Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) di Kota Palembang pada tahun 2017. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan, STRTTK merupakan bukti kompetensi profesional yang wajib dimiliki oleh tenaga teknis kefarmasian yang telah memenuhi persyaratan administratif dan memperoleh rekomendasi dari apoteker. Selama tahun 2017, Dinas Kesehatan Kota Palembang menerima 509 pengajuan STRTTK, dengan 77 di antaranya dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan administratif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik triangulasi (wawancara, observasi, dan dokumentasi) untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam proses penerbitan STRTTK adalah kurangnya pemahaman pemohon mengenai persyaratan pengajuan dan ketidaklengkapan berkas, serta keterlambatan dalam penerbitan yang melebihi jangka waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, sosialisasi yang lebih intensif mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan STRTTK serta perbaikan dalam sistem administrasi sangat diperlukan untuk mempercepat proses dan mengurangi jumlah pengajuan yang dikembalikan.