Dalam khazanah fiqih Islam klasik permasalaan asuransi dalam bentuk implementasinya yang sekarang ini memang belum dikenal, karena itu tidak didapatkan status hukumnya dalam kitab-kitab mereka. Namun demikian, kajian tentang asuransi dalam perspektif Islam kontemporer sebenarnya sudah cukup banyak dilakukan oleh para ahli hukum, baik ahli hukum Islam secara khusus maupun ahli ekonomi Islam secara umum. Mengingat asuransi ini adalah masalah yang relatif baru yang belum pernah ada kejelasan status hukumnya pada masa pra Islam, maka perdebatan yang terjadi sekitar hukum asuransi pun tidak bisa dielakkan. Sebagia ulama ada yang mengharamkannya dengan alasan adanya unsur riba, sama dengan perjudian, mengandung penipuan, ekploitasi dan lain-lainnya.