Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Analisis Hukum Islam terhadap Penggunaan Media Sosial sebagai Penyebab Perceraian: Islamic Law Analysis of the Use of Social Media as a Cause of Divorce Ade Daharis
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 2: FEBRUARI 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.835 KB) | DOI: 10.56338/jks.v2i1.687

Abstract

Mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis menjadi dambaan semua orang. Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina. Sejatinya, setiap pasangan suami istri akan berupaya semaksimal agar kehidupan rumah tangganya tidak berakhir pada perceraian. Islam memandang bahwa perceraian adalah sesuatu/perkara yang dihalalkan, tetapi dibenci Allah. Namun faktanya, tidak semua kehidupan rumah tangga berjalan langgeng, mulus, atau berakhir bahagia. Akhirnya, keputusan untuk bercerai pun menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh bagi pasangan suami istri melalui putusan pengadilan. Penelitian ini berupaya menganalisa mengenai perceraian yang disebabkan karena pengaruh media sosial ditinjau dari sudut pandang hukum Islam. penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Normatif-Empiris. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya.
Hak Asuh Anak Dibawah Umur Jika Ibunya Meninggal Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Kompilasi Hukum Islam: Custody of Underage Children if the Mother Dies Perspective of Law Number 23 of 2002 and Compilation of Islamic Law Ade Daharis; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah; Ronald Jolly Pongantung; Yeni Santi; Kalijunjung Hasibuan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.5197

Abstract

Dalam Islam pengasuhan anak disebut dengan hadhanah. Ulama fikih mendefinisikan hadhanah sebagai tindakan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya, agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab. Jika terjadi perceraian dan pihak istri meningeal dunia dan sementara anak masih dibawah umur, maka berdasarkan perspektif Undang-undnag Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila ibunya meningeal dunia, hak asuh anak tersebut jatuh kepada ayahnya selama dipandang sang ayah akan mampu mengasuh dan menjaga keselamatan anaknya. Akan tetapi jika sang ayah dipandang tidak mampu dengan beberapa alasan, maka hak asuh anak yang masih dibawah umur tersebut berada pada keluarganya. Sedangkan berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Islam, apabila ibunya telah meninggal dunia, maka hak asuh dapat dilimpahkan kepada selain ibu dengan memberi urutan yang berhak mengasuh anak adalah Wanita-wanita dari garis lurus ibu, ayah Wanita-wanita dari garis lurus ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, saudara perempuan sedarah dari garis samping ibu, dan saudara perempuan sedarah dari garis samping bapak.
Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Putusan MK: The Position of Children Born Out of Wedlock from the Perspective of the Compilation of Islamic Law and Constitutional Court Decisions Ade Daharis; Daffa Maulana Adha Herdatama; Jamaluddin T; Sachsyabillah Dwi Maharani Yusuf; Sandi Yoga Pradana
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 11: November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.8085

Abstract

Kedudukan anak luar kawin merupakan salah satu isu paling kompleks dalam hukum keluarga Indonesia karena berkaitan langsung dengan hak-hak fundamental anak, seperti status perdata, hubungan nasab, hak waris, serta kepastian identitas. Selama ini, pengaturan mengenai status anak luar kawin cenderung dipengaruhi oleh dua rezim hukum yang berbeda, yaitu norma hukum Islam yang terkompilasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan ketentuan hukum nasional yang berkembang melalui putusan peradilan, terutama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. KHI secara tegas menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ketentuan tersebut berakar pada prinsip syariah yang menempatkan keabsahan perkawinan sebagai dasar penetapan nasab, sehingga ayah biologis tidak otomatis memiliki hubungan hukum dengan anak apabila pernikahan tidak sah menurut ketentuan agama. Sebaliknya, Putusan MK memberikan paradigma baru dengan menegaskan bahwa anak luar kawin juga dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis apabila terdapat bukti ilmiah, seperti tes DNA atau bentuk pembuktian lainnya yang dapat meyakinkan hakim. Putusan tersebut memperluas cakupan perlindungan anak serta menghapus diskriminasi berbasis status kelahiran, yang sebelumnya membatasi anak luar kawin dari memperoleh hak-hak keperdataan tertentu. Perbandingan antara KHI dan Putusan MK menunjukkan adanya dinamika dalam sistem hukum Indonesia yang berupaya menyeimbangkan nilai-nilai syariah dengan prinsip konstitusional mengenai perlindungan anak. Artikel ini menganalisis perbedaan, titik temu, serta implikasi keduanya terhadap penguatan kepastian hukum, kesetaraan hak anak, dan harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam.