Jurnal Interpretasi Hukum
Jurnal Interpretasi Hukum website provides journal articles for free download. Our journal is a journal that is a reference source for academics and practitioners in the field of law. Jurnal Interpretasi Hukum is a law journal articles of students for Law Science published by Warmadewa University Press. Jurnal Interpretasi Hukum has the content of research results and reviews in the field of selected studies covering various branches of Law in a broad sense. This journal is published 3 times within a year April, August, and December, submitted and ready to publish scripts will be published online gradually and the printed version will be released at the end of the publishing period. The language used in this journal is Indonesian.
Articles
395 Documents
Tindak Pidana Memperniagakan Trenggiling dalam Perspektif Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Fiqih Jinayah
Nurhabibah Siregar;
Zaid Alfauza Marpaung
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55637/juinhum.4.3.7887.392-400
Trenggiling merupakan satwa yang di lindungi oleh pemerintah, sebagimana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1990 yang menyebutkan bahwa beberapa jenis flora dan fauna yang di lindungin diantaranya adalah trenggiling. Fenomena memperniagakan trenggiling marak terjadi di kota Medan. Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan trenggiling yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp. 2,5 Milyar. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tindak pidana memperniagakan tringgiling Ditinjau Perspektif UU No.5 Tahun 1990 dan Perspektif fiqih jinayah. Metode penelitian yang dipergunakan yuridis normatf. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana mempernigakan trenggiling dalam perspektif Undang-Undang No.5 tahun 1990 dirumuskan dalam Pasal 40 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dijelakan dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1), diancam pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp. 200.000.000,00. Sedangkan menurut fiqih jinayah Sanksi dalam memperniagakan satwa dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dimana perbuatan pidana yang bentuk hukumannya ditentukan penguasa (hakim).
Penyalahgunaan Koreografi Tari Pada Aplikasi TikTok Sebagai Kekayaan Intelektual yang Dikomersialisasikan Tanpa Izin
Vanessa Christina Siringoringo;
Rianda Dirkareshza
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55637/juinhum.4.3.7894.432-440
Koreografi tari pada umumnya diciptakan untuk dipertunjukkan di hadapan umum, namun seiring kemajuan teknologi, koreografi tari juga direkam dalam bentuk video untuk dipertunjukan melalui aplikasi TikTok. Koreografi tari yang dipublikasikan di aplikasi TikTok menjadi konten yang tidak jarang disalahgunakan untuk kepentingan komersial orang lain. Pencipta dapat melakukan beberapa upaya manakala hal tersebut terjadi sebab dari hak cipta yang timbul terdapat hak eksklusif didalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep prinsip deklaratif dalam Undang – Undang Hak Cipta dan untuk mengetahui penyelesaian masalah penyalahgunaan koreografi tari yang dikomersialisasikan tanpa izin pencipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian penulisan ini menyatakan bahwa hak cipta telah timbul setelah karya tersebut dipublikasikan berdasarkan prinsip deklaratif dan dalam hak cipta yang telah timbul secara otomatis memiliki hak ekslusif yang terbagi menjadi hak moral dan hak ekonomi.
Perlindungan Hukum Terhadap Wni yang Menjadi Korban Perbudakan di Luar Negeri Perspektif Hukum Pidana Islam
Wapiatul Khoiriyah Harahap;
Khalid
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55637/juinhum.4.3.7898.452-460
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.(Satryo Pringgo Sejati, 2015) Tenaga kerja Indonesia pada dasarnya membantu memberikan deviden terhadap negara, secara tidak langsung TKI memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia.(Hidayati, 2013) Hal tersebut terjadi karena TKI turut menyumbang pemasukan devisa dalam bentuk remitansi ke Indonesia, dengan adanya remitansi ini secara tidak langsung negara mendapatkan keuntungan. Namun banyak kasus hukum maupun kasus-kasus lainnya yang dialami oleh TKI / PMI diluar negeri yang sifatnya merugikan TKI / PMI tersebut. Berdasarkan fakta tersebut seharusnya Negara berperan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kesejahteraan TKI / PMI tersebut. Peran dan tanggung jawab negara tersebut tidak hanya tertulis dalam isi undang -undang semata-mata, tetapi harus diimplementasikan dalam upaya perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja diluar negeri. Berdasarkan kenyataan yang ada ternyata berbagai regulasi yang ada terkait dengan perlindungan terhadap TKI diluar negeri, terdapat tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lainnya, masalah lainnya adalah bahwa kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara tujuan TKI harus sering ditinjau ulang, karena aturan – aturan negara tujuan kerap berubah sehingga TKI banyak dirugikan akibat kebijakan tersebut. Penelitian ini hadir untuk meneliti mengapa perlindungan terhadap TKI masih lemah, apa faktor yang menyebabkan lemahnya perlindungan terhadap TKI, dan bagaimana pandangan islam dalam memberi jaminan perlindungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mana penelitian normatif dikaji menggunakan data pustaka sebagai sumbernya.
