Claim Missing Document
Check
Articles

IMPLEMENTASI HAK PEKERJA SEBAGAI PENJAGA KEDAI KOPI TERKAIT WAKTU KERJA DI KOFIBRIK SURABAYA Fazila, Arina Nur; Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 6 No. 04 (2019): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47460

Abstract

Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 sudah dijelaskan waktu kerja selama seminggu adalah 40 jam, namun sebanyak 6,9% pekerja yang bekerja melebihi batas waktu yang sudah ditentukan salah satunya di KofiBrik Surabaya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan pekerja kedai kopi perlu mendapatkan hak waktu kerja sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga untuk mengetahui implementasi hak pekerja kedai kopi di KofiBrik Surabaya terkait waktu kerja. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara dan observasi di lapangan. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Pengumpulan data didapatkan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dan informasi yang sudah dikumpulkan dikemukakan secara langsung atau tertulis oleh narasumber akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah adanya dampak negatif yang didapatkan pekerja kedai kopi apabila bekerja melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Meskipun penjaga kedai kopi merupakan pekerjaan yang fleksibel saat dilakukan menyesuaikan dengan keramaian kedai kopi dan dianggap sebagai pekerjaan yang spesifik namun dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan pekerjaan diluar bidang tugasnya. Implementasi waktu kerja di KofiBrik Surabaya juga belum sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 yang menerapkan waktu kerja selama 10 jam perharinya atau 50 jam perminggunya, apabila dalam seminggu pekerja bekerja selama 5 hari dengan waktu libur 1-2 hari. Kata Kunci : implementasi, pekerja, waktu kerja
PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) MENGENAI JAM KERJA Andreansyah, Gilang Chesar; Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 6 No. 04 (2019): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47468

Abstract

Perlindungan pekerja rumah tangga belum jelas mengenai jam kerja. Peraturan megenai jam kerja sudah ada pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Ciptakerja. Tetapi pekerja rumah tangga tidak termasuk didalam peraturan tersebut. Kerena pekerja rumah tangga dianggap sebagi pekerja informal. Belum adanya peraturan mengenai jam kerja pada pekerja rumah tangga bisa mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga akan rentan terhadap kesehatan mereka karena tidak ada batas waktu kerja. Bukan hanya itu kesejahteraan pekerja rumah tangga juga akan berpengaruh karena upah mereka tidak sesuai dengan jam kerja yang dilakukan. Maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pentingnya ada peraturan jam kerja pada pekerja rumah tangga karena dapat berpengaruh pada kesehatan dan kesejahteraan pada pekerja rumah tangga dan membuatkan skema jam kerja bagi PRT secara layak dan tidak dibedakan dengan pekerja lainnya. perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang tinggal bersama majikannya mengenai jam kerja segera diatur. Indonesia bisa mengadopsi peraturan jam kerja pada negara yang sudah mengatur mengenai jam kerja pada pekerja rumah tangga. Dengan membandingkan dengan negara lain maka akan dapat menjadi pertimbangan guna mengatur jam kerja pada pekerja rumah tangga. Jika peraturan mengenai jam kerja sudah diatur maka pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum mengenai hak meraka. Pekerja rumah tangga juga bisa melaporkan jika majikan melanggar hak mereka. Penulisan ini menitik beratkan pada penelitian pustaka berupa pengumpulan bahan hukum dengan pendekatan perundangan dan konsep yang dianalisis secara prespektif hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga, Jam Kerja
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TENAGA MEDIS YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Kurniawan, Devit; Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 6 No. 04 (2019): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47642

Abstract

tenaga medis seharusnya memberikan pelayanan prima dalam rangka memulihkan pasien (pengguna narkoba) dari masalah adiksi yang menjerat pasien yang bersangkutan. Namun putusan Nomor 958/Pid.sus/2016/PN.SBY menunjukkan bahwa terdakwa dr. Harryanto Budhy tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III. Terdakwa dr. Harryanto Budhy merupakan seorang dokter. Tujuan umum dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pidana bagi tenaga medis yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Nomor 958/Pid.sus/2016/PN.SBY menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dr. Harryanto Budhy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 122 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. pasal 112 (3) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (4) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
PERBEDAAN KONSEP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MEYEBABKAN MATI BERDASARKAN PADA PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN.KPN Putri, Senia Wandalillah; Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 6 No. 02 (2019): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.50709

