Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Fundamental Justice

Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Lembaga Perbankan Mulada, Diman Ade; Saleh, Moh; Setiawan, Yudhi; Wisudawan, I Gusti Agung
Jurnal Fundamental Justice Vol. 6 No. 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v6i1.4884

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah menganalisis pengaturan kebijakan mengenai tanggung jawab sosial (CSR) yang dilakukan oleh lembaga perbankan dan menganalisis model pelaksanaan tanggung jawab sosial (CSR) yang dilakukan oleh lembaga perbankan dalam berbentuk Badan Usaha Milik Negara. Adapun Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Pengaturan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial (CSR) Yang Dilakukan Oleh Lembaga Perbankan mengenai kewajiban bank dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) ditentukan berdasarkan beberapa ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk Jenis bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berbentuk Perseroan terbatas tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang terdapat dalam pasal 74 Undang-Undang PT serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Sedangkan untuk Lembaga bank yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas namun melaksanakan kegiatannya dalam bentuk penanaman modal, maka dasar kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR), serta untuk perbankan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2021 Tentang Program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara, Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Peraturan BI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Peraturan OJK No. 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS serta Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi dari Lembaga perbankan. Dan Model Pelaksanaan Tanggumg Jawab Sosial (CSR) Yang Dilakukan Oleh Lembaga Perbankan Dalam Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meliputi: Tahap Perencanaan, Tahap Pelaksanaan, Tahap Pengawasan, Tahap Monitoring dan Evaluasi