Peluang Non Fungible Token (Nft) Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Regulasi di Indonesia
Rezeki Akbar Jaka Sembiring;
Adlin Budhiawan
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55637/juinhum.4.2.7925.330-336
Artikel ini membahas peran dan potensi Non-Fungible Tokens (NFT) dalam konteks jaminan fidusia serta dampak peraturan terhadap penggunaan NFT sebagai objek jaminan. Masalah utama yang diangkat adalah kekurangan regulasi yang memadai dalam mengatur NFT sebagai objek jaminan dan kepastian hukum terkait pajak penghasilan dari transaksi NFT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi yang ada saat ini memberi peluang kepada NFT sebagai objek jaminan suatu hutang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum dan konseptual dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Analisis dilakukan terhadap definisi benda sebagai objek jaminan fidusia, peran Kementerian Hukum dan HAM dalam pendaftaran jaminan fidusia, serta implikasi pajak penghasilan pada transaksi NFT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT secara umum memenuhi syarat untuk dijadikan objek jaminan fidusia, namun masih kurangnya regulasi khusus yang mengatur NFT sebagai objek jaminan. Meskipun Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan peraturan terkait pendaftaran jaminan fidusia, belum ada regulasi khusus untuk NFT. Pengenaan pajak terhadap transaksi NFT juga menghadapi tantangan dalam definisi dan penilaian aset virtual. Meskipun demikian, langkah-langkah seperti pengembangan Rancangan Undang Undang Jaminan Benda Bergerak (RUUJBB) menunjukkan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah regulasi terkait NFT. Kesimpulannya, artikel ini menunjukkan bahwa NFT memiliki potensi sebagai objek jaminan fidusia, namun perlu regulasi yang lebih jelas dan mendalam serta kerja sama antara berbagai lembaga terkait, seperti OJK dan Kementerian Keuangan, untuk memastikan kepastian hukum dan pengenaan pajak yang tepat terhadap NFT.
Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Terhadap Balap Burung Dara di Desa Kramat Jati
Wahyu Erian;
Zaid Alfauza Marpaung
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55637/juinhum.4.3.7927.441-451
Perlombaan balap burung dara adalah suatu permainan yang dilakukan oleh masyarakat di desa Kramat Jati untuk mengisi waktu luang mereka, namun dengan seiringnya waktu, praktek perlombaan balap burung dara yang dilakukan ternyata mengandung adanya unsur perjudian didalamnya bahkan dijadikan sebagai mata pencarian sehari-hari. Setiap perlombaan akan dimulai para pemilik burung akan mendaftarkan burung daranya minimal 5 sampai 10 pasang ekor burung untuk diperlombakan terlebih dahulu dan jika perlombaan sudah dimulai biasanya ada penonton yang akan bertaruh sendiri atau bersama teman -temannya diluar ring perlombaan yang biasa disebut main pinggiran (cari samping), setiap perlombaan dimulai pasti ada saja penonton yang akan bermain pinggiran, jika burung yang diperlombakan adalah burung yang sering juara (gacokan) mereka akan bermain pinggiran dengan nominal yang fantastis. Maraknya fenomena perjudian melalui balap burung dara seperti yang ada di desa Kramat Jati yang dimana membuat resah beberapa masyarakat disana. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana praktek perlombaan balap burung dara di desa Kramat Jati Kecamatan Percut Sei Tuan, Di Tinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang dipergunakan Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1.) permainan judi lomba balap burung dara di Desa Kramat Jati termasuk dalam permainan judi seperti bagaimana yang disebutkan dalam pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP dan dalam al-Qur’an dan Hadits. 2.) Adapun sanksi menurut pasal 303 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000; (dua puluh juta rupiah) bagi penyedia tempat dan pasal 303 bis KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah) bagi pelaku 3.) adapun sanksi menurut kepastian hukum pidana islam bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidana perjudian tersebut dapat diancam dengan hukuman ta’zir atau merupakan hak Ulil Amri dengan standar ukurannya dapat melihat beberapa asas yang sudah ditetapkan dalam al-Quran dan Hadis.
