Pelayanan kesehatan primer merupakan pintu masuk utama sistem kesehatan dan fondasi bagi tercapainya cakupan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC). Berbagai negara, termasuk Indonesia, terus melakukan reformasi kebijakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk memperkuat mutu, pembiayaan, sumber daya manusia (SDM), dan tata kelola layanan. Artikel ini bertujuan mengkaji secara naratif kebijakan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan primer berdasarkan literatur ilmiah lima tahun terakhir. Penelusuran dilakukan pada basis data Scopus, PubMed, Web of Science, Wiley, dan EBSCO, dengan kata kunci terkait kebijakan, mutu, pembiayaan, SDM, dan digitalisasi layanan kesehatan primer. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan kebijakan pelayanan primer bertumpu pada empat pilar utama, yaitu tata kelola dan kerangka regulasi, pembiayaan yang berkeadilan, ketersediaan serta distribusi tenaga kesehatan, dan transformasi digital. Di Indonesia, kebijakan tersebut tercermin dalam transformasi layanan primer sebagai pilar pertama transformasi kesehatan nasional, revisi standar tarif kapitasi, integrasi pelayanan kesehatan primer berbasis siklus hidup, serta penguatan regulasi teknis Puskesmas. Tantangan yang masih dihadapi meliputi kesenjangan mutu antarwilayah, keterbatasan dan distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, implementasi akreditasi yang belum menyeluruh, serta adopsi teknologi digital yang belum merata. Kajian ini merekomendasikan penguatan koordinasi lintas kebijakan, insentif pembiayaan berbasis kinerja, serta pemantauan mutu berkelanjutan agar transformasi layanan primer dapat memberikan dampak yang berkeadilan bagi masyarakat.