Abstract

Putusan Nomor 1/ Pid.sus – Anak/ 2020/ PN.KP ini memutuskan bahwa Anak telah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun, dalam faktanya terdapat indikasi bahwa Anak melakukan tindak pidana lain sebelum melakukan penganiayaan menyebabkan mati. Wujud dari perbuatan yang dilakukan oleh Anak yang menyebabkan matinya seseorang dapat diduga sebagai wujud dari tindak pidana pembunuhan. Pada putusan ini Majelis Hakim tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Berdasarkan barang bukti, alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Anak juga melanggar ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki senjata tajam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan konsep tindak pidana pembunuhan dengan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati serta untuk mengetahui kesesuaian hakim dengan tidak menerapkan perbarengan tindak pidana pada putusan Nomor 1/ Pid.sus – Anak/ 2020/ PN.KPN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini yakni perbedaan mendasar pada tindak pidana pembunuhan dengan tindak pidana penganiayaan menyebabkan mati yakni terletak pada unsur “dengan sengaja” yang mana pelaku menghendaki akibat dari perbuatannya.. Penerapan hukum pidana materil dalam kasus penusukan pada Putusan Nomor 1/ Pid.sus – Anak/ 2020/ PN.KPN telah sesuai dengan hukum pidana di Indonesia karena hakim tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak berdasar pada surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan asas ultra pepita yang mana hakim dilarang memutus perkara diluar dari dakwaan yang ditulis oleh Jaksa Penuntut Umum.
TUDUHAN TINDAKAN ASUSILA YANG BERAKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (STUDI PUTUSAN NOMOR 47/PDT.SUS-PHI/2019/PN.PBR) Wahono, Eldiva Firtsananda Arrafi; Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 6 No. 02 (2019): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.50710

Abstract

Pada Putusan No. 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr. Permasalahan yang timbul adalah ketidaksesuaian putusan dengan Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005. PT. Sekato Pratama Makmur mem-PHK secara sepihak pekerja tanpa mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003. Dalam putusan tersebut Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr Tentang PHK karena tuduhan tindakan asusila menurut ketentuan dalam Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 dan menganalisis akibat hukum atas pemberlakuan Putusan No. 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr Tentang PHK karena tuduhan tindakan asusila. Penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr dirasa kurang tepat, karena menggunakan ketentuan PKB PT. Sekato Pratama Makmur Periode 2018-2020. Padahal PKB tersebut ada ketidaksesuaian dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, hakim dapat mempertimbangkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 dan SE Menakertrans Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 pada angka 3 huruf a. Dengan demikian hakim harus memperhatikan keadilan bagi pekerja/buruh bahwa tuduhan atas tindakan asusila harus dibuktikan dan dinyatakan bersalah pada pengadilan pidana yang telah Inkracht, hal ini diperkuat dengan adanya ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam akibat hukum yang ditimbulkan pada putusan tersebut hakim dapat mendasarkan berdasarkan Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka dari itu Penggugat akan mendapatkan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, kesalahan berat, PT. Sekato Pratama Makmur, Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr
ALASAN PEMBERAT PADA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MENTERI SOSIAL DALAM PUTUSAN NO. 29/PID.SUS-TPK/2021/PN JKT.PST Yulia, Eva; Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 6 No. 02 (2019): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.50782