Kelalaian Supir Bus Pariwisata Menyebabkan Bus Masuk ke Jurang dan Penumpang Meninggal Dunia (Studi Kasus Anak Dibawah Umur Membuka Rem Pada Bus)
Meysa Andrea;
Khalid
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55637/juinhum.4.2.7939.385-391
Kasus kecelakaan fatal di mana seorang anak di bawah umur membuka rem pada bus pariwisata menggarisbawahi eskalasi serius dari kelalaian dalam industri transportasi. Studi kasus ini mendalam menganalisis insiden ini untuk mengidentifikasi faktor penyebab dan memberikan wawasan tentang tindakan pencegahan yang diperlukan. Kejadian ini menyoroti pentingnya keamanan dan pengawasan dalam operasi bus pariwisata serta kebijakan untuk melindungi keselamatan penumpang, khususnya penumpang muda. Melalui pendekatan yang komprehensif, studi ini menyelidiki faktor-faktor yang menyebabkan akses anak di bawah umur ke komponen penting pada bus. Hasil analisis menyoroti pentingnya pelatihan dan pengawasan ketat terhadap sopir, serta perlunya desain keamanan yang lebih baik pada kendaraan. Selain itu, tanggung jawab penumpang terhadap anak nya juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Melalui pembahasan ini, studi kasus ini menegaskan bahwa insiden semacam ini bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga melibatkan seluruh ekosistem industri transportasi. Dengan mengambil tindakan pencegahan yang tepat, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat kebijakan keamanan, industri transportasi dapat meminimalkan risiko insiden serupa di masa depan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh penumpang.
Penggunaan Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana: Menyeimbangkan Efisiensi dan Keadilan
Herdino Fajar Gemilang;
Rosalia Dika Agustanti
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55637/juinhum.4.3.8029.422-431
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang plea bargaining sebagai sarana penyelesaian kasus pidana dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pentingnya pemahaman yang kuat tentang sistem plea bargaining dalam kaitannya dengan upaya yang sedang berlangsung untuk meningkatkan penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Artikel ini memberikan solusi permasalahan hukum atas permasalahan penumpukan perkara pidana di Indonesia, yaitu melalui penerapan sistem plea bargaining dalam reformasi sistem peradilan bagi pelaku tindak pidana. Meskipun berbagai negara memiliki sistem hukum yang beragam, dalam praktiknya, plea bargaining memungkinkan penyelesaian kasus yang efektif. Praktik plea bargaining berasal dari Amerika Serikat (AS), dan sejak saat itu telah diterapkan oleh banyak negara lain. Adanya konsep plea bargaining system tidak hanya sebagai langkah pencegahan terjadinya penumpukan perkara di pengadilan, tetapi juga merupakan jawaban atas permasalahan permasalahan semakin masifnya peningkatan jumlah perbuatan yang dapat dilakukan dan dikriminalisasi dalam sejumlah undang-undang yang disahkan baik oleh Pemerintah maupun DPR. Dengan kata lain, hadirnya konsep plea bargaining system merupakan langkah pencegahan penumpukan perkara di pengadilan. Berbagai faktor yang berbeda, termasuk faktor filosofis, hukum, dan sejarah, dapat digunakan untuk menggambarkan mengapa sistem peradilan pidana Indonesia harus membangun sistem tawar menawar secepat mungkin. Gaya penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, dan pendekatan yang digunakan adalah konseptual. Pendekatan ini menekankan pada paradigma historis dan doktrinal yang berkaitan dengan sistem tawar-menawar pembelaan. Penulis menarik kesimpulan dan mengusulkan agar sistem peradilan pidana Indonesia saat ini harus direformasi untuk memasukkan komponen tawar-menawar pembelaan. Hal ini akan memungkinkan terciptanya sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien.
