Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Tinjauan Rangkap Jabatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Harianto, Deddik; Cornelis, Vieta Imelda
APHTN-HAN Vol 1 No 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i1.5

Abstract

Polemik rangkap jabatan di Kota Batam masih menjadi masalah yang terus diperdebatkan, sehingga untuk menyelesaikan permasalahan antara Pemeintah Kota Batam dan Walikota Batam, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai solusi namun munculnya Peraturan Pemerintah tersebut menjadi kontroversi, karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penelitian bersifat normatif mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, fakta atau temuan dari Ombudsman dan Badan Pemeriksa Keuangan, berupa maladministrasi dan konflik kepentingan, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu disikapi dan dikaji ulang dengan melibatkan bukan cuma tenaga ahli pemerintah namun juga dari eksternal pemerintahan, agar bisa memberi rasa keadilan bagi rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan.
TANGGUNG GUGAT PENGELOLA JASA PARKIR TERHADAP KEHILANGAN BARANG PRIBADI KONSUMEN Njoo, Walujo; Astutik, Sri; Cornelis, Vieta Imelda; Soekorini, Noenik
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 20, Nomor 2 (Oktober 2025)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v20i2.75921

Abstract

Tujuan penelitian adalah menganalisis tanggung jawab pengelola jasa parkir dalam memberikan jaminan keamanan bagi konsumen pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 458/ K/Pdt.Sus-BPSK/2017 dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen dalam kasus kehilangan barang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 458/2017. Tipe penelitian menggunakan Yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Statue Approach dan Conceptual Approach. Bahan hukum primer penelitian didapatkan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 458/2017 dan bahan hukum sekunder didapatkan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan literatur pendukung lainnya. Metode pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum secara normatif. Hasil penelitian membuktikan Tanggungjawab Pengelola Jasa Parkir dalam memberikan jaminan keamanan bagi konsumen pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 458/2017 adalah seharusnya melakukan ganti rugi atas kerugian kendaraan atau barang yang dialami oleh konsumen. Pengelola Parkir “NP” diwajibkan untuk melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh korban “MW” yaitu sebesar Rp. 1.083.496. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1694 KUH Perdata dan Pasal 19 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen yang diberikan terhadap konsumen dalam kasus kehilangan barang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 458/2017 adalah adanya Hak Konsumen meliputi Hak atas Keamanan dan Keselamatan, Hak atas Informasi, Hak untuk didengar dan Hak atas ganti rugi. Disarankan kepada konsumen untuk lebih memperhatikan barang pribadi yang berada di dalam kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga karena tidak dititipkan kepada pengelola parkir, yang dititipkan hanya fisik kendaraan sehingga barang pribadi di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pribadi konsumen.