p-Index From 2021 - 2026
9.733
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Masalah-Masalah Hukum Wacana Hukum KEADILAN PROGRESIF Jurnal Pranata Hukum International Conference on Law, Business and Governance (ICon-LBG) Pembaharuan Hukum Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) YUSTISI WAJAH HUKUM BINAMULIA HUKUM Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum Pagaruyuang Law Journal Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum JURNAL ILMIAH ADVOKASI Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana PAMPAS: Journal of Criminal Law Amsir Law Jurnal (ALJ) Journal Presumption of Law Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Keadilan Jurnal Hukum Malahayati IBLAM Law Review Case Law Jurnal Gagasan Hukum Jurnal Hukum Sehasen Journal Evidence Of Law Jurnal Pahlawan JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health LEX SUPERIOR TOFEDU: The Future of Education Journal Jurnal Pro Justitia (JPJ) Journal of Law, Education and Business Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Jurnal Hukum dan Pembangunan Journal of Accounting Law Communication and Technology Keadilan Binamulia Hukum International Journal of Education, Vocational and Social Science SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Journal of Health Education Law Information and Humanities
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : YUSTISI

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA MEMODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN TIPE (STUDI PERKARA NOMOR : 92/PID.SUS/2021/PN.KLA) Rusli, Tami; Ramadhan, Suta; Pribadi, Arief Erwanda
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.9352

Abstract

Penegakan hukum adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara memecahkan permasalahan hukum dengan memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat dalam penegakan hukum tersebut berada, secara langsung terlibat dalam pengamatan untuk mencegah atau menggalangi dan menemukan aktivitas kriminal, salah satu penegakan hukum yaitu memodifikasi kendaraan bermotor dengan mengubah bentuk atau menambahkan sesuatu, dalam hukum indonesia tentu saja perbuatan itu dilarang untuk dilakukan khususnya di dalam hukum positif tentu saja larangan tersebut dikarenakan memiliki dampak-dampak negatif baik bagi si pengendara sendiri maupun orang lain yang sedang berlalu lintas dijalan raya, memodifikasi kendaraan bermotor berarti ada suatu bentuk dari bagian kendaraan itu diubah dan menjadi tidak seperti apa yang sudah ditentukan oleh undang-undang atau standar pabrikan, karena hal tersebut memodifikasi kendaraan bermotor sangat dilarang, selain itu dengan melakukan modifikasi bagi kendaraan bermotor berarti juga sudah melangar hak ciptaan yang sudah dibuat oleh pabrikan kendaraan bermotor tersebut, maka dari itu dalam artikel ini seperti apa penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berdasarkan putusanĀ  nomor : 92/ pid.sus/2021/pn.kla), dan bagaimana pertanggungjawaban yang harus diterima oleh pelaku yang melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan undang-undang, dalam metode penelitian ini mengunakan Penelitian dengan mengumpulankan berupa data-data, mempelajari buku yang tersedia di kepustakaan, selain itu penulis juga mengunakan website yang memiliki hubungan dengan masalah yang penulis ambil, sehingga dikumpulkan data tersebut secara konkrit dan akurat dan penulis juga mengunakan Pendekatan objek yang diteiti dan melakukan wawancara.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) Rusli, Tami; Nurina Seftiniara, Intan; Rohim, Arif Maulana
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.14167

Abstract

Jenis kejahatan pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di masyarakat, dimana hampir terjadi disetiap daerah-daerah yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, menjadi sangat logis apabila jenis kejahatan pencurian dengan kekerasan menempati urutan teratas diantara jenis kejahatan lainnya. permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terdakwa melakukan percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns). ). Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Metode kualitatif memungkinkan peneliti untuk mengenal orang atau individu secara langsung dan melihat mereka saat mereka mengungkapkan pendapat dan menarik kesimpulan. Faktor penyebab terdakwa melakukan percobaan pencurian adalah karena adanya faktor kesempatan dimana pada pukul 03.00 WIB adalah saat yang hening dimana orang pada umumnya sedang tertidur sehingga terdakwa dapat melancarkan aksinya dalam melakukan pencurian akan berhasil. Namun aksi tersebut gagal dikarenakan pemilik rumah terbangun. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dimana diketahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah benar dan jelas terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan dimana secara sah bahwa pelaku dinyatakan bersalah sudah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan, dalam dalam melakukan putusan hakim harus mempertimbangkan beberapa hal-hal berupa alat bukti berupa pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dan hasil pengakuan saksi, oleh karena hal tersebut terdakwa dijatuhkan pidana tiga tahun penjara. Kata kunci : pertimbangan hakim, percobaan, peencurian, keadaan memberatkan
Co-Authors A, Tandaditrya Ariefandra Adlisyach, Imam Akhmad Ridho Santoso Al Hadusi, Rafli Alkausar, Ilham Anggalana Anggraini, Priskalia Anindya D.S., Yolanda Anjasmoro, Deni Aprinisa Ardinia Awanis Shabrina Arif Nur Rachman Asmara, Bunga Dewi Baharudin Bambang Hartono Bodhi, Arya Brilian Martquardo, Aftaf Daffa Kresna Gading Dicky Janu Prasetyo Elia, Ulan Elvionita, Maulia Erina Pane Erlina B Ferhan, Deemas Tiandri Frastya Alfiando Gunawan, Dheri Hellenia, Shalsabila Helmi Rangkuti heru andrianto Heru Andrianto I Ketut Seregig I Nyoman Martawan Indah Satria Indah Satria Intan Nurina Seftiniara Jonathan, Ahmad Kevin Kenny Ayu Putri Kenny Septhalia Kurniawan Suya Negara Lintje Anna Marpaung Luthfi Gama Albarik Marantika, Chinthia Dita Melisa Safitri Meliyana, Dina Muhammad Jieny Mulyana Muhammad Rizky Ramadhan MULIAWATI NURTYA KUSNADI Nazori, Iwan Ningrat, Gustian Sapta Novita Jaya Putri Nurina Seftiniara, Intan Okta Ainita Okta Ainita Okta Anita Pratama, Ardi Rian Pribadi, Arief Erwanda Purnama, M Rangga Putri Watun, Cornellia Adinda Putri, Mega Nisa Rahma, Luthfiah Rahmad Apriyandi Raja Kapitan Diningrat Ramadan, Suta Ramadan, Yudistira Pratama Ramadhan, Muhammad Daffa Rizky Ramadhan, Suta Ratih Saryani Rayuza, Aldi Recca Ayu Hapsari Rinaldo, M Risti Dwi Ramasari Rohim, Arif Maulana S Endang Prasetyawati S, Yulyanti Sadhana, Putu Shaffa, Aldisa suci permata Suta Ramadan Tegar Adiwijaya Tobing, Alvarian L Tubagus Sukmana Wiritanaya, Rara Yeremia Adriano Yoki Mustaf Awalin Yulia Hesti Zainab Ompu Jainah Zainudin Hasan Zainuri Zulkarnaen Zulfi Diane Zaini