Self Assessment system bermakna bahwa Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang, serta melaporkannya secara teratur.Dengan demikian Wajib Pajak diharapkan dapat menggunakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan dan UU perpajakan yang berlaku, sehingga penerimaan Negara dari sektor pajak dapat meningkat.Kewajiban Wajib Pajak yang utama diantaranya adalah kewajiban Mendaftarkan Diri, Kewajiban Pembayaran, Pemotongan, Pemungutan Pajak, dan Kewajiban Pelaporan. Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh bukti mengenai pengaruh jumlah lembar Surat Pemberitahuan (SPT), tingkat pendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhadap penerimaan Pajak PenghasilanPasal 21. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2011. Alat analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda dimana variabel dependen adalah penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta variabel independen adalah jumlah lembar Surat Pemberitahuan (SPT) dan tingkat Pendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hasil penelitian adalah sebagai berikut: (1) Jumlah lembar Surat Pemberitahuan (SPT) berpengaruh positif terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (thitung 3,452> ttabel 2,353); (2) Tingkat pendaftar NPWP tidak berpengaruh positif terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (thitung -0,236 < ttabel 2,353); (3) Jumlah lembar Surat Pemberitahuan (SPT) dan tingkat pendaftar NPWP berpengaruh signifikan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara simultan (fhitung 32,6 > ftabel 19)