Claim Missing Document
Check
Articles

PENYELENGGARAN URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Siti Hasanah
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i1.14740

Abstract

Perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan, seperti yang terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipengaruhi oleh pergeseran dinamika politik. Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang dianggap ketinggalan zaman karena adanya perubahan keadaan, ketatanegaraan, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut berdasarkan Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat (Presiden sebagai kepala pemerintahan) dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional; dan agama. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat dan dapat melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum berdasarkan asas Dekonsentrasi. 
Advokasi Sengketa Perizinan OSS-RBA Perspektif Hukum Administrasi Negara Acara PTUN bagi Advokat Law Office 108 Firzhal Arzhi Jiwantara; Siti Hasanah; Jodi Haryadi; Irawati Intan Iskandar; Bayu Karunia Putra
Lebah Vol. 19 No. 5 (2026): May: Pengabdian
Publisher : IHSA Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35335/lebah.v19i5.568

Abstract

Implementasi sistem Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA) sebagai instrumen perizinan berusaha di Indonesia menghadirkan tantangan baru bagi advokat, khususnya dalam ranah hukum administrasi negara dan praktik beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan pemahaman advokat terhadap aspek substantif dan prosedural OSS-RBA, keterbatasan keterampilan litigasi administratif berbasis digital, serta keragaman kelembagaan profesi yang memengaruhi standar praktik advokasi. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas advokat dalam menangani sengketa perizinan OSS-RBA secara efektif dan strategis, sejalan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif dan studi kasus dengan teknik learning-by-doing melalui sosialisasi, workshop, simulasi peradilan, dan role-playing. Mitra kegiatan adalah Law Office 108 di Kota Mataram dengan jumlah peserta 30 advokat. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test serta observasi praktik simulasi untuk mengukur peningkatan kompetensi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman teknis OSS-RBA dan hukum acara PTUN sebesar ±70% (hard skills), serta peningkatan keterampilan advokasi praktis sebesar ±65% (soft skills), terutama dalam manajemen pembuktian, e-filing, dan penyusunan argumentasi hukum. Temuan utama mengindikasikan bahwa mayoritas advokat sebelumnya belum memiliki pemahaman komprehensif terkait OSS-RBA sehingga berimplikasi pada strategi litigasi yang kurang optimal. Kegiatan ini merekomendasikan pelatihan berkelanjutan, pengembangan modul berbasis kasus lokal, serta kolaborasi lintas organisasi advokat guna memperkuat profesionalisme advokat dalam menghadapi dinamika hukum administrasi digital.