Articles
Pemanfaatan Barang Gadai
Iman Nur Hidayat
Ijtihad Vol. 9 No. 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (648.027 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2523
Menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman uang telah lama dikenal masyarakat. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut seseorang harus menyerahkan barang yang mempunyai nilai jual kepada pegadaian. Penerima gadai akan menahan dan menjaga barang tersebut sampai penggadai dapat melunasi hutangnya. Dalam hal ini, karena barang gadai berada di tangan penerima gadai maka pemanfaatan barang gadaian tersebut harus jalas keterangannya. Kajian ini akan memaparkan bagaimana pemanfaatan barang gadai yang sesuai dengan syariat, seperti disitir dari pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang dikhiususkan kepada penerima gadai. Kemudian pendapat kedua Imam tentang pemanfaatan barang gadai olehpenerima gadai ini akan dibandingkan. Maka terdapat persamaan pendapat yaitu pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai dibenarkan apabila mendapatakan izin penggadai. Adapun perbedaannya menurut Imam Syafi'i, pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai tidak diperbolehkan karena harus dengan seizin penggadai, hal itu berlaku bagis segala jenis barangnyam namun untuk penggadai boleh memanfaatkan barang gadai tanpa seizinnya. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, pemnfaatan barang gadai oleh penerima gadai boleh tanpa seizin penggadai apabila dalam bentuk hewan.
Fiqh Hiburan (Gugus Fiqh Kontemporer Yusuf Qardhawi)
Iman Nur Hidayat
Ijtihad Vol. 9 No. 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1146.677 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2569
Kebutuhan terhadap hiburan perupakan fitrah manusia yang telah muncul sejak lahir. Apalagi di zaman yang identik dengan eksploitasi waktu, tenaga dan pikiran untuk menggapai kebahagiaan materi yang semu telah mengakibat kejenuhan yang memuncak dan berakibat kepada pencarian saluran refreshing (penyegaran) melalui hiburan dan perangkat permainan. Islam sebagai agama hanif telah memberi porsi seimbang bagi sisi kehidupan manusia yang penuh dengan tugas kewajiban (taklif) dengan memperhatikan penyegaran akal pikiran dan fisik. Untuk itu permainan, perangkatnya, dan berbagai macam bentuk hiburan telah dibolehkan dalam islam sebagai saran memperoleh kesegaran lahir dan batin sebelum kembali menunaikan tugas dan amanah yang dibebankan. Yusuf Qardhawi ulama terhormat abad ini telah ikut ambil bagian penting dalam mendudukkan persoalan dunia entertainment dalam kehidupan seorang muslim. Agar bentuk hiburan atau permainan yang beredar di masyarakat betul-betul memberi kemaslahatan seiring tujuan awalnya sebagai sarana penyegar dan bukan menyeleweng kearang yang tidak ridhai Allah Swt.
الوكالة بالأجر فى خدمة بطاقة الائتمان المصرفية
Iman Nur Hidayat
Ijtihad Vol. 12 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (258.928 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v12i1.2585
Di zaman modern yang serba canggih dan serba elektronik, peran kartumenjadi amat penting dalam setiap transaksi apapun, baik jual beliproduk, jasa, sewa menyewa, pemberian, dan lain sebagainya. Fungsinyasebagai alat bayar tidak terelakkan lagi menggantikan posisi uang tunai,sehingga fenomena transaksi saat ini beralih kepada kartu serbagunatersebut. Kartu kredit adalah salah satu diantara jenis kartu praktis yangtelah mendunia dan populer di kalangan pebisnis, bahkan belakanganmulai diminati oleh kelas menengah. Hal tersebut tidak lepas dariperan dunia perbankan (termasuk bank syariah) yang ikut sertamemasarkan produk pembayaran praktis kepada khalayak ramai lewatproduk jasa pembukaan pelanggan kartu kredit kepada paranasabahnya. Secara legalitas hukum Islam, perbankan syariahmemandang bahwa kartu kredit dibenarkan karena berasas kepadaakad wakalah bil-ajr atau akad kafalah. Untuk itu tulisan ini akanmengkaji lebih jauh tentang keberadaan akad wakalah bil-ajr padaproduk kartu kredit, agar keabsahannya secara syar’i akan menjaminkenyamanan bagi penggunanya.
