cover
Contact Name
Amiruddin
Contact Email
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh Jl. Mesjid Raya KM. 1,5 Desa Mideun Jok, Kec. Samalanga Kab. Bireuen, Aceh Telp./ Fax. (0644) 531755. e-mail: almizan@iaialaziziyah.ac.id
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah
ISSN : 23546468     EISSN : 28077695     DOI : -
The Al-Mizan Journal focuses on the study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics. The study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics which focuses on universal and Islamic values by upholding diversity and humanity. Al-Mizan Journal studies are published based on research results both theoretically and practically, which include: ISLAMIC LAW specializes in Islamic Law in Modern State, especially related topics with Islamic law as positive law, Islamic law as a living law, and unification and harmonization of law. Family Law Islamic Family Law Family Study Islamic Criminal Law Customary Law History of Islamic Family Law and Islamic Law ECONOMICS SYARIA Islamic banking and finance Islamic insurance Islamic social funds (zakat, infaq, sadaqah, and waqaf) Islamic business ethics Islamic contemporary economics and business issues Islamic management and retail marketing Islamic economics education Public relations and retail communication Innovation and product development Economic practices in Islamic Communities
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 2 (2025): Al-Mizan" : 10 Documents clear
Tinjauan Yuridis Terhadap Pendaftaran Tanah Milik Menjadi Wakaf Di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali Adiatama, Arifuzaky Septika; Dewi, Nourma; Nurwati, Yulian Dwi
Al-Mizan Vol 12 No 2 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i2.1088

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis pendaftaran tanah wakaf milik pribadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali. Wakaf, sebagai lembaga keagamaan dalam Islam, memainkan peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umum melalui pemanfaatan properti, khususnya tanah, untuk tujuan keagamaan dan sosial. Namun, dalam praktiknya, banyak tanah wakaf masih belum bersertifikat, sehingga rentan terhadap sengketa dan penyalahgunaan. Kondisi ini disebabkan oleh terbatasnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pemahaman tentang prosedur wakaf yang benar, dan peran nazhir (pengelola wakaf) yang belum optimal dalam mengelola aset wakaf. Penelitian ini menerapkan pendekatan normatif-empiris dengan meninjau peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya, sambil juga menganalisis praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pendaftaran tanah wakaf di Boyolali belum terlaksana secara efektif karena keterbatasan administratif, sosialisasi yang kurang memadai, dan lemahnya koordinasi antara Badan Wakaf, Kantor Pertanahan, dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya strategis, seperti peningkatan edukasi hukum publik, pemberdayaan nazhir, dan penyederhanaan proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan regulasi dan implementasi yang tepat, wakaf dapat menjadi instrumen kunci bagi pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
Early Marriage in Islam: A Comparative Study of Shāfi‘ī Fiqh and Indonesian Positive Law Iqbal Sabirin, Muhammad; Anggarini, Ida Fitri
Al-Mizan Vol 12 No 2 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i2.1089

Abstract

Early marriage has sparked controversy from both the perspective of Islamic law and Indonesia’s positive law. In Shāfi‘ī jurisprudence, there is no stipulation regarding a minimum age for marriage; thus, marriage conducted below the age of puberty is still considered valid. In contrast, Indonesia's positive law, through Law Number 16 of 2019, sets the minimum legal age for marriage at 19 years for both men and women, with certain exceptions permitted through a court-issued dispensation. This study employs a qualitative-descriptive approach through library research and a comparative method to analyze the similarities and differences between the two legal frameworks. The findings reveal that although there are fundamental differences concerning the legal age of marriage, both systems ultimately aim to achieve public welfare (maslahah) and prevent harm (mafsadah). The state assumes a protective role by establishing a minimum marriage age to safeguard children from the negative consequences of early marriage, in accordance with the Islamic legal maxim dar’u al-mafāsid muqaddamun ‘alā jalbi al-mashālih (preventing harm takes precedence over acquiring benefits). Therefore, state regulations may be viewed as an implementation of Islamic legal values in a contemporary social context.
Pertanggungjawaban Hukum Positif dan Syariah terhadap Penyalahgunaan QRIS sebagai Instrumen Pembayaran Digital di Indonesia Fadli, M Uzzafillah; Adib, Roisul
Al-Mizan Vol 12 No 2 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i2.1119

