Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah hak intelektual yang dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat secara kolektif dan perlu mendapat perlindungan. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, Direktorat Teknologi Informasi DJKI menciptakan Aplikasi DGIP berbasis web untuk mempermudah pencatatan KIK secara cepat dan efisien. Penelitian ini membahas pelaksanaan perlindungan KIK melalui Aplikasi DGIP oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah serta hambatan yang dihadapi. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data diperoleh melalui wawancara dengan instansi terkait serta dokumentasi peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sepanjang 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah telah mengambil langkah aktif dalam inventarisasi KIK berpotensi ekonomi, termasuk memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan dan mengembangkan peta jalan inventarisasi. Selain itu, telah dipetakan faktor-faktor yang mendukung serta menghambat pencatatan KIK untuk menentukan solusi optimal. Sebagai rekomendasi, Kantor Wilayah perlu mengoptimalkan penyebarluasan informasi mengenai KIK guna mendorong pembentukan regulasi daerah untuk perlindungan KIK. Selain itu, sosialisasi Aplikasi DGIP perlu ditingkatkan agar lebih banyak masyarakat yang memanfaatkannya.