p-Index From 2020 - 2025
5.427
P-Index
This Author published in this journals
All Journal El-HARAKAH : Jurnal Budaya Islam BAHASA DAN SASTRA LOKABASA Arabi : Journal of Arabic Studies JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Jurnal Informatika SIMANTIK Edumaspul: Jurnal Pendidikan KLAUSA (Kajian Linguistik, Pembelajaran Bahasa, dan Sastra) PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, dan Sastra Al-Ittijah : Jurnal Keilmuan dan Kependidikan Bahasa Arab ALSUNIYAT: Jurnal Penelitian Bahasa, Sastra, dan Budaya Arab PROGRES PENDIDIKAN INCARE Ethical Lingua: Journal of Language Teaching and Literature Naskhi: Jurnal Kajian Pendidikan dan Bahasa Arab Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Indonesia (JPPI) Ihtimam : Jurnal Pendidikan Bahasa Arab Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Loghat Arabi: Jurnal Bahasa Arab & Pendidikan Bahasa Arab Jurnal Impresi Indonesia Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Jurnal Diksatrasia : Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia AKSARA: Jurnal Bahasa dan Sastra TADRIS AL-ARABIYAT: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Bahasa Arab Indonesia Auditing Research Journal Cendikia Pendidikan SATHAR: JURNAL PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA ARAB Ad-Dhuha: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab dan Budaya Islam Jurnal Inovasi Global Jurnal Multidisiplin Indonesia Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia Wali Pikir: Journal of Education Qismul Arab: Journal of Arabic Education Naskhi: Jurnal Kajian Pendidikan dan Bahasa Arab Dzihni: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab, Linguistik dan Kajian Literatur Arab INJECT Interdisciplinary Journal of Communication
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian

Dogma Hukum Indonesia terhadap Perkawinan Lintas Keyakinan Tatang, Tatang; Yunio, Muhammad Yunus
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 3 No. 8 (2024): Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v3i8.3057

Abstract

Perkawinan lintas keyakinan semakin sering terjadi di Indonesia yang memiliki keragaman etnis, ras, dan agama. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, perkawinan lintas keyakinan dilarang jika agama yang dianut oleh kedua calon mempelai melarangnya. Penelitian ini meneliti pengaturan hukum perkawinan lintas keyakinan di Indonesia, dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkawinan lintas keyakinan, dan dampak hukum dari dikabulkannya perkawinan lintas keyakinan menurut Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan tipe penelitian deskriptif. Data sekunder dari studi kepustakaan dan dokumentasi digunakan, dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan lintas keyakinan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perkawinan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa perbedaan agama bukan merupakan larangan untuk menikah. Berdasarkan Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sahnya perkawinan lintas keyakinan bukan wewenang pengadilan negeri. Perkawinan lintas keyakinan yang dikabulkan dianggap tidak sah menurut hukum dan tidak dapat dicatatkan.