Pendekatan restorative justice menawarkan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, penerapannya dalam sistem peradilan militer, khususnya pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan dan urgensi penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara KDRT oleh anggota militer. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik deskriptif-analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder, serta ditunjang dengan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peradilan umum mulai mengakomodasi prinsip restorative justice, peradilan militer masih menitikberatkan pendekatan represif yang tidak membuka ruang pemulihan sosial. Ketidakhadiran regulasi, kekhawatiran atas pelanggaran disiplin, serta budaya institusional menjadi hambatan utama. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi dan pelatihan khusus untuk membuka jalan bagi penerapan restorative justice secara selektif dalam perkara KDRT di lingkungan militer, guna mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan berimbang