Claim Missing Document
Check
Articles

Found 24 Documents
Search

Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat: The Existence of Legal Aid Institutions in Providing Legal Aid for the Community Ronald Jolly Pongantung; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.5199

Abstract

Lembaga Bantuan Hukum merupakan lembaga non-profit yang pendiriannya bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu bahkan yang tidak mengerti hukum. Lembaga bantuan hukum berperan besar dalam access to justice bagi masyarakat yang tidak mampu karena berperan besar dalam memberikan solusi dari tingkat konsultasi, tingkat pendampingan bagi masyarakat di luar pengadilan (non-litigasi) hingga tingkat pendampingan bagi masyarakat di tingkat pengadilan (litigasi). Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum ini sangat membantu bagi masyarakat terutama masyarakat yang tidak mampu secara finansila dan masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan terhadap hukum, karena Lembaga Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum secara gratis atau tanpa imbalan dari masyarakat. Bahkan apabila ada Lembaga Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp50 juta.
Motif Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Analisis Mars Model Ronald Jolly Pongantung; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah
Integralistik Vol. 35 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/06ga8z22

Abstract

Abstrak : Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terjadi disebabkan oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Perbuatan korupsi tidak hanya dilakukan oleh kalangan pejabat atau pengusaha tapi juga telah merasuk hingga kalangan menengah ke bawah. Namun, perbuatan korupsi akan berdampak pada segala bidang kehidupan dan merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perbuatan korupsi yang dilakukan seseorang dengan menggunakan “mars model”. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan metode normatif, melalui penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka terkait dengan penelitian terhadap perbuatan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif perbuatan korupsi dapat ditinjau menggunakan Model Mars (motivation, ability, role perceptions, dan situational factor) dari masing-masing individu. Motivation dapat ditinjau dari kebutuhan individu, ability dapat ditinjau dari kemampuan yang dipengaruhi kesempatan dan kekuasaan, role perception ditinjau dari posisi/jabatan yang dimiliki, dan situasional factor ditinjau dari penyalahgunaan wewenang atau tanggung jawabnya. Adapun urgensi penegakan hukum terhadap korupsi adalah mencegah berulangnya perbuatan korupsi agar negara tidak semakin mengalami kerugian dan kemunduran yang memecah persatuan dan kesatuan. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, masyarakat, dan sekolah yang dapat dilakukan melalui regulasi hukum, eksistensi lembaga anti korupsi, dan pendidikan anti korupsi terhadap masyarakat. Diharapkan, melalui upaya tersebut perbuatan korupsi dapat berkurang dan menghilang di masyarakat.    
EFEKTIFITAS PERAN KEJAKSAAN DALAM HAL PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI Isnaini Helvia Putri, Isnaini; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah; Ronald Jolly Pongantung
Journal Legal Dialectics Vol 4 No 2 (2025): Journal Legal Dialectics
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51792/jld.v4i2.63

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang mengancam stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik. Kejaksaan memegang peran penting sebagai penuntut umum sekaligus penyidik kasus korupsi, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, terdapat wacana untuk membatasi atau menghapus kewenangan penyidikan Kejaksaan karena alasan tumpang tindih kewenangan dan penguatan prinsip check and balances. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi peran Kejaksaan dalam penyidikan korupsi dan dampak penghapusan kewenangan tersebut terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan metode yuridis normatif, data dikumpulkan melalui studi pustaka dari peraturan, doktrin hukum, dan pandangan ahli. Hasil menunjukkan Kejaksaan sangat berperan dalam pemberantasan korupsi, terbukti dari tingkat kepercayaan publik dan kinerja penyidikan yang baik. Penghapusan kewenangan ini berisiko melemahkan efektivitas sistem peradilan pidana dalam memberantas korupsi.
Evaluasi Kebijakan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Pada Usaha Mikro Adel Wella , Berta; Khasanah, Dian Ratu Ayu Uswatun; Pongantung, Ronald Jolly
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 3 (2025): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i3.12856

Abstract

  This study aims to evaluate the implementation of the risk-based business licensing policy through the Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) for micro-enterprises in Blora Regency and to formulate policy strengthening strategies to enhance the effectiveness and equity of licensing services for sustainable micro-enterprise empowerment. The research is motivated by the fact that many micro-entrepreneurs still lack legal business status, limiting their access to financing, training, and partnership opportunities. This study employs a descriptive qualitative method using primary and secondary data, documentation, and interviews with DPMPTSP officers and thirty micro-entrepreneurs. The findings indicate that the OSS-RBA has been effective, efficient, adequate, responsive, and accurate, as evidenced by a significant increase in Business Identification Numbers (NIB) from 1,118 in 2021 to 8,132 in 2023 and 6,257 in 2024, supported by the jemput bola outreach program that reached 541 micro-entrepreneurs across multiple districts. Nevertheless, equity remains a challenge due to limited human resources and technical disruptions at the central OSS system. Based on Dunn’s six dimensions of public policy evaluation, the OSS-RBA policy is considered substantively successful but requires strengthening in human resource capacity and system stability to ensure service sustainability and fairness. The study enriches the theoretical discourse on digital-based public policy evaluation and provides practical contributions to improving inclusive and sustainable risk-based business licensing governance for micro-enterprise development.   Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada usaha mikro di Kabupaten Blora serta merumuskan strategi penguatan kebijakan yang dapat meningkatkan efektivitas dan pemerataan layanan perizinan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro secara berkelanjutan. Latar belakang penelitian ini didorong oleh masih banyaknya pelaku usaha mikro yang belum memiliki legalitas, sehingga kesulitan mengakses pembiayaan, pelatihan, dan peluang kemitraan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui analisis data primer, sekunder, dokumentasi, dan wawancara dengan petugas DPMPTSP serta tiga puluh pelaku usaha mikro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi OSS-RBA telah berjalan efektif, efisien, cukup memadai, responsif, dan tepat sasaran, yang tercermin dari peningkatan signifikan jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari 1.118 pada 2021 menjadi 8.132 pada 2023 dan 6.257 pada 2024 melalui program jemput bola yang menjangkau 541 pelaku usaha. Namun, aspek pemerataan masih terhalang oleh keterbatasan sumber daya manusia, jangkauan program yang belum merata, dan gangguan teknis sistem di tingkat pusat. Berdasarkan evaluasi enam dimensi kebijakan publik menurut Dunn, kebijakan OSS-RBA berhasil secara substantif namun masih memerlukan penguatan kapasitas SDM dan infrastruktur digital untuk menjamin keberlanjutan serta pemerataan layanan. Penelitian ini berkontribusi dalam memperluas pemahaman tentang efektivitas kebijakan perizinan digital di tingkat daerah melalui penerapan enam dimensi evaluasi Dunn secara komprehensif dan memberikan rekomendasi praktis bagi peningkatan tata kelola perizinan usaha mikro yang lebih inklusif dan berkelanjutan.