Abstract The Validity of the Final Voters List (DPT) is a crucial element in ensuring the integrity of the General Election. This study aims to evaluate the accuracy of voter data generated through manual Coklit (voter data synchronization) and digital e-Coklit methods, and to identify discrepancies between the results of local data updates and the DPT set by the central KPU. The research was conducted in Sebuntal Village, Marangkayu District, Kutai Kartanegara Regency, as a representative area with complex social and geographical characteristics. A descriptive qualitative approach was used with a case study method, through field observations, in-dept interviews with Pantarlih officers and village-level election orgaanizers, and data triangulation using the Online DPT. The results showed that even though voter data had been factually validated through manual (Coklit) and digital (e-Coklit) data verification, the DPT returned from the center still contained anomalies, such as multiple voters, deceased voters, and unrecorded changes in domicile. The main factors causing the discrepancies include weak inter-level coordination, an unoptimized system for tracking data changes, and limited regional access to central population data (Dukcapil). Keywords: DPT, Coklit, e-Coklit, Pemilu Serentak 2024 Abstrak Validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan elemen krusial dalam menjamin integritas penyelenggaraan Pemilu. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat akurasi data pemilih yang dihasilkan melalui metode Coklit (pencocokan dan penelitian) manual dan e-Coklit digital, serta mengidentifikasi diskrepansi yang terjadi antara hasil pemutakhiran di tingkat lokal dengan DPT yang ditetapkan oleh KPU pusat. Penelitian dilakukan di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai representasi wilayah dengan karakteristik sosial dan geografis yang kompleks. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan dengan metode studi kasus, melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan petugas Pantarlih dan penyelenggara pemilu tingkat desa, serta triangulasi data menggunakan DPT Online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun data pemilih telah divalidasi secara faktual melalui verifikasi data manual (Coklit) dan digital (e-Coklit), DPT yang dikembalikan dari pusat tetap mengandung anomali, seperti pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal, dan perpindahan domisili yang tidak tercatat. Faktor utama penyebab diskrepansi mencakup lemahnya koordinasi antarjenjang, tidak optimalnya sistem pelacakan perubahan data, serta keterbatasan akses daerah terhadap data kependudukan pusat (Dukcapil). Kata kunci: DPT, Coklit, e-Coklit, Pemilu Serentak 2024