Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Seminar Nasional Hasil Penelitian LP2M UNM

Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Dalam Perspektif Sosio-Yuridis Umar, Firman; Siswanti, Dian Novita; Heri, Ririn Nurfaathirany; Gani, Andika Wahyudi
Seminar Nasional LP2M UNM SEMINAR NASIONAL 2024 : PROSIDING EDISI 10
Publisher : Seminar Nasional LP2M UNM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi terus mengalami peningkatan dan dalam kondisi yang memprihatinkan sehingga dibuat regulasi yang mengatur secara khusus hal tersebut. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi hadir karena Semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Penelitian ini bersifat Normatif yang berlokasi di Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini menggunakan model/metode deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan dan mendeskripsikan data yang diperoleh dengan bentuk presentase. Tekhnik pengumpulan data yang di gunakan adalah studi pustaka. Sedangkan tekhnik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis dan penafsiran data faktual dalam kaitannya dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kekerasan seksual meliputi pemerkosaan, perbuatan cabul, hukuman yang bernuasa seksual, yang dimana memiliki dampak yang merusak bagi korban, termasuk psikologis, emosional dan fisik. Oleh karena itu, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung, pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi sangat penting. Dalam hal ini, Kekerasan seksual terjadi karena kondisi, lingkungan dan relasi kuasa. Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang merusak, melibatkan tindakan yang melanggar batasan pribadi, seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, atau eksploitasi seksual. Dampak buruknya antara lain trauma fisik, emosional, dan psikologis terhadap korban. Mengatasi permasalahan kekerasan seksual memerlukan pemahaman yang   mendalam   dan upaya kolaboratif dari berbagai sektor. Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Relasi Kuasa.
Analisis Faktor Penyebab Gugat Cerai di Kota Makassar (Studi pada Pengadilan Agama Kelas IA Makassar) Sudirman, Muh.; Umar, Firman; Suyitno, Imam
Seminar Nasional LP2M UNM SEMINAR NASIONAL 2024 : PROSIDING EDISI 2
Publisher : Seminar Nasional LP2M UNM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan memperoleh data. 1) Hak perempuan untuk mengadu perceraian di Pengadilan Agama lantai I Makassar, 2) Pendapat hakim ketika menangani perkara perceraian di Pengadilan Agama lantai I Makassar. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang telah dilakukan dan cara memberikan putusan terhadap putusan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dalam perkara perceraian. Data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara mereview (mengedit) data, memberi label pada data (coding), membuat data (restrukturisasi) dan mengorganisasikan data. Untuk analisisnya dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) reduksi data, 2) pemeriksaan data (penyajian data) dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Alasan yang paling dominan seorang istri menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Kelas I A Makassar adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Namun pertengkaran tersebut bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti perjudian, ekonomi, perselingkuhan, narkoba/kegemaran dan lain sebagainya yang bisa berujung pada perceraian. 2) Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian karena orang ketiga dalam perkara 1, 2 dan 3 Nomor 1370/Pdt.G/2024/PA.Mks, 1791/Pdt.G/2024/PA.Mks, 1875/Pdt .G/ 2024/PA.Mks, bahwa pertimbangan hukumnya meliputi; Pertimbangan filosofis, pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis (meta yuridis) meliputi aspek psikologis, sosiologis dan etik, sehingga pada hakikatnya pertimbangan hakim mengacu pada shiqaq sebagai alasan utama terjadinya perceraian yang dijadikan pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus. pada perceraian yang disengketakan. Setelah majelis hakim mendalami dan menemukan fakta hukum dalam persidangan, barulah majelis hakim memutus perkara tersebut.Kata Kunci: Analisis, faktor, cerai gugat
Analisisi Faktor Penyebab Gugat Cerai Di Kota Makassar (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas Ia Makassar) Sudirman, Muh.; Umar, Firman; Suyitno, Imam
Seminar Nasional LP2M UNM SEMINAR NASIONAL 2024 : PROSIDING EDISI 4
Publisher : Seminar Nasional LP2M UNM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengumpulkan dan menganalisis data. Fokusnya meliputi: 1) hak perempuan untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama lantai 1 Makassar, dan 2) sudut pandang hakim ketika mengadili perkara perceraian di pengadilan yang sama. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif yang mengkaji tentang proses pengambilan keputusan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dalam perkara perceraian. Data yang dikumpulkan terdiri dari sumber primer dan sekunder. Pemrosesan data melibatkan beberapa langkah: meninjau (mengedit) data, memberi label (mengkodekan), restrukturisasi, dan mengatur informasi. Analisisnya mengikuti pendekatan sistematis yang meliputi: 1) reduksi data, 2) pemeriksaan data (penyajian), dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: 1) alasan utama seorang istri menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Kelas I A Makassar adalah karena perselisihan dan konflik yang sedang berlangsung. Konflik tersebut mungkin timbul karena berbagai faktor, antara lain perjudian, masalah keuangan, perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, dan kepentingan pribadi lainnya yang pada akhirnya dapat berujung pada perceraian. 2) Dalam perkara bernomor 1370/Pdt.G/2024/PA.Mks, 1791/Pdt.G/2024/PA.Mks, dan 1875/Pdt.G/2024/PA.Mks, pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian yang melibatkan pihak ketiga mencakup aspek filosofis, yuridis, dan non-yuridis (meta-yuridis), meliputi dimensi psikologis, sosiologis, dan etika. Pada hakikatnya, pertimbangan hakim didasarkan pada konsep shiqaq yang menjadi landasan hukum mendasar dalam mengambil keputusan dalam perkara perceraian. Setelah menelaah secara mendalam fakta-fakta hukum yang dipaparkan dalam persidangan, majelis hakim mengambil keputusan atas hal tersebut.Kata Kunci: Analisis, faktor, cerai gugat