Abstract

Perkembangan sistem pembayaran digital telah menjadikan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai instrumen transaksi yang luas digunakan di Indonesia. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, penggunaan QRIS juga menimbulkan risiko hukum baru, khususnya penipuan dan pemalsuan kode QR yang merugikan konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan QRIS berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum sebagai sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pemalsuan QRIS dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan dan pemalsuan. Dalam perspektif hukum syariah, penyalahgunaan QRIS merupakan perbuatan yang melanggar prinsip muamalah, seperti larangan gharar, tadlis, dan pengambilan harta secara batil, sehingga mewajibkan penggantian kerugian (dhaman) dan memungkinkan penerapan sanksi ta’zir. Penyedia layanan QRIS memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan transaksi sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 dan prinsip hifz al-mal. Konsumen berhak memperoleh perlindungan hukum dan ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta nilai keadilan dan maslahah dalam syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam pengawasan, penegakan, dan edukasi. Integrasi hukum positif dan hukum syariah menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem transaksi digital yang aman dan berkeadilan.
Tafsir Maudhu‘i tentang Keadilan dalam Al-Qur’an dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Nasional Saleh, Muhamad; Nur Aksa, Fauzah; Muh yiddin, Muh yiddin; Syaripudin, Uus; bin Hasballah Thaib, Zamakhsyari
Al-Mizan Vol 12 No 2 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i2.1122

Abstract

Penelitian ini menganalisis konsep keadilan gender dalam Al-Qur’an melalui pendekatan tafsir maudhu‘i (tematik) serta mengkaji relevansinya terhadap implementasi nilai-nilai keadilan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Fokus kajian diarahkan untuk menemukan korelasi normatif antara pesan Al-Qur’an tentang kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan dengan prinsip hukum positif yang mengatur bidang perkawinan, waris, dan ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan dan analisis isi terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan konsep keadilan, disertai telaah terhadap tafsir klasik dan modern, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang merepresentasikan isu gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan gender dalam Al-Qur’an bersifat substansial, menekankan keseimbangan peran sosial dan moral antara laki-laki dan perempuan berdasarkan prinsip al-‘adl dan al-qist. Namun, dalam sistem hukum nasional, penerjemahan nilai-nilai tersebut sering kali terhambat oleh konstruksi sosial-patriarkal dan ketidakkonsistenan regulatif. Penelitian ini menawarkan model konseptual “translasi nilai Qur’ani” yang dapat digunakan sebagai kerangka untuk memperkuat prinsip keadilan substantif dalam perumusan dan penegakan hukum nasional. Temuan ini menegaskan pentingnya dialog antara tafsir Al-Qur’an, teori hukum modern, dan kebijakan publik dalam mewujudkan sistem hukum yang responsif terhadap keadilan gender.
Integrasi Prinsip Maqashid al-Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Hijau di Indonesia Nurhabibi, Nurhabibi; Faqih Udin, Ahmad; Ridwan, Yusup; Muliani, Fitri; Adiputra, Andre Kussuma
Al-Mizan Vol 12 No 2 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i2.1123

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi prinsip-prinsip maqashid al-syariah dalam konteks ekonomi hijau syariah sebagai paradigma baru pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Selama ini, maqashid al-syariah lebih banyak dipahami dalam konteks hukum dan ibadah, sedangkan penerapannya dalam dimensi ekologis dan ekonomi hijau masih sangat terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian pustaka (library research) dan analisis deskriptif-analitik terhadap literatur klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid al-syariah memiliki potensi besar untuk menjadi kerangka etis dan normatif bagi pembangunan ekonomi hijau yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Prinsip hifz al-nafs, hifz al-mal, dan hifz al-bi’ah (perlindungan lingkungan sebagai maqashid kontemporer) dapat dijadikan dasar moral bagi kebijakan ekonomi yang ramah lingkungan. Rekonstruksi maqashid al-syariah dalam konteks ini menghasilkan konsep Islamic Green Economy Framework yang mengintegrasikan keseimbangan antara kemaslahatan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Temuan ini diharapkan dapat memperkaya wacana pembangunan nasional berbasis nilai-nilai Islam sekaligus memberikan kontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.
Manajemen Investasi dan Pasar Modal Syariah di Indonesia: Analisis Perkembangan, Tantangan, dan Prospek (2018–2024) Syahbudin Dalimunthe, Razi Azwar; Rangkuti , Mhd. Royhan; Siregar, Budi Gautama
Al-Mizan Vol 12 No 2 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i2.1126

