p-Index From 2021 - 2026
6.667
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Legalitas Jurnal Studi Komunikasi dan Media Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Jurisprudence Jurnal Penelitian Hukum De Jure Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Jurnal Sains Sosio Humaniora Awang Long Law Review Unes Law Review Journal of Humanities and Social Studies Literasi Hukum Jurnal Hukum Positum Dialogia Iuridica SIGn Jurnal Hukum Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Progressive Law Review Academia Praja : Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan dan Administrasi Publik Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Jurnal Independent KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Padjadjaran Law Research and Debate Society Law Development Journal COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Comprehensive Science Journal of Law, Poliitic and Humanities Reformasi Hukum Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Jurnal Indonesia Sosial Sains Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) Jurnal Multidisiplin West Science Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Hukum dan Sosial Politik Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora Media Hukum Indonesia (MHI) Federalisme : Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi Journal of Law and Justice Jurnal Legislasi Indonesia Technology and Economics Law Journal Jurnal Riksa Cendikia Nusantara
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Dialogia Iuridica

Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal “SEPHORA” atas Dasar Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Undang-Undang Merek Tasya Safiranita; Sherly Ayuna Putri; Hazar Kusmayanti
Dialogia Iuridica Vol. 9 No. 1 (2017): Volume 9 Nomor 1 November 2017
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.903 KB) | DOI: 10.28932/di.v9i1.734

Abstract

Brand is a sign in the form of pictures, names, words of letters, numbers, arrangement of colors, or combinations of those elements which have distinguishthing power and are used in goods or service trade activities. The terms in the brand, especially regarding the protection of famous brands, can actually be applied in the case of domain names. "There is a provision in the TRIPs that governs the issue of protection of this famous brand, and the public becomes bound by the provision because it has been ratified". The meaning is Article 16 (3) TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Article 16 (3) states that Article 6 bis of the Paris Convention on Protection of Industrial Property Rights shall apply, mutatis mutandis to goods and services which are not similar to goods and services to which a trademark has been registered.
TINJAUAN HUKUM PERBEDAAN PENGALIHAN HAK PATEN DENGAN PERJANJIAN LISENSI PADA HUKUM PERDATA Tasya Safiranita Ramli; Sherly Ayuna Putri
Dialogia Iuridica Vol. 10 No. 1 (2018): Volume 10 Nomor 1 November 2018
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (62.464 KB) | DOI: 10.28932/di.v10i1.1012

Abstract

AbstrakPengertian Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.Paten merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam hal ini paten sangat mendorong bagi hak paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sehingga, Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang Paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain. lisensi merupakan sebuat kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti. Menurut mereka lisensi juga dapat memungkinkan untuk ketrampilan, keuntungan, modal, ataupun kapasitas lain. Lisensi sendiri biasanya digunakan oleh para produsen untuk masuk di pasar negeri lain yang mana mereka tidak memiliki suatu keahlian. Lisensi adalah suatu perjanjian untuk memberikan hak milik ataupun hak istimewa kepada seseorang untuk melakukan produksi dan menggunakan sesuatu,. Dalam hal ini tidak termasuk dengan hak melakukan penjualan langsung. Selain itu masih ada arti kata lisensi yang mengatakan bahwa lisensi merupakan suatu izin yang diberikan seorang pejabat yang berwenang, yang mana suatu perbuatan yang tanpa izin tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini membuat lisensi sebagai kewenangan yang diberikan dalam bentuk hak untuk melakukan sesuatu.Kata Kunci : Invensi, Lisensi, Paten, Perjanjian, dan Hak Milik. 
PENTINGNYA MEREK BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI JAWA BARAT Rika Ratna Permata; Tasya Safiranita; Biondy Utama
Dialogia Iuridica Vol. 10 No. 2 (2019): Volume 10 Nomor 2 April 2019
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.974 KB) | DOI: 10.28932/di.v10i2.1133

