Penelitian ini membahas peran dan kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum, khususnya kepada masyarakat kurang mampu, dengan menyoroti tantangan yang dihadapi. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis peran advokat sebagai penegak hukum dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memegang peranan strategis dalam memberikan akses hukum yang adil, meskipun dihadapkan pada kendala seperti keterbatasan dana, distribusi advokat yang tidak merata, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Bantuan hukum gratis (pro bono publico) yang diberikan advokat tidak hanya menjadi hak fundamental masyarakat miskin, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral advokat dalam upaya penegakan HAM. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya sinergi antara advokat, pemerintah, dan lembaga bantuan hukum untuk memperluas akses terhadap bantuan hukum. Reformasi administrasi, edukasi hukum, dan distribusi advokat yang lebih merata diperlukan untuk mengatasi hambatan ini. Dengan demikian, advokat dapat berperan optimal sebagai pilar penegakan supremasi hukum dan perlindungan HAM. Penelitian ini memberikan rekomendasi strategis bagi peningkatan efektivitas bantuan hukum di Indonesia. Kata Kunci: Advokat, Bantuan Hukum, Hak Asasi Manusia, Pro Bono.