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan, tantangan, dan prospek manajemen investasi serta pasar modal syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kuantitatif dengan analisis tren terhadap data sekunder yang bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Badan Pusat Statistik (BPS) selama periode 2018–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasar modal syariah Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan kapitalisasi pasar meningkat dari Rp3.398 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp4.811 triliun pada tahun 2024. Jumlah investor syariah juga mengalami peningkatan pesat, dari sekitar 56.000 investor pada tahun 2018 menjadi 169.000 investor pada tahun 2024 atau tumbuh lebih dari 200 persen. Meskipun demikian, kontribusi pasar modal syariah terhadap total kapitalisasi pasar nasional masih relatif terbatas, yaitu sekitar 17,5 persen, yang menunjukkan besarnya potensi pengembangan di masa depan. Tantangan utama yang dihadapi meliputi rendahnya tingkat literasi keuangan syariah (sekitar 10,1 persen), keterbatasan variasi produk investasi syariah, serta masih minimnya pemanfaatan media digital dalam sosialisasi dan edukasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui integrasi kebijakan antara OJK, DSN-MUI, dan lembaga pendidikan ekonomi Islam guna mendorong pertumbuhan pasar modal syariah yang berkelanjutan.
Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam Berperspektif Kesetaraan Gender Terhadap SEMA No. 1 Tahun 2022 Septiani, Rina; Hasan, Ahmadi; Nopendi, Us Us Surya; Lahmudinur, Lahmudinur; Gunawan, Hendra
Al-Mizan Vol 12 No 2 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i2.1127

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi hukum keluarga Islam dalam perspektif kesetaraan gender dengan menelaah SEMA No. 1 Tahun 2022 tentang Cerai Gugat melalui pendekatan epistemologis dan aksiologis. Pendekatan ini digunakan untuk mengungkap dasar pengetahuan dan nilai-nilai keadilan yang melandasi konsep cerai gugat dalam hukum Islam serta menilai sejauh mana ketentuan dalam SEMA tersebut mencerminkan prinsip kesetaraan relasional antara laki-laki dan perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan interdisipliner, menggabungkan analisis hukum Islam, sosiologi keluarga, dan teori keadilan gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA No. 1 Tahun 2022 telah membuka ruang keadilan bagi perempuan, namun masih menyisakan problem epistemologis karena berpijak pada tafsir fiqh klasik yang cenderung patriarkal. Melalui rekonstruksi epistemologis berbasis maqashid al-syariah, khususnya hifz al-nafs, hifz al-‘ird, dan al-musawah, hukum keluarga Islam dapat diarahkan menjadi sistem hukum yang tidak hanya legal-formal tetapi juga berkeadilan substantif dan humanistik. Penelitian ini berkontribusi dalam pembaruan paradigma hukum keluarga Islam yang responsif terhadap dinamika sosial serta mendukung penguatan kebijakan hukum nasional yang sensitif terhadap kesetaraan gender.
Determinan Kecepatan Peredaran Uang (Velocity Of Money) Di Indonesia: Perspektif Ekonomi Islam (2014-2024) Chantika Rinjani, Ajeng; Madnasir; Nuraziza, Sania
Al-Mizan Vol 12 No 2 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i2.1128