Abstract

Abstrak Dewasa ini pelaku usaha berlomba-lomba membangun sebuah brand. Alasannya adalah semakin positif citra sebuah brand di masyarakat maka brand tersebut akan mempengaruhi tingkat pembelian masyarakat terhadap brand tersebut. Brand menjadi salah satu faktor pertimbangan masyarakat untuk membeli suatu produk barang atau jasa. Umumnya masyarakat cenderung membeli produk yang masuk ke dalam tingkatan teratas dalam suatu survey brand. Membangun sebuah brand bukanlah usaha yang mudah, diperlukan usaha maupun modal yang tidak sedikit demi membangun citra yang kuat dalam masyarakat. Akan menjadi sangat tidak adil bila brand yang telah dibangun dengan susah payah ditiru oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Pelaku usaha membutuhkan sebuah perlindungan hukum atas brand yang telah dibangunnya agar terhindar dari perbuatan curang yang mengarah ke persaingan usaha curang. Pranata hukum merek dibuat untuk memberikan perlindungan atas suatu brand yang ditempelkan pada suatu barang atau jasa yang diperdagangkan. Pranata tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek dalam menggunakan brand tersebut. Kata Kunci : Brand, Hukum, Merek, Perlindungan, dan Usaha.
Co-Authors AA Agustia Sinta Dewi Abie Sutarya, Rifva Putri Ahmad M. Ramli Ahmad M. Ramli Amelia Cahyadini Amrullah, Ahmad Syarief Anwar, Rizky Ananda Artha Liurencia Asril, Fitri Astari Aurelia Desviany, Maria Aurelllia N.T, Bernadette Ayu Pramesti, Astriani Azrinda Rachmadanty Zahra Biondy Utama Biondy Utama Danrivanto Budhijanto Eddy Damian Ega Ramadayanti Enni Soerjati Priowirjanto Eri Pramudyo Fauzi, Rizki Fitri Astari Asril Griselda P. Aritonang, Aileen Hadianida, Nayla Sellyta Haipa Nisrina Sayyidah Hanson, Nathania Abigail Hartyanto, Satrio Bagus Hasya, Shofiyyah Mardiyyah Hazar Kusmayanti, Hazar Hutomo, Putra Ikesha Pieter, Amarisha Imanuella, Gloria Jeremias Palito Kaina Medita Kalbu, Gabrielle Bening Karenina Aulia Puti Chaidir Khalda Alifia Azzahra Kosasih, Achmad Arizki Laina Rafianti Lainun Hilmansyah, Shilfa Leoni Andrea, Danetta Lestari, Maudy Andreana Liza Anggelina Manurung M. Ramli, Ahmad Maudy Andreana Lestari Millaudy, Reihan Ahmad Mohan Rifqo Virhani, Mohan Rifqo Muhamad Amirulloh, Muhamad MUHAMMAD ALGHIFARI AGRAPANA Muhammad, Duta Nugraha, Prasetya Agung Olivia, Denindah Palito, Jeremias Praxedis Ajeng Pradita Putri Adelia, Mutiara Putri Gunawan, Reggina Salsabila Putri Samudra, Kimiko Auguchiro Ramadayanti, Ega Ramli, Ahmad M Ranti Fauza Mayana Revanza Franseda Revina Putri Utami Rifa Elvaretta Khansa Rika Ratna Permata Riyana Sabina Rizki Fauzi Rohmana, Rubben Denova Ruhiat, Dea Rahmawaty Sabina, Riyana Sherly Ayuna Putri Sigid Suseno Sihombing, Eva Simanungkalit, Nadya Sinta Dewi Sinta Dewi Rosadi Siti Nabila Salmaa Situmorang, Manotar Saulus Soerjati Priowirjanto, Enni Suhyana, Fina Agustina Tobing, Abel Nicholas L. Yoan Shevila Kristiyenda Zainal Muttaqin