Abstract: This study aims to examine the effectiveness of Law No. 39 of 1999 on Human Rights and Law No. 26 of 2000 on Human Rights Courts in addressing crimes against humanity in Indonesia. The main problem highlighted is the weak law enforcement in resolving serious human rights violations, such as the Trisakti Tragedy, the Munir case, and the Marsinah case. This research uses a normative juridical method with a statutory and case study approach, analyzed qualitatively and descriptively. The findings indicate that both laws provide a fairly comprehensive legal framework for the protection and enforcement of human rights. However, their implementation remains suboptimal due to weak political will, overlapping institutional authorities, and ineffective legal mechanisms. This study also emphasizes the gap between national and international legal approaches, especially regarding jurisdiction over genocide crimes. The novelty of this research lies in its integration of legal-political developments in the post-reform era with institutional evaluation and the influence of international human rights principles, such as the Rome Statute. Therefore, this study recommends regulatory reform, institutional strengthening, and increased public participation to ensure accountability in law enforcement. The research is expected to contribute to the development of a more just, responsive, and internationally aligned human rights legal system in Indonesia. Keywords: human rights, crimes against humanity, law enforcement, legal reform. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam menangani tindak pidana kemanusiaan di Indonesia. Permasalahan utama yang diangkat adalah lemahnya penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, seperti Tragedi Trisakti, kasus Munir, dan pembunuhan Marsinah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua undang-undang tersebut telah menyediakan kerangka hukum yang cukup komprehensif untuk melindungi dan menegakkan HAM. Namun, implementasinya masih belum optimal akibat lemahnya komitmen politik, tumpang tindih kewenangan lembaga, serta belum efektifnya mekanisme hukum yang tersedia. Kajian ini juga menyoroti perbedaan pendekatan antara hukum nasional dan hukum internasional, khususnya terkait yurisdiksi terhadap kejahatan genosida. Kebaruan dalam penelitian ini terletak pada integrasi analisis terhadap perkembangan politik hukum pasca-reformasi dengan evaluasi kelembagaan serta pengaruh prinsip-prinsip internasional, seperti Statuta Roma. Dengan demikian, kajian ini merekomendasikan adanya pembaruan regulasi, penguatan kelembagaan HAM, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendorong akuntabilitas penegakan hukum. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum HAM di Indonesia yang lebih adil, responsif, dan sesuai dengan standar internasional.Kata Kunci: Hak asasi manusia, kejahatan terhadap kemanusiaan, Penegakan hukum, reformasi hukum