kontribusi non-finansial dan regulasi era digital untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak. Aspek-aspek ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana kerangka hukum, konteks budaya, dan faktor sosial-ekonomi berinteraksi dalam pembagian harta bersama dalam perkawinan.
Kepastian Hukum dalam Penerapan Prinsip First To File: Studi Perbandingan Kasus Merek Elang Dua, Ikea dan Piti Di Indonesia Anis, Welly Sandri; Fuad, Fokky
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.51136

Abstract

Kepastian hukum merupakan aspek fundamental dalam sistem perlindungan merek di Indonesia yang menganut prinsip first to file, yaitu bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara sah kepada negara. Namun, dalam praktiknya prinsip ini tidak selalu menghasilkan keadilan, terutama ketika pendaftaran dilakukan tanpa itikad baik atau terhadap merek yang telah digunakan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip first to file dalam tiga sengketa merekElang Dua, IKEA, dan PITIuntuk menilai sejauh mana prinsip tersebut memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan niaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip first to file memberikan kepastian hukum administratif, ia belum sepenuhnya mampu menjamin keadilan substantif. Ketiga kasus tersebut memperlihatkan bahwa pengadilan cenderung mengutamakan asas itikad baik, penggunaan pertama, dan reputasi merek terkenal sebagai koreksi terhadap kekakuan sistem pendaftaran formal. Temuan ini menegaskan bahwa kepastian hukum harus ditafsirkan dalam konteks moralitas hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch, serta membuka ruang bagi kemungkinan penerapan elemen konsep first to use untuk melengkapi sistem first to file sehingga tercapai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam perlindungan merek di Indonesia.
Co-Authors Abdul Rosid Agil Aprilyanto Saputro Akhir, Muhammad Rhobiul Al Ajib, Hanny Alim Samad Amanatullah Rahdar, A. Habib Anas Lutfi Anis Rifai Anis, Welly Sandri Ari Muhamad Rahman Aries Machmud Azam Muhammad Jundi Bayu Bagus Mulyana Burhanuddin, Sitti Khairunisa Cahyo, Bima Gavian Davai, Niki Dede Syaefudin Denda Ginanjar Desy Kasparian Djamaludin, Samsul Dodi Suhenda Fauzan Rayendra, Fadhil Firdaus, Firman Fitriana, Raysa Fratiwi, Feby Handayani, Ika Apri Hani Nuraeni Harliani, Eni Henry Arianto Ida Ayu Putu Sri Widnyani Intan Zania Istiqomah Istiqomah Jamaluddin Mahasari L. Tobing, AS Leonardus Lutfi, Anas M. Abduh Abdullah M. Nazir Salim Machmud, Aris Maghucu, Prosper Maslihati Nur Hidayati Mohamad Abduh Muh Basri Muhammad Fitrah Yunus Muhammad Reza Muhammad Rhobiul Akhir Murniatun, Murniatun musmualim musmualim, musmualim Nia Sukmawati Nizla Rohaya Nur Suliantoro Octavia Sri Rezeki Parikesit, Bregas Pipyn Hidroga Sekti Pramana, Muhammad Aditya Priatmoko, Muhammad Pribadi, Ega Primadana, Tubagus Akbar Satria Purnomo, Cahyo Qurniawan, Nafirdo Ricky Rahmadhiratri, Nadya Rahmadina, Wilsa Renald, Ferdinand Rijal, Nur Rimun Wibowo, Rimun Rizqullah, Umar RobbyHidayat, Dennis Rohaya, Nizla Rohayah, Nizla Rohman, Saipul Rohmatilah, Roudoh Rusji Rumbia Sadino Sadino Sadino Sadino, Sadino Sanyoto, Edy Saputro, Agus Haryono Saraswati, Mardiana Sekar Wulandari Suartini Suartini, Suartini Subagja, Aba Subono, Febi Sudiro, Amoury Adi Sumarna, Reza Suparji Suparji Susianto Susianto Tantan Bustanul Arifin Tardjono, Heriyono Tegar Gallantry Tsaurah, Zahra Ats Ulwan, Muhamad Vishnu, Andhika Wahyu, Alifa Achmad Wasis Susetio Widhiawati, Premita Fifi Yusuf Hidayat Yusup Hidayat Yusup Hidayat Zaprullah, Heri