Abstract

The judge's decision on corruption by the former minister of social affairs in Decision No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst who did not accommodate the reason for the ballast resulted in criminal sanctions received by the perpetrator being unworthy. The non-accommodation of ballast reasons related to office crimes in Article 52 of the Criminal Code and Article 2 paragraph (2) of the Law on the Eradication of Corruption Crimes even though the elements of the article have been fulfilled by criminal acts committed by Juliari Peter Batubara is the main problem studied. This study aims to determine the appropriate criminal sanctions for perpetrators of corruption of the Covid-19 Social Assistance. The type of research used by the author is normative juridical using primary and secondary legal materials, and takes a statutory approach (Statue approach), conceptual (Conceptual approach), and Case approach (Case approach). So as to get the result that the elements of the ballast article, namely Article 52 of the Criminal Code, have been fulfilled by the actions of Juliari Peter Batubara, so that in Decision No. 29 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PN. PST sanctions imposed should have been more severe. And the elements of Article 2 paragraphs (1) and (2) of the Anti-Corruption Law have also been fulfilled, so Juliari Peter Batubara should be charged with the article and can be sentenced to death because of the fulfillment of the elements of "certain circumstances" in Article 2 paragraph (2) of the Anti-Corruption Law.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PARUH WAKTU UNTUK MENDAPATKAN HAK CUTI TAHUNAN Bahari, Cornelia Indira Kusuma; Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 9 No. 03 (2022): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Part-time workers are workers who work only part of the time from the normal working hours.Provisions for working time are contained in Article 77 of the Labor Law jo. UU no. 6 of 2023, namely 7 hours/day for 6 days or 8 hours/day for 5 days. Part-time workers are not mentioned in any law.The purpose of this research is to analyze the proper arrangements for Part-Time Workers to obtain annual leave rights and legal protection measures that can be given to Part-Time Workers. The research method uses normative juridical research. The writing approach uses a statutory approach by dissecting legal materials collected by means of literature studies which are analyzed prescriptively,as well as a conceptual approach that refers to legal doctrines as well as the views of experts. Based on the results of the study,the criteria for the type of work of Part-Time Workers have similarities so that the rights and obligations for Part-Time Workers can use the provisions in accordance with the Specific Time Work Agreement (PKWT). Regarding the protection of workers' basic rights, in this case the right to annual leave can be given to Part-Time Workers in proportion to the length of service. As for the legal protection that can be given to part-time workers,it is necessary to realize it in the form of a clear legal basis by ratifying the Geneva Convention and implementing it in Indonesia in the form of adding substance to PP 35 of 2021 as a type of work derived from PKWT.
The Public's Right to Sports Competition Without Match Fixing: Between Honorable Interest and Offence Rusdiana, Emmilia; Madjid, Abdul; Istiqomah, Milda; Said, Muhamad Helmi Md
Jurnal Suara Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): Jurnal Suara Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26740/jsh.v7n1.p98-123

Abstract

Sports competitions are a strategic forum for achievement, investment, and even noble values, but they are increasingly shrouded in match-fixing allegations. Arrangements regarding match fixing have not been regulated in their norms, so law enforcement and the government enforce the law without any basis. On the other hand, the government has the authority to take preventive measures before determining the cause of match fixing as an important study. This study examines the philosophy of alleged score fixing based on the function of criminal law based on legal interests in determining an adequate legal framework. The type of research is normative juridical based on a conceptual and comparative approach. This paper proves and confirms that score fixing violates the honor of the integrity of the state. Furthermore, efficient sports competitions with adequate industry revenues are important for the state. Based on this research, score fixing prevention is restoring the urgency of criminal law with the interest of honor in the form of state integrity, namely by restoring proper law enforcement
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PENGGUNA NARKOTIKA DALAM PUTUSAN NOMOR 27/PID.SUS-ANAK/2021/PN.BTA Yatunisa, Rizki; Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 1 No. 1 (2014)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penjatuhan pidana penjara terhadap anak sebagai pengguna narkotika seringkali menjadi pilihan utama oleh hakim. Putusan Nomor 27/Pid.sus-anak/2021/PN.Bta hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang terbukti menjadi penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa menghiraukan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan untuk rehabilitasi. Penelitian ini akan membahas mengenai pertama apakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak sebagai pengguna narkotika dalam putusan nomor 27/Pid.sus-anak/2021/PN.Bta sesuai dengan ketentuan kewajiban rehabilitasi? dan apakah hakim dapat memutus rehabilitasi meskipun dalam surat tuntutan tidak ada permohonan rehabilitasi?. Peneliti menggunakan penelitian hukum normatif menganalisis terkait aturan-aturan yang relevan. Pertimbangan hakim Dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pengguna narkotika tidak menerapkan ketentuan wajib rehabilitasi yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan SEMA No. 4 tahun 2010. Hakim Dalam memutus suatu perkara harus sesuai dengan surat tuntutan berdasarkan Pasal 182 ayat (1) KUHAP, namun ada undang-undang khusus yang mengatur kewajiban rehabilitasi. Sehingga hakim memiliki kewenangan dalam memutus suatu perkara diluar tuntutan jaksa terutama dalam perkara narkotika dan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kata Kunci: Anak, Narkotika, Pertimbangan Hakim
HUKUM SEBAGAI SARANA UNTUK MELAKUKAN SOCIAL ENGINEERING SERTA SEBAGAI SARANA PENGENDALIAN SOSIAL Rachmania, Adinda Hilda; Astuti, Pudji; Rusdiana, Emmilia; Hermawati, Rr. Lilis
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3109

