Dalam Islam pengasuhan anak disebut dengan hadhanah. Ulama fikih mendefinisikan hadhanah sebagai tindakan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya, agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab. Jika terjadi perceraian dan pihak istri meningeal dunia dan sementara anak masih dibawah umur, maka berdasarkan perspektif Undang-undnag Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila ibunya meningeal dunia, hak asuh anak tersebut jatuh kepada ayahnya selama dipandang sang ayah akan mampu mengasuh dan menjaga keselamatan anaknya. Akan tetapi jika sang ayah dipandang tidak mampu dengan beberapa alasan, maka hak asuh anak yang masih dibawah umur tersebut berada pada keluarganya. Sedangkan berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Islam, apabila ibunya telah meninggal dunia, maka hak asuh dapat dilimpahkan kepada selain ibu dengan memberi urutan yang berhak mengasuh anak adalah Wanita-wanita dari garis lurus ibu, ayah Wanita-wanita dari garis lurus ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, saudara perempuan sedarah dari garis samping ibu, dan saudara perempuan sedarah dari garis samping bapak.