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Terjadinya Infeksi Daerah Operasi Pada Pasien Bedah
Denik Wuryani;
Ninis Nugraheni;
Andika Persada Putera
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55637/juinhum.4.3.8269.461-477
Rumah sakit adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, yang dalam memberikan pelayanan kesehatan harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan tersebut dapat mengakibatkan masalah hukum yang menuntut tanggung jawab hukum bagi rumah sakit. Salah satu masalah yang berpotensi menjadi masalah hukum di rumah sakit adalah terjadinya infeksi luka operasi (ILO) pada pasien bedah. Terjadinya ILO pada pasien bedah dapat menimbulkan kerugian bagi pasien yang berpotensi menimbulkan gugatan hukum, sehingga rumah sakit harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi kerugian bagi pasien bedah akibat ILO dan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien bedah akibat ILO. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Kesimpulannya, terjadinya ILO pada pasien bedah di rumah sakit berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien, yang dapat berujung pada masalah hukum dan menuntut tanggung jawab hukum bagi rumah sakit di bidang pidana, perdata, dan administratif.
Tinjauan Hukum Pidana tentang Fenomena Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja
Isnawan, Fuadi
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/juinhum.4.1.6700.145-163
Bullying dulu dikenal dengan istilah perundungan sekarang di era teknologi yang berkembang ini dikenal dengan istilah cyberbullying. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap fenomena cyberbullying yang semakin merajalela di kalangan remaja di Indonesia. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menyelidiki tinjauan Hukum Pidana Indonesia terhadap tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh remaja. Dalam konteks ini, penelitian akan mengulas aspek-aspek hukum yang relevan yang terkait dengan tindakan cyberbullying, serta bagaimana regulasi hukum tersebut dapat diterapkan untuk melindungi individu yang menjadi korban. Selain itu, penelitian ini juga akan memfokuskan perhatian pada upaya konkret yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana cyberbullying tersebut. Selanjutnya, penelitian akan mengeksplorasi efektivitas dan peran cyber patrol yang dilakukan oleh kepolisian sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana cyberbullying. Penelitian ini dikaji secara yuridis normatif yang akan menggaji berbagai macam literatur yang relevan dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini sehingga mendapatkan gambaran yang komprehensif dan juga dapat membuat paham mengenai tindak pidana cyberbullying ini. Untuk melakukan analisis terhadap fenomena cyberbullying yang dilakukan oleh remaja, bahan hukum yang menjadi pijakan utama adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah tindak pidana cyberbullying diancam di dalam hukum Indonesia dan siapapun yang melakukan perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya cyber patrol yang dilakukan oleh kepolisian dapat mencegah adanya penghinaan tersebut karena hal tersebut terintegrasi ke dalam media sosial dan dapat mencegah terjadinya cyber bullying tersebut.
Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis
Safrin Salam;
Rizki Mustika Suhartono;
Edy Nurcahyo;
La Ode Muhammad Karim;
Erick Bason;
Sulayman
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/juinhum.5.1.7166.721-732
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Konsespi hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pada sebagian sektor mengatur mengenai pengakuan hak atas tanah ulayat masyarakat hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum hukum normatif. Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah mmengatur hak ulayat masyarakat hukum adat pada bidang investasi. Namun dalam pengaturan tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menerapkan prinsip persetujuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Hal ini sangat bertentangan degan prinsip dalam Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang mengabaikan dua prinsip lainnya yakni free and prior dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Pengabaian prinsip FPIC terhadap pengaturan hak-hak masyarakat hukum adat telah menjadikan kedudukan hukum masyarakat hukum adat semakin lemah dalam hal pengambilan keputusan terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat apabila berhadapan dengan pemerintah atau perusahaan swasta. Sedangkan menurut Teori hukum kritis pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ditemukan beberapa persoalan baik persoalan pada dimensi prosedural, distributif dan kontekstual. Saran dari penelitian ini adalah UU No. 11 Tahun 2022 perlu dilakukan revisi, revisi UU No. 11 Tahun 2022 dapat direvisi melalui pengujian pasal-pasal yang berkaitan dengan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Mahkamah Konstitusi yang mana proses pengujiannya berlandaskan padal Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 terkhusus yang mengatur prinsip persetujuan yang harus berlandaskan pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Selain itu pula, perlu dibuatkan Perpu yang berkaitan pengaturan tanah ulayat dibidang investasi dengan berlandaskan pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum masyarakat hukum adat atas tanah ulayat