عقوبة الإعدام لمجرمي الفساد في القانون رقم 20 سنة 2001 عند الفقه الجنائي
Iman Nur Hidayat M. Misbahul Munir
Ijtihad Vol. 12 No. 2 (2018)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1597.498 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v12i2.3028
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana hukuman mati untuk seorang koruptor ditinjaudari Fiqh Jinayat. Metode yang digunakan adalah analisiskonten pada UU no 20 tahun 2001 dengan menggunakanpendekatan Yuridis-Normatif. Hasil penelitian ini menun-jukan bahwa hukuman mati bagi pelaku korupsi dalamUU. No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsitidak sesuai dengan fiqh jinayah. Dalam fiqh jinayahhukuman mati merupakan hukuman yang sangat beratdan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untukmelaksanakannya. Peneliti mengqiyaskan masalah korupsidengan masalah pencurian.Hukuman pencurian menuruthukum islam adalah dipotong tangan. Akhirnya penelitimenilai masih banyak kekurangan yang terdapat padapenelitian ini, dan untuk peneliti selanjutnya hendaknyadapat mengembangkan hasil penelitian ini sehingga dapatmemberikan kontribusi lebih demi kemajuan bangsa dannegara Indonesia
“UANG PANAIK” SEBAGAI SYARAT NIKAH PADA ADAT BUGIS DALAM FIQIH ISLAM
Iman Nur Hidayat
Ijtihad Vol. 13 No. 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (269.938 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3229
Uang Panaik adalah sejumlah uang yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon istri yang digunakansebagai biaya acara resepsi pernikahan (walimatul ‘urs).Uang Panaik atau uang belanja merupakan ketentuan adatyang berlaku didalam suku adat Bugis dan bersifat wajib.Semakin tinggi status sosial calon mempelai wanita ataubahkan status pendidikannya, maka akan semakin tinggipula nilai uang panaik yang diminta pihak keluarganya.Menurut Adat Bugis uang panaik merupakan salahsatu pra-syarat pernikahan, sehingga masyarakat bugismengatakan bahwa tidak ada uang panaik berarti tidak adaperkawinankarena bagi mereka kewajiban atau keharusanmemberikan uang panaik sama seperti kewajiban memberi mahar.Pemberian uang panaik tidak ada didalam hukumIslam, hukum Islam hanya mewajibkn dalam pemberianmahar kepada calon istri dan dianjurkan kepada pihakwanita agar tidak meminta mahar secara berlebihan.Proses penentuan jumlah uang panaik dilakukan denganmusyawarah antara kedua belah pihak yang pada akhirnyaakan mencapai sebuah kesepakatan, dan dengan adanyasebuah kesepakatan ini maka uang panaik didalam islamhukumnya menjadi mubah atau boleh. Dalam hukum Islamtidak ada batasan terendah dan terbanyak dalam ukuran pemberian mahar atau dalam mengadakan acara walimatul‘urs, namun banyak dari hadits nabi Muhammad SAWmenerangkan bahwa wanita yang paling membawa berkahadalah yang paling sederana maharnya.
SEJARAH HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Iman Nur Hidayat;
Nurizal Ismail;
Alifia Annisaa
Ijtihad Vol. 13 No. 2 (2019)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (308.468 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v13i2.3544
Since 1934, the idea to establish an Islamic bank hasarisen. It began with the concept that the banks’ interest isharam. Then the establishment of Bank Perkreditan Rakyat(BPR) which used zero interest in its operational system. MUIbanking team was established in 1992, after Lokakarya BungaBank MUI, to manage the establishment of first Islamic bank,namely Bank Muamalat Indonesia on 1 November 1991.In era law no. 10 of 1998, dual banking system appeared,and the acknowledgement of three banking types existencebegan in law 21 of 2008 because those were mentioned inlaw no. 21 of 2008. The method used in this research is ahistorical method, in which search for data and facts frompast that has correlations with the implementation of Islamicbanking from the first establishment until 2014 (1992-2014)then recite it in this research. The finding revealed that theexistence of legal act (Law No. 21 of 2008) have been giving anincrease in the number of Sharia Commercial Banks whichwere originally only three Islamic Commercial Banks (BUS)up to 14. This can be an input for the government that forall sharia-compliant matters such as sharia insurance, shariamutual funds, Islamic capital markets, and others, it requireslegal aspects from the government that regulate it so that thedevelopment of Sharia economy in Indonesia will accelerate.
THE ANALYSIS OF GOLD SAVING PRODUCT APPLICATION ACCORDING TO DECISION OF DSN-MUI NO.77/DSN-MUI/V/2010 (CASE STUDY IN PT. PEGADAIAN SYARIAH SOLO BRANCH)
Andini Rachmawati;
Iman Nur Hidayat;
Nunung Setiani
Ijtihad Vol. 14 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (414.829 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v14i2.4555
Gold used as a currency standard in many countries and also as a medium of exchange that is relatively lasting and accepted in all countries in the world. In this case, financial institutions hold a variety of products in the context of increasing the amount of investment in gold with various forms. Especially Islamic Financial Institutions, because in Islam and it has been mentioned in the Qur’an that what is meant by assets is gold and silver including dinars.This research aims to determine the gold savings procedures and systems that are in effect and run by PT. Pegadaian Syariah Solo, and the opinions of the scholars formulated in the DSN-MUI / No. decision. 7 / V / 2010 concerning the sale and purchase of non-cash gold savings resulting in the conclusion of an analysis of gold savings products with a certified DSN-MUI review. This research was arranged using qualitative methods. The results empirically indicate that many scholars agreed that gold could be resale as terms of its goods on the grounds after the presence of banknotes society modern assume that gold now is no longer regarded as a medium of exchange but equally as well as items that can be bought and sold.
