Claim Missing Document
Check
Articles

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada PT. Everbright Lampung (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Lintang Sakti Pangestu
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol. 1 No. 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3425

Abstract

Tindak pidana penggelepan sangat erat kaitannya dengan rasa kejujuran ataupun kepercayaan atas seseorang, karena tindak pidana penggelapan dalam praktiknya telah dilakukan oleh hampir seluruh kalangan masyarakat, mulai dari lapisan masyarakat biasa hingga lapisan masyarakat yang memiliki jabatan tertentu, baik jabatan dalam pemerintahan maupun jabatan dalam perusahaan swasta. Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh kalangan masyarakat atau dalam jabatan swasta, yang memiliki jabatan dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan diranah swasta dengan ranah pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan secara mendasar berada pada poin merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Adapun tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sedang marak terjadi dikalangan perusahaan swasta yang tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara maka itu tidak termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi. Pidana (KUHP) pada Pasal 374 yang merupakan penggelapan pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada Pasal 372 KUHP. Didalam kasus yang penulis angkat menjadi skripsi dengan putusan nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK. Bermula di hari Selasa tanggal 27 September 2022 terdakwa sebagai salesman yang bekerja di PT. Everbright Lampung, terdakwa melakukan penagihan kepada Toko milik V dan P sebesar Rp.4.378.800 selnajutnya terdakwa mendatangi toko yang lainnya. Sesampainya terdakwa ditoko milik S terdakwa menagih uang sebesar Rp.2.500.000 kemudian uang tersebut tidak terdakwa kirimkan ke rekening PT. Everbright Lampung melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Permasalahan penelitian ini adalah apakah alasan penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor : 528/Pid.B/2023/PN TJK). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan berdasarkan data yang diperoleh secara umum adalah, adanya niat dan kesempatan yang dimiliki terdakwa karena memiliki kesempatan karena terdakwa memiliki kesempatan langsung kepada customer/ pelanggan untuk melakukan penagihan, turunnya mentalitas pegawai merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pegawai yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Dasar pertimbangan yang digunakan Hakim di dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan meliputi : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan para saksi, barang bukti perkara yang dihadirkan di dalam persidangan, kesesuaian dan hubungan antara fakta- fakta hukum dan keterangan antar saksi, dan keterangan terdakwa tentang kebenaran tindak pidana yang dilakukan. Bahwa Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan tidak mengalami kendala apapun, dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana penggelapan dalam jabatan Hakim berpedoman pada 2 alat bukti dan menjatuhkan putusan sesuai KUHAP, Namun pernah terdapat beberapa kendala yang timbul dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan berupa kendala internal dan eksternal. Hendaknya hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa harus mempertimbangkan unsur-unsur dan faktor-faktor yuridis, sebagaimana yang ditetapkan didalam undang-undang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut. Agar hakim perlu menetapkan suatu standar maksimum pidana dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan jika ia terbukti bersalah dan dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dampak Putusan Hakim Tunggal Praperadilan Terhadap Hak Seseorang yang Ditangkap Tidak Menyerahkan Surat Pemberitahuan Penangkapan Keluarganya (Studi Putusan Nomor 1/PID.PRA/2022/PN GNS) I Ketut Seregig; Suta Ramadhan; Cintya Anindita Choirunnisa
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol. 1 No. 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3501

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak putusan hakim tunggal praperadilan terhadap hak seseorang yang ditangkap tidak menyerahkan surat pemberitahuan penangkapan keluarganya. Didalam melakukan penelitian penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. , termohon I menetapkan para pemohon sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan Pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan Ke 5 KUHP, kemudian termohon I menahan para pemohon. Setelah dilakukan penyidikan oleh termohon I, melanjutkan proses peradilan pidana dengan menyerahkan berkas perkara berserta Para pemohon selaku Tersangka kepada termohon II, dan pada akhirnya termohon II melaksanakan penuntutan terhadap para pemohon serta melakukan penahanan terhadap para pemohon dan Akhirnya para pemohon dijadikan terdakwa Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Setelah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Gunung Ssugih sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih  No.178/Pid.B/2021/PN.Gns tertanggal 19 Juli  2021, diucapkan dalam sidang terbuka,  yang pada pokoknya menyatakan bahwa PARA PEMOHON : tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan termohon II. Berdasarkan putusan tersebut di atas, telah nyata nyata membuktikan bahwa para termohon telah melakukan kekeliruan mengenai orangnya atau kekeliruan penerapan hukum dalam perkara tindak pidana  pencurian dengan Pemberatan yang dituduhkan kepada para pemohon, dimana akibat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan para termohon telah menyebabkan para pemohon berada dalam penjara dan kerugian materil. akibat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan para termohon telah menyebabkan para pemohon berada dalam penjara selama ± 120 ( Seratus Dua Puluh ) hari. Oleh karenanya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 KUHAP dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, maka  para pemohon “berhak” menuntut ganti rugi berupa imbalan sejumlah uang. Adapun besaran imbalan ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP. Bahwa akibat berada dalam penjara selama 120 (Seratus du puluh hari) para pemohon dan keluarganya telah kehilangan hak haknya,  tidak terbatas pada hilangnya kemerdekaan dan hilangnya kesempatan Para Pemohon bekerja untuk mendapatkan penghasilan, sehingga sangat berdasar apabila PARA PEMOHON menuntut ganti kerugian dari Negara
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pengedaran Uang Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 308/PID.B/2023/PN.Tjk) Liuzpili Fhilo Ramadhan; I Ketut Seregig
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 1 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2145

