Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

ANALISIS HUKUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PRAKTEK PERDAGANGAN INTERNASIONAL Grenaldo Ginting, Karel Wowor
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perdagangan internasional penyelesaian sengketa dengan berlandaskan itikad baik (good faith) atau penggunaan jalur damai, dilakukan untuk mencegah timbulnya konflik lain yang dapat mengancam kedamaian antar negara. Itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dengan damai hingga penggunaan kekerasan, dapat digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional oleh suatu negara. Penggunaan penyelesaian sengketa dengan kekerasan, memang disarankan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam dunia perdagangan internasional dapat dibagi dalam beberapa bentuk yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Alternatif penyelesaian sengketa adalah mekanisme yang baru berkembang dan dikembangkan seiring dengan kemajuan transaksi komersial (kebutuhan pelaku usaha), meskipun secara historis sudah muncul lebih dahulu dari pada institusi pengadilan bentukan negara.Kata Kunci : Hukum, Alternatif, Sengketa, Perdagangan Internasional