Abstract

Abstract: Social change today is caused by the development of technological advances that lead to modern life. Rural communities are no longer excluded from the modernization process. Modernization is a systematic effort to or produce values (such as physical, material, and social) that are universal, rational, functional, and of high quality. This essay aims to explain the process of social change and explore the extent to which law can anticipate social change as a result of technological advances and modernization. Keyword: social change, modernisation, technological advancement. Abstrak: Hal ini karena modernisasi melalui kemajuan teknologi juga mempunyai dampak yang besar terhadap masyarakat tradisional pedesaan. Masyarakat pedesaan tidak lagi tersingkir dari proses modernisasi. Modernisasi adalah upaya sistematis untuk mencapai atau menghasilkan nilai-nilai (seperti fisik, material, dan sosial) yang bersifat universal, rasional, fungsional, dan berkualitas tinggi. Biasanya, nilai-nilai tersebut dikontraskan dengan nilai-nilai tradisional. Esai ini bertujuan untuk menjelaskan proses perubahan sosial dan mengeksplorasi sejauh mana hukum dapat mengantisipasi perubahan sosial akibat kemajuan teknologi dan modernisasi. Kata kunci: perubahan sosial, modernisasi, kemajuan teknologi
Co-Authors ., Hifni Abdul Madjid ADHI WICAKSONO, SETYO Ahmad, Gelar Ali Aisy, Shinta Farah Rohadatul AJI, ROJIL NUGROHO BAYU AKBAR ROSYIDI, ACHMAD Al Faatah, Sastra Ageng AL HAFIEDZ, ADHEN Alfiassalam, Fawziah Nur Andreansyah, Gilang Chesar Anggraini, Crisdinata Refta ARI ADYATI, ANISA Arianto Nugroho, Arianto Arinto Nugroho Arizki, Faisal Farras Prima Armadonny, Rizky ARUM PERTIWI, HELADIN ashola, dunga AWALANANDA, RIDHO AYU DINI, ALMIRA Ayumi, Rara Bunga Azzah S, Iftinan R BAGAS AGUS N, CANDRA Bahari, Cornelia Indira Kusuma Bin Awang, Mohd Badrol Damayanti, Afina Damayanti, Henny Puspita damayanti, reynisa ikko Delpiro, Ervindo Dewi Setyowati Edy Mulyono EKA PUTRA PRIYONO, FRYANSAH Fazila, Arina Nur Febriant, Rena Arya Febrianti, Rena Arya Gantara, Rega Angga Gumelar, Adam HANANTO WIDODO Hardianti, Firda Yanis Hermawati, Rr. Lilis Hernanda, Dhicha Ayudiah IFTITAHUL AHSANI, TASYA Ilmansyah, Destra Ridho Risma Indah Bilqis, Vidya Afiyanti Irfa Ronaboyd IRFAN SAPUTRO, TINO Khairunnisa, Riestya Auryn Kurniawan, Devit Layli, Azyzatul Maharani, Rizkiyah Putri Mahardhika, Vita Mahesa, Rifqi Noviendra Milda Istiqomah Mochtar, Helmi Nauval Muhammad Khoirul Huda Muhammad, Tio Aldino MUKARROMAH, LULUUL Muntari, Laedy Septi Nathalia, Dessy Ni'mah, Eka Maulan Nurul Hikmah Ocktavianti, Okky Oktaviani, Asfarina Pajuk, Adeline Angelina Pangestuti, Sisca PANJI SUGIARTO PUTRA, GUSTI Pasaribu, Kesna Elia PRABAWATI, TIARA DEWI Prasetio, Dicky Eko PUDJI ASTUTI PURNAMA SARI, MIRA Puspita, Audy Clara Putra, Dandi Akbar Putri, Naura Atha Fadhila Salvia Berti Putri, Senia Wandalillah Rachmania, Adinda Hilda Ramadhan, Rizki Wahyu Rindiarto, Ardhian Fadillah roszana, dina Said, Muhamad Helmi Md SARI, ELMA Sari, Nurnilam Sidauruk, Karsito Pardomuan SYAH PUTRA, AFFRIANTO Tinambunan, Hezron Sabar Rotua TRI YANINGRUM, SEPTI Tsania, Shofi Wilda ULVA DWI SEPTIYOWATI, LIDYA UROMAH, ANISA Wahono, Eldiva Firtsananda Arrafi Wahyudi, Bagus Dwi WAHYUDI, PONCO Widyowati, Wulandari WULANDARI, MILIA Yatunisa, Rizki Yulia, Eva Yundari, Yundari Yuniantari, Djihan YUSANDHA, MERZADIO