Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Objek Yang Masih Dikuasai Oleh Debitur Menurut Undang-Undang Hak Tanggungan Ummi Maskanah; Adla Salsabila Lathif; Isfardy Isfardy; Widya Anggraeni
Science and Education Journal (SICEDU) Vol 5 No 2 (2026): Science and Education Journal 2026
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/sicedu.v5i2.515

Abstract

Lelang eksekusi Hak Tanggungan merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menjamin pelunasan piutang kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam praktiknya, pelaksanaan lelang eksekusi sering menimbulkan permasalahan ketika objek lelang masih berada dalam penguasaan debitur sehingga pembeli lelang mengalami hambatan dalam menguasai dan memanfaatkan objek yang diperolehnya secara sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pembeli lelang eksekusi Hak Tanggungan serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan apabila objek lelang masih dikuasai oleh debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli lelang memperoleh kedudukan hukum sebagai pemilik yang sah setelah memenuhi kewajiban pembayaran dan memperoleh Risalah Lelang sebagai bukti peralihan hak. Perlindungan hukum bagi pembeli lelang dapat dilakukan melalui permohonan pengosongan objek, gugatan perbuatan melawan hukum, pendaftaran peralihan hak atas tanah, serta pengakuan sebagai pembeli beritikad baik. Meskipun demikian, penguasaan fisik objek oleh debitur setelah pelaksanaan lelang masih menjadi hambatan yang dapat mengurangi efektivitas perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pembeli lelang.
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Tidak Sesuai Dengan Luas Tanah Sengketa: Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Debitur Dan Pihak Ketiga Ummi Maskanah; Yossi Prasetiyo; Tita Apriliani; Dea Putri Aprilian
Science and Education Journal (SICEDU) Vol 5 No 2 (2026): Science and Education Journal 2026
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/sicedu.v5i2.550

Abstract

Eksekusi hak tanggungan merupakan mekanisme penting dalam penyelesaian kredit bermasalah. Namun, permasalahan hukum muncul ketika objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam Sertipikat Hak Tanggungan (SHT), yang berpotensi merugikan debitur dan pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum eksekusi hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT), akibat hukum dari ketidaksesuaian luas tanah, serta upaya hukum yang tersedia bagi pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian luas tanah dapat mengakibatkan pembatalan eksekusi, tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum, dan ketidakabsahan peralihan hak kepada pembeli lelang. Upaya hukum yang tersedia meliputi perlawanan eksekusi (verzet), gugatan perbuatan melawan hukum, dan permohonan pembatalan ke Badan Pertanahan Nasional. Diperlukan reformasi regulasi berupa kewajiban uji tuntas fisik objek jaminan, digitalisasi data pertanahan, dan penguatan klausul tanggung jawab mutlak bagi kreditur yang lalai.
PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT LOKAL DALAM HILIRISASI INDUSTRI: STUDI KRITIS PELANGGARAN HAM REMPANG Ummi Maskanah
Journal Justiciabelen (JJ) Vol 6 No 01 (2026): January
Publisher : Univeristas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jj.v6i01.6181

Abstract

Kebijakan hilirisasi industri merupakan strategi pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan utama untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam domestik. Namun, pada tataran praktis, implementasi kebijakan ini seringkali memicu timbulnya konflik vertikal dengan masyarakat lokal, khususnya terkait sengketa hak atas tanah dan kedaulatan ruang hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak masyarakat dalam kebijakan hilirisasi tersebut serta mengkaji potensi pelanggaran HAM pada kasus Rempang secara mendalam. Metodologi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan mengadopsi pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta diperkuat dengan penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang akurat. Seluruh data tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai objek penelitian secara sistematis, mendalam, dan terstruktur sesuai dengan permasalahan hukum substantif yang sedang dikaji oleh peneliti secara kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi, meski didukung UU 3/2020 dan UU 6/2023, belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM. Terlihat adanya pengabaian hak tanah (Pasal 6 dan 18 UUPA), hak hidup sejahtera (Pasal 9 UU HAM), serta hak lingkungan hidup (Pasal 28H UUD 1945). Kewajiban negara pun belum optimal sehingga berpotensi melanggar hak ekosob dan bertentangan dengan ketentuan ICESCR. Dibutuhkan pendekatan berbasis HAM melalui partisipasi, transparansi, serta akuntabilitas nyata.
Co-Authors Abiyyu, Rizki Daffa Adenafio, Muhammad Reifal Adla Salsabila Lathif Ahmad, Meyzar Andhika Wijaya Pratama Anggoro Nur Faqih Anwari, Fikri Ahmad Aprilia Maharani Sule Ardisia Rahma Susetyo Aulia, Puspa Hygea Avshary, Muhammad Akhmal Az Zahra, Nisa Azhar, Muhammad Adhadin Bahyudin, Mukhamad Barus, Theresia Juliana Ngarakken Buana, Tubagus Langlang Budiman, Seno Aziz Burhanuddin, Sisca Ferawati Dea Putri Aprilian Dennice Augustine Dewi, Citra Rakhmawati Dimas Dwi Putra Febriana Miharja Febry Nurtriandany Purnomo Fuazi, Afif Guspita, Anggun R Herlani, Lisa Herlani Hidayati, Tara Devilia Imanuel Santoso, Debora Irawan, Hagi Muhamad Fauzan Isfardy Isfardy Joserando, Jodi Jordan Khoerunnisa, Alsa Mala Kusmawan, Edy Levina Abigail Chandra Lukman, Gilza Azzahra Magdalena, Esmeralda Maudy Nurwidianti Mazwa, Refizma Poltica Md Nor, Mohd Zakhiri Melinda Lorenza Meutia, Irviana Mohammad Faridz Fathurrohman Muhammad Afif Muhammad Hasbi R Mulyana, Dodo Murianto, Agus Musthofa, Hanna Noviana Noer Narsudin, Udin Nia Kania Winayanti Nira Melodia Pasha Norika Manurung Nugraha, Rais Rahmat Nurdianti, Rini Nurlianda, Vina Nursafrudin, Dansyah Nurwanda, Ahmad Yusuf Praidno, Zahra Ardhanie Prasetyo, Avif Putri, Adinda Amalia Putri, Claudia D. Samhara Ramadhan, Muhammad Willy Rangkoly, Mavelda Regina Rishki Yuky Restu Rohmani, Rodiah Rosmiati, Rina Rusaedi, Attansya Rafli Rusmana, R. Anggi Gilang Ryandi, Gialdes Evan Safriani, Vini Nurul Salas, Muhamad Rizaldi Salsabila, Ainul Mardiyah Saraswati, Nabila Trina Saumah Setiawati, Yeti Siti Nurhasanah Siti Pujiastuti Suhartini Situmorang, Jefri Subrata, Nabila Djuliana Suria Subrata Suci Rahmawati, Suci Sudjadiningrat, Raden Khemal Hadda Sugandi, M. Fajri Reznandya Suhartini, Siti Pujiastuti Suherman, Dafina Nurulita Sukamto, Ika Sumiyarsi SUSILAWATI, SUSI Syifa, Awalia Tarigan, Notora Tita Apriliani Triastanto, Alexander Varta Kusuma, Raden Nugraha Darmawan Varta Kusuma Wida Yuningsih Widya Anggraeni Wiguna, Ervan Wijaya, Melliana Wildan Yossi Prasetiyo Yudistira, Dika Eka Yusep Mulyana Zaenudin, KM Ibnu Shina Zulaeha, Tuti Zulkarnain, Muhammad Azka Izzaturrahman