Abstract

Kecepatan peredaran uang mencerminkan seberapa cepat uang beredar dalam suatu perekonomian dan berfungsi sebagai indikator efisiensi moneter. Fluktuasi kecepatan peredaran uang (VOM) di Indonesia selama periode 2014–2024 menunjukkan dinamika ekonomi yang dipengaruhi oleh variabel-variabel makroekonomi, yaitu Indeks Harga Konsumen (IHK), inflasi, dan Produk Domestik Bruto (PDB). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh variabel-variabel tersebut terhadap kecepatan peredaran uang dalam perspektif ekonomi Islam, yang menekankan pentingnya peredaran uang secara produktif di sektor riil guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Penelitian ini didasarkan pada Teori Kuantitas Uang, Teori Preferensi Likuiditas, dan Teori Pertumbuhan Ekonomi, yang diintegrasikan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yaitu hifz al-mal (perlindungan harta) dan ‘adl (keadilan dalam distribusi). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan desain kausal-asosiatif, menggunakan data sekunder yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia untuk periode 2014–2024. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak E-Views 13. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IHK berpengaruh signifikan terhadap kecepatan peredaran uang, sedangkan inflasi dan PDB tidak berpengaruh signifikan secara parsial. Namun demikian, secara simultan ketiga variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap kecepatan peredaran uang. Temuan ini menegaskan bahwa dalam perspektif ekonomi Islam, stabilitas harga dan peredaran uang yang produktif di sektor riil merupakan kunci dalam menjaga stabilitas moneter dan mewujudkan distribusi ekonomi yang adil.
Dinamika Relasi Gender dalam Fenomena Perceraian Pasca Kenaikan Status Ekonomi menurut Perspektif Keadilan dan Etika Hukum Islam Hendriyanto, Hendriyanto; Kamsiah, Kamsiah; Sugianto, Ilwan; Zanky, Abdurrahman; Anam, Khurul
Al-Mizan Vol 12 No 2 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i2.1129

Abstract

Penelitian ini menganalisis dinamika relasi gender dalam fenomena perceraian pasca kenaikan status ekonomi salah satu pasangan, terutama ketika istri atau suami mengalami peningkatan status sosial melalui kelulusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Fenomena ini menunjukkan terjadinya pergeseran nilai dalam rumah tangga modern, dari orientasi kebersamaan dan tanggung jawab kolektif menuju orientasi individualistik dan materialistik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan perspektif keadilan dan etika hukum Islam dengan teori relasi gender dalam sosiologi keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan status ekonomi dapat menimbulkan ketimpangan peran dan kekuasaan dalam rumah tangga, yang pada akhirnya memicu konflik emosional dan spiritual. Dalam perspektif hukum Islam, keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan penghormatan terhadap martabat manusia (karāmah insāniyyah) merupakan landasan etis dalam menjaga harmoni keluarga. Oleh karena itu, perceraian yang terjadi karena perubahan status sosial perlu dilihat tidak hanya sebagai kegagalan relasi, tetapi juga sebagai cerminan lemahnya internalisasi nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah dalam kehidupan rumah tangga modern.
Analisis Konsep Pemasaran Melalui Fitur TikTok Go dalam Perspektif Ekonomi Syariah Zaenal Abidin, Muhammad; Cahyono, Eko Arief; Zakariya, Muhammad
Al-Mizan Vol 12 No 2 (2025): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v12i2.1130

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola pemasaran dari konvensional menjadi berbasis media sosial. Salah satu inovasi yang banyak menarik perhatian adalah fitur TikTok Go, yang memadukan unsur hiburan, interaksi sosial, dan sistem hadiah berupa diskon bagi pengguna. Fenomena ini melahirkan bentuk baru strategi pemasaran yang berorientasi pada partisipasi dan keterlibatan audiens. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pemasaran yang digunakan dalam fitur TikTok Go berdasarkan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research) yang dipadukan dengan pendekatan fenomenologis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemasaran TikTok Go pada dasarnya memiliki potensi sebagai media promosi yang efektif dan menjadi instrumen ekonomi yang inklusif. Akad yang digunakan antara pemilik usaha dengan pembuat konten TikTok Go adalah akad ju‘ālah. Dalam praktiknya, pembuat konten TikTok Go perlu memenuhi unsuk kepatuhan syariah seperti kejujuran (shidq), keadilan (‘adl), dan tanggung jawab (amanah), sementara potensi unsur gharar dan maysir perlu dihindari. Kesimpulannya, TikTok Go dapat dimanfaatkan sebagai sarana pemasaran yang bernilai Islami apabila dilakukan dengan kepatuhan terhadap syariah. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pengawasan konten serta konsistensi nilai komisi agar strategi pemasaran digital tetap sejalan dengan syariah.

Page 1 of 1 | Total Record : 10