Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam

FIKIH PEMUKULAN SUAMI TERHADAP ISTRI: STUDI PANDANGAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR Huda, Misbahul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 13 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2020.13206

Abstract

This article tries to elucidate Faqihuddin Abdul Kodir’s opinion on the husband beating against his wife. There are pro and con views among Muslim scholars on the husband beating against his wife. Some argue that this attitude is permitted and the rest have an opinion that the deed is forbidden. Faqihuddin Abdul Kodir has an opinion that the deed is forbidden and considered it as out of the context of educating wife in the case of rebellious wife. He quoted the view of Imam ‘Aṭā’ arguing that beating wife by her husband in the context of ta’dīb nusyūz is abhorrent (makrūh). It is an obligation for the government to forbid the deed. This opinion is a product of a method combining textual (lafẓiyyah/lugawiyyah) and contextual (ma‘nawiyyah/syar’iyyah) approaches leading to comparative and selective ijtihad (ijtihād intiqā’i).Artikel ini mengkaji pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir tentang pemukulan yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya. Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat tentang hukum memukul isteri oleh suami. Sebagian berpendapat bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan, sedangkan pendapat lain menyatakan perbuatan tersebut dilarang. Dari kedua pendapat ini, Faqihuddin Abdul Qodir berpendapat bahwa pemukulan suami terhadap isteri merupakan perbuatan terlarang dan tidak termasuk dalam konteks pendidik isteri yang nuzyuz. Untuk memperkuat pendapatnya, Qodir mengutip pendapat Imam ‘Ata’ yang melihat pemukulan suami terhadap isterinya sebagai perbuatan yang makruh. Pemerintah berkewajiban untuk membuat aturan yang melarangnya. Pendapat ini merupakan hasil istinbāṭ hukum dengan menggabungkan pendekatan textual (lafẓiyyah/lugawiyyah) dan kontekstual (ma‘nawiyyah/syar’iyyah). Hasilnya dapat dianggap sebagai bentuk ijtihād intiqā’i (selektif komparatif)