Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara

ANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PIHAK KETIGA DALAM INVESTASI INFRASTRUKTUR Reni Aryani; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan infrastruktur mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Investasi infrastruktur merupakan salah satu bentuk investasi publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dan swasta untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, sarana listrik dan lain sebagainya. Konflik yang mungkin terjadi dalam proyek investasi infrastruktur akan menghambat tujuan awal dalam pembangunan. Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan mundurnya pengambilan keputusan. Oleh karena itu, dibutuhkan peranan pihak ketiga sebagai penyandang dana. Mempekerjakan pihak ketiga akan menghemat waktu tenaga kerja secara signifikan. Jurnal ini membahas mengenai perspektif hukum terhadap tanggung jawab pihak ketiga dalam investasi infrastruktur. Dalam penelitian tentang analisis hukum tanggung jawab pihak ketiga dalam investasi infrastruktur, pemilihan metode penelitian studi kasus menjadi relevan karena memungkinkan penyelidikan yang mendalam terhadap konteks dan implementasi prinsip-prinsip hukum dalam situasi nyata. Kesimpulan menyatakan perlunya peran tanggungjawab pihak ketiga sebagai penyandang dana dalam menyelesaikan masalah investasi semakin penting, khususnya dalam mengatur infrastruktur global. Pendana dalam sengketa investasi biasanya mempertimbangkan kriteria spesifik. Dalam sengketa investasi, ketika penggugat memutuskan untuk bertindak dan menempuh jalur hukum. Penting bagi pemerintah dan pelaku bisnis untuk berkomunikasi secara terbuka dan memahami kebijakan politik serta regulasi yang berlaku di negara tujuan. Hal ini membantu mengurangi risiko bisnis dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lokal.
ANALISIS HUKUM ATAS KONSEKUENSI PERBURUHAN KEPERDATAAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA Ratna Dewi; Reni Aryani; Kusnanto; Heidy Andriani; Agung Praptono; Sofyan Manullang
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat tiga perundang-undangan yang menjadi landasan hukum tenaga kerja diantaranya: Undang-undang No 21 Tahun 2000 mengenai serikat pekerja atau buruh, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan pasal 1 angka 4 menguraikan arti tentang karyawan atau buruh ialah seseorang yang bekerja lalu mendapatkaan imbalan atau upah dari segi apapun itu. Adapun hak-hak buruh atau tenaga kerja yaitu : Hak dari pekerjaan, upah yang adil, berserikat dan berkumpul, keamanan dan kesehatan, hukum yang sah, diperlakukan secara seimbang kebebasan privasi, dan hak kebebasan pendapat dan isi hati. Sedangkan kewajiban Dalam KUHP perdata pada pasal 1603, 1603a, 1603b, 1603c dan 1603d yakni tentang mengatur kewajiban buruh atau pekerja, yang berbunyi: buruh harus melaksanakan pekerjaan sebagaimana telah terikat perjanjian dengan sebaik-baiknya, pekerja punya keharusan dalam melakukan pekerjaan itu sendiri, pekerja wajib mematuhi tata terbit pekerjaan
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF SOSIAL Reni Aryani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perundungan menjadi salah satu permasalahan sosial yang sampai hari ini masih sulit untuk diberantas Di Indonesia sendiri, pembahasan seputar perundungan masih terus disuarakan oleh banyak pihak, seperti misalnya dari sisi sosial, emosional bahkan psikologis yang melihat dampak serta penyebab utama kasus-kasus perundungan masih terus terjadi. Tindakan perundungan tergolong dalam tindakan kekerasan yang dalam hal ini dilakukan oleh anak-anak terhadap anak-anak lainnya. Dengan demikian aspek dalam tindakan bullying adalah tindak pidana. Salah satu peraturan yang mengatur tentang tindakan perundungan adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam penelitian yang akan di kaji menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dan sosial. Perundungan dapat berdampak buruk pada kesehatan sosial dan mental korban. Perundungan dapat menyebabkan korban merasa terisolasi dari lingkungan sosial dan dapat menyebabkan mereka menghindari kegiatan sosial yang biasanya mereka nikmati. Hal ini dapat membuat korban merasa terisolasi dan terputus dari lingkungan sosialnya. Dalam bidang kesehatan mental, perundungan dapat mengakibatkan depresi, kecemasan, dan masalah tidur. Selain itu, korban mungkin mengalami masalah dengan harga diri rendah dan rasa tidak aman. Dalam beberapa kasus, intimidasi bahkan dapat menyebabkan korban mengembangkan masalah kesehatan mental yang lebih parah. Korban perundungan juga dapat mengalami masalah emosional dan mental jangka panjang, seperti harga diri rendah, masalah harga diri, dan masalah hubungan. Korban juga mungkin merasa tidak nyaman pergi ke sekolah atau bekerja dengan orang lain, yang dapat membahayakan kesuksesan mereka di masa depan.