cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
IMPLEMENTASI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER DALAM PENGENDALIAN MONITORING DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL (BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL) Mujiono, Dhio Aldhava; Lutfian Ubaidillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12201

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam pengendalian, monitoring, dan penertiban peredaran minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018. Latar belakang dari penelitian ini adalah tingginya angka peredaran minuman beralkohol yang masih terjadi di Kabupaten Jember, meskipun telah diberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pengendaliannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang tegas, implementasinya masih menghadapi kendala seperti kurangnya kepatuhan pelaku usaha, lemahnya pengawasan, dan terbatasnya sanksi administratif. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan dalam pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan peredaran minuman beralkohol untuk menciptakan ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.
PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA ANAK ANTARA INDONESIA DAN FINLANDIA Cory, Elshirah Triani; Suspi, Rahma Berza; Vanka, Kanza Naila; Dzhnii, Oktavia Rahma; Nuzsa, Budi Mareansyah; Suherman, Asep
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12205

Abstract

Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak, Finlandia mengadopsi pendekatan yang lebih progresif dalam sistem peradilan anak, dengan memprioritaskan pendidikan dan rehabilitasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam kebijakan serta praktik hukum yang diterapkan di kedua negara, dan menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan anak. Penelitian ini akan menerapkan metode penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum normatif fokus pada evaluasi norma-norma hukum. Norma-norma ini termasuk perjanjian, perjanjian, kaidah, asas-asas peraturan perundang-undangan, dan doktrin (ajaran) para ahli. Indonesia dan Finlandia memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Indonesia menggunakan sistem peradilan pidana anak yang menekankan keadilan restoratif dan diversi, yaitu upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk menghindari dampak buruk dari pemenjaraan. Di sisi lain, Finlandia lebih fokus pada kesejahteraan anak dengan menekankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.Indonesia dapat belajar dari pendekatan kesejahteraan anak yang diterapkan di Finlandia, khususnya dalam hal rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Finlandia dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi beberapa aspek dari sistem diversi yang diterapkan di Indonesia.
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DAN PEMBAGIAN WARISAN TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING Virginia Tarida Ronauli Tampubolon; Jesamine Margareth Kayla Sidabutar; Rizka Nurhanifa Amelia; Jessika Stefany Dyana; Surahmad, Surahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12209

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan batin yang sah menurut hukum antara pria dan wanita sebagai suami istri. Biasanya perkawinan dilakukan oleh seorang dengan lainnya dalam suatu negara, namun tak menutup kemungkinan adanya perkawinan yang mana pasangan kawin tersebut memiliki kewarganegaraan yang berbeda, maka perkawinan ini disebut sebagai perkawinan campuran. Dalam hukum perdata diatur pula mengenai perkawinan campuran, kedudukan harta bersama, serta hak waris bagi anak mereka. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki dwi kewarganegaraan lalu berhak memilih kewarganegaraan mereka saat menginjak usia 18 tahun. Dalam menulis jurnal ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Dalam pembagian harta bersama, akan tunduk pada ketentuan yang mengatur harta bersama, yang umumnya mengacu pada hukum Indonesia, terutama jika suami atau istri yang WNA telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Namun jika suami atau istri WNA yang tidak berpindah kewarganegaraan menjadi WNI maka pengaturan harta bersama akan tunduk pada hukum negara asal WNA tersebut. Hukum perdata mengatur pula tentang hak waris anak sah hasil perkawinan campuran dan tidak sah yaitu anak luar kawin namun ayah dan ibu anak ini memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Dalam implementasinya sering terjadi konflik dalam pembagian harta bersama akibat adanya perbedaan sistem hukum yang dianut. Lalu adanya perbedaan pembagian waris antara anak sah hasil perkawinan campuran dan tidak sah yaitu anak luar kawin namun ayah dan ibu anak ini memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
IMPLEMENTASI ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM MEWUJUDKAN HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PEMERIKSAAN TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI KASUS DI POLDA LAMPUNG) Sianturi, Kristiandy Sianturi; Budi Rizki Husin; Fristia Berdian Tamza
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12211

Abstract

Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka dari tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini membahas implementasi asas praduga tidak bersalah dalam menjamin hak-hak tersangka selama proses penyidikan di Polda Lampung, termasuk kendala yang dihadapi serta solusi yang dapat diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas ini telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti paradigma represif penyidik, keterbatasan akses terhadap penasihat hukum, tekanan publik dan media, serta lemahnya pengawasan internal.
PENJATUHAN SANKSI PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMUM KHUSUS DALAM PASAL 120 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN : (Studi Putusan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL) Abdillah Yoga Nurfawwaz; Heni Siswanto; Dona Raisa Monica
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12213