Abstract

Tindak pidana pengedaran uang palsu adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00. Majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I Sugito Bin Zainal Abidin dan Terdakwa II Johan Deo Bin Supriatin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Berdasarkan ancaman pidananya maka putusan hakim dalam perkara ini terlalu ringan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengedaran uang palsu, apakah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor. 308/Pid.B/2023/PN.Tjk telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pengedaran uang palsu sebagaimana putusan Nomor 308/Pid.B/2023/PN.Tjk didasarkan pada Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pertimbangan yuridis dan non yuridis dalam perkara ini, Pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan terdakwa, selain itu hakim juga menggunakan teori pendekatan keilmuan dan teori pendekatan pengalaman sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara pengedaran uang palsu ini menurut penulis kurang memenuhi keadilan substantif karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim terlalu rendah apabila dibandingkan dengan ancaman pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu ancaman pidana penjara makmimum 15 Tahun sehingga dikhawatirkan kurang memberikan efek jera terhadap terpidana pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Adapun saran adalah hendaknya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk lebih meningkatkan sanksi pidana yang akan dijadikan tuntutan dan yang akan dijatuhkan sebagai hukuman dengan berdasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku, mengingat tindak pidana pengedaran uang rupiah palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat terutama para korban yang kebanyakan merupakan pedagang kecil.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Mengedarkan Obat Obatan Tapa Izin Edar (Studi Putusan Nomor: 79/Pid.Sus/2023/PN.Kot) Cindy Aldila Fernanda; I Ketut Seregig
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 1 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2193

Abstract

Perkembangan zaman yang semakin maju menjadikan manusia melakukan pola hidup yang sehat serta menjaga kesehatan tubuh agar terhindar dengan berbagai penyakit, tak sedikit juga manusia menjalani aktivitas di imbangi dengan olahraga supaya tubuh tetap bugar, tetapi ada juga beberapa manusia melakukan tindak pidana dengan mengedarkan obat secara ilegal dikarenakan beberapa faktor yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Adapun jenis penelitian yang di gunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data yang di kumpulkan dari hasil observasi dan wawancara. Kemudian ddata yang di peroleh di analisis metode yuridis normative dan yuridis empiris yaitu menganilis data data yang kemudian di simpulkan menjadi bersifat umum yang berakitan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengedarkan obat obatan tanpa izin edar sesuai putusan PN.Kot. Perubahan Undang Undang No. 36 Tahun 2008 Yang di ubah menjadi Undang Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang merupakan bahwa manusia mendapat kan hak untuk memperoleh kesehatan yang layak dengan mengonsumsi obat obatan yang sudah BPOM serta kurangnya pemahaman tentang tindak pidana pelaku yang mengedarkan obat obatan secara ilegal atau tidak memiliki izin edar. Yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Obat Obatan Secara Ilegal dan penyebab pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan obat obatan tanpa izin edar Sesuai Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN.Kot. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa mengedarkan obat obatan secara ilegal atau tanpa memiliki izin edar di dalam persidangan hakim menyatakan bahwa pelaku terbukti bersalah berdasarkan pasal 60 Angka 10 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2008 sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim menjatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk) Amanda Muntari; I Ketut Seregig
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 1 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2194