Peran KPU Ponorogo Dalam Penanggulangan Money Politic Pilkada Kabupaten Ponorogo
Achmad Arif;
Haerul Akmal;
Iman Nur Hidayat
Ijtihad Vol. 15 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (497.431 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v15i1.5528
Penelitian ini mengkaji secara komprehensif peran KPU Ponorogo dalam penangggulangan money politic Pilkada Ponorogo. Money politic dalam Pilkada sudah menjadi rahasia umum, namun sampai saat ini belum ada alternatif kongkrit dalam penyelesaiannya di tingkatan pemilih. Penelitian ini selain untuk mengetahui peran KPU Ponorogo juga untuk memberikan saran dan solusi untuk Pilkada yang LUBER dan JurDil sebagaimana amanah dari konstitusi. Dalam mencapai tujuan penelitian, penelitian ini menggunakan metode kombinasi, penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian normatif digunakan untuk menganalisis aturan-aturan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum KPU Ponorogo dalam rangka penanganan money politic. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis data faktual di lapangan terkait dengan peran KPU Kabupaten Ponorogo. Data-data yang faktual KPU Kabupaten Ponorogo dianalisis untuk melihat seberapa besar peran KPU Kabupaten Ponorogo dalam hal penanggulangan money politic di Kaubupaten Ponorogo. Hasil analisis data dari penelitian normatif dan empiris kemudian dikombinasikan dalam rangka mencari jawaba atas peran KPU Ponorogo dalam penanggulangan money politic dalam Pilkada di Ponorogo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPU Ponorogo, memiliki peran aktif dalam menanggulangi money politic yaitu dengan memberikan Pendidikan politik dan demokrasi bagi setiap penduduk yang telah memiliki hak pilih. Keyword: KPU, Ponorogo, Pilkada, Money Politic
TELAAH NILAI-NILAI KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM HADITS MUADZ BIN JABAL
Syaifullahil Maslul;
Iman Nur Hidayat
Ijtihad Vol. 15 No. 2 (2021): IJTIHAD: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (613.206 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v15i2.6556
Hadits Muadz bin Jabal adalah salah satu hadits yang sangat populer. Hadits ini membahas tentang pengiriman Muadz bin Jabal ke Yaman berkaitan dengan penanganan perkara atau hakim. Muatan dalam hadits ini berkenaan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini sebagaimana tertuang dalam percakapan Rosululloh dengan Muadz bin Jabal. Penelitian ini hendak menelaah nilai-nilai kekuasaan kehakiman dalam hadits Muadz bin Jabal dan korelasinya dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan konseptual (conceptual approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya nilai-nilai kekuasaan kehakiman dalam Hadits Muadz bin Jabal. Pertama, Putusan harus memiliki pertimbang atau dasar hukum. Kedua, Ius Curia Novit atau hakim dianggap paling tahu hukumnya dan ketiga, asas hakim tidak boleh menolak perkara karena ketiadaan hukum.
KELUARGA HARMONIS DALAM BERPIKIR JARINGAN (Telaah Mubadalah Terhadap Hak Dan Kewajiban Suami Istri)
Agus Hermanto;
Safitri, Nuri;
Hidayat, Iman Nur
AS-SALAM Vol 13 No 1 (2024): PENDIDIKAN DAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF MASA DEPAN
Publisher : LPPM STAI DARUSSALAM LAMPUNG
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51226/assalam.v13i1.692
Mewujudkan keluarga sakinah dalam sebuah rumah tangga bukanlah hal mudah, bahkan tidak sedikit rumah tangga yang retak dan bahkan berujung pada perceraian akibat tidak terwujudnya hak dan kewajiban antara keduanya. Untuk menjembatani hal tersebut maka butuh berpikir jaringan agar sebuah rumah tangga dapat terwujud dengan benar, karena pasangan suami istri pada mulanya adalah unsur lain, dengan adanya akad nikah, hingga keduanya menyatu dalam sebuah ikatan yang sah dan kokoh. Bagaimana upaya mewujudkan keluarga yang harmonis dalam berpikir jaringan? Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dengan berpikir jaringan, sehingga komunikasi antara keduanya dapat terwujud. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library reseach) dalam bentuk kualitatif, karena penelitian ini akan menggiring pada sebuah analisa yang mendalam dalam berpikir jaringan demi mewujudkan keluarga yang harmonis dan terwujudnya hak dan kewajiban suami istri dengan benar. Keluarga yang harmonis dalam berpikir jaringan adalah upaya menyatukan dua pasangan yang terikat dalam sebuah ikatan suci (mitsaqan ghalidzan) yang mulanya orang lain, sehingga terikat dalam sumpah yang bermartabat yang disaksikan oleh keluarga besar dan para saksi dan ditandai dengan mahar. Keterlibatan orang-orang penting tersebut dalam sebuah akad nikah merupakan sebuah jaringan untuk menyatukan keduanya dan merupakan tanggungjaeab bagi keduanya untuk menjalankan hak dan kewajiban merupakan hal yang mutlak demi keharmonisan.