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penjatuhan sanksi pidana di bawah batas minimum khusus dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan manusia. Latar belakang penelitian ini adalah fenomena penjatuhan pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan batas minimum yang ditetapkan oleh undang-undang dalam Putusan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis terhadap putusan pengadilan yang terkait. Data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka dan analisis yuridis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada ketentuan pidana minimal yang tegas, hakim memberikan diskresi dalam menjatuhkan sanksi dengan alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Faktor-faktor seperti tingkat kesalahan terdakwa, dampak sosial terhadap keluarga terdakwa, serta tujuan rehabilitasi dan keadilan substantif menjadi pertimbangan hakim dalam menilai kelayakan pidana.
SKANDAL KEBOCORAN DATA NASABAH SEBAGAI CELAH HUKUM DALAM RAHASIA BANK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Faliha, Nafiza Salsabila; Vinita, Kezia Rona; Pasaribu, Agnes Octavia Margaretha; Baidhowi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12217

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam sektor perbankan diIndonesia membawa manfaat besar dalam kemudahan layanankeuangan, tetapi juga meningkatkan risiko kebocoran data nasabah.Skandal kebocoran data nasabah perbankan menjadi isu serius yangmenyoroti lemahnya perlindungan hukum, terutama dalampenerapan Undang-Undang Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)terkait rahasia bank serta regulasi perlindungan data yang baru,yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27Tahun 2022). Studi ini menyoroti kasus dugaan kebocoran data disektor perbankan yang diperjualbelikan di forum ilegal,mengakibatkan potensi penyalahgunaan data untuk penipuan,pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya. Analisis inimengeksplorasi tumpang tindih regulasi antara rahasia bank danperlindungan data pribadi, serta menilai efektivitas Otoritas JasaKeuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam mengawasikeamanan data perbankan. Meskipun UU PDP memberikankerangka perlindungan data, masih terdapat celah dalamimplementasi dan penegakan hukumnya, terutama terkait sanksibagi bank yang gagal menjaga keamanan data. Artikel inimerekomendasikan peningkatan standar keamanan siber,pengetatan regulasi perbankan digital, serta optimalisasi peran OJKdan BI dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dengandemikian, diharapkan terjadi sinergi antara regulasi perbankan danperlindungan data guna meningkatkan keamanan dan kepercayaanpublik terhadap sistem perbankan digital di Indonesia.
TEORI DIFFERENTIAL ASSOCIATION EDWIN SUTHERLAND DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN Mubarokah, Wakhidatul; Widyawati, Anis
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12218

Abstract

Petty theft is one of the most common forms of conventional crime occurring in society and can be committed by individuals from various backgrounds. This study aims to analyze the crime of petty theft using Edwin H. Sutherland’s Differential Association Theory, which emphasizes that criminal behavior is learned through social interaction with groups that support legal violations. The research method used is normative juridical with a criminological approach, based on literature review of legal regulations, doctrines, and previous studies. The findings reveal that petty theft is not solely driven by economic factors but also by the internalization of deviant values acquired from social environments such as peers, family, or specific communities. For example, theft committed by juveniles often stems from social influences that normalize unlawful behavior. These results highlight the need for socially based crime prevention strategies through legal education, family involvement, and community-based social control.
EVOLUSI PENGAKUAN HAK LGBT DALAM SISTEM HUKUM INTERNASIONAL Nauva Amanda; Vina Verensia Liandi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12222

Abstract

Isu orientasi seksual dan identitas gender telah menjadi salah satu fokus utama dalam perdebatan hak asasi manusia internasional, khususnya terkait perlindungan dan pengakuan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Meskipun prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi telah lama diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), kelompok LGBT masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, kriminalisasi, dan eksklusi sosial di berbagai negara. Artikel ini membahas evolusi pengakuan hak-hak LGBT dalam sistem hukum internasional, termasuk peran soft law seperti Yogyakarta Principles serta resolusi Dewan HAM PBB yang menandai pergeseran paradigma ke arah inklusivitas. Melalui pendekatan normatif dan analisis yuridis, artikel ini mengevaluasi instrumen hukum yang relevan, dinamika geopolitik yang mempengaruhi implementasinya, serta sikap negara-negara dalam menerima atau menolak norma-norma internasional tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan signifikan di beberapa negara dan forum internasional, resistensi terhadap pengakuan hak LGBT masih kuat di sejumlah kawasan, terutama yang dipengaruhi