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa manusia kepada era globalisasi yang memberikan kebebasan kepada setiap orang di dunia untuk saling bersosialisasi dengan siapapun dan dimanapun mereka berada. Perkembangan teknologi informasi yang disalahgunakan menyebabkan timbulnya kejahatan yang lebih modern yaitu perjudian secara online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, dilaksankan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada kenyataan penyidik Kepolisian Negara Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Permasalahan Judi Onlinemasih marak terjadi di Indonesia khususnya di provinsi lampung, memngingat dalam penegakan hukum tindak pidana ini tidak mudah untuk diungkap, karena faktor kemampuan dalam penguasa teknologi masih belum mampu untuk mendeteksi terjadi perjudian online. Namun demikian aparat penegak hukum dengan kemampuan yang ada juga berhasil mengungkap perjudian online sebagaimana yang tertuang dalam perkara nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Terkait dengan perkara tersebut permasalahan yang akan dilakukan adalah Pertama tentang Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Judi Onlinedan Faktor penyebab terjadinya Judi Online sesuai Putusan Nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Metode yang dilakukan ini adalah tinjauan pustaka yang diperoleh dari studi kepustakaan (Liabrary Research) terhadap halaman-halaman yang bersifat teoritis dan studi empiris yang menggunakan pendekatan wawancara terhadap informan (sumber, primer yaitu wawancara secara langsung dan observasi). Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sesuai dengan putusan nomo 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan karena majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, sedangkan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana faktor sosial ekonomi, faktor situasional dan faktor keuntungan. Mengacu pada vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang sangat ringan maka di masa mendatang disarankan kepada aparat penegak hukum (majelis hakim) dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat untuk dapat menimbulkan efek jera.
Accountability for the Crime of Theft Committed with Aggravation in Bandar Lampung (Study Decision Number 69/Pid.B/2023/PN.Tjk.) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Amar Wahyu R
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol. 4 No. 1 (2025): January 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.5027

Abstract

The crime of theft with this aggravation is regulated in Article 363 of the Criminal Code with a maximum penalty of imprisonment of seven years. This act of theft is a type of theft that is different from other types of criminal acts of theft. Thus, aggravated theft is theft which basically contains elements of theft, and because of the addition of other elements, the risk of punishment becomes more severe. Aggravated theft is included in special theft because this theft is carried out in a certain way or under certain circumstances so that it is more serious.  In this case, the author takes an example of a criminal case of theft committed with aggravation in Bandar Lampung, which was committed by the defendant M. Ziaulhaq Adivar als Ezzi Adivar als MJ Bin Suhendra.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk) Dhea Amalya Fatikha; Fathi Tianasati; I Ketut Seregig
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.6879

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang berdampak pada fisik dan psikologis korban serta mengganggu ketertiban umum. Kamus Besar Indonesia mengartikan penganiayaan  sebagai "perlakuan sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya)." Perlakuan sewenang-wenang dalam kasus ini dijelaskan meliputi bentuk penyiksaan dan penindasan, yang secara jelas menunjukkan bahwa perlakuan terhadap orang tersebut sudah pasti melanggar norma yang berlaku dan melanggar hak asasi manusia. Yurisprudensi menyatakan bahwa  penganiayaan adalah tindakan yang disengaja untuk menimbulkan perasaan tidak menyenangkan, penderitaan, atau rasa sakit. Dalam kasus ini, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.Permasalahan penelitian mengenai apakah faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berdasarkan Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berdasarkan Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan deduktif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terdapat dalam putusan nomor 316/Pid.B/2024/Pn.Tjk yaitu dikarenakan adanya faktor emosional dimana terdakwa merasakan perasaan marah terhadap korban dan terdakwa tidak dapat mengendalikan rasa amarahnya maka dari itu terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan Majelis Hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan", seperti yang didakwa oleh Tunggal Penuntut Umum. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun delapan bulan, dengan masa penahanan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, hakim juga menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dan hakim menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam biru tanpa plat dirampas untuk negara dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah). Pertimbangan hakim didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi, barang bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Keputusan yang dijatuhkan bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera, sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana.
Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Meningkatkan UMKM di Provinsi Lampung (Studi pada DPMPTSP Provinsi Lampung) Leoni Fadilla; I Ketut Seregig; Lukmanul Hakim
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7946

Abstract

Kebijakan deregulasi melalui omnibus law membawa perubahan signifikan terhadap sistem perizinan usaha di daerah, termasuk bagi UMKM di Provinsi Lampung. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memperkuat legalitas usaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach) dan penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Regulasi ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan hukum, kemudahan layanan, dan transparansi perizinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak regulasi tersebut terhadap penguatan UMKM di Lampung serta mengevaluasi efektivitas peran DPMPTSP dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ini meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi UMKM, namun implementasinya masih menghadapi kendala literasi digital, keterbatasan sumber daya manusia, serta hambatan teknis sistem OSS berbasis RBA. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan bagi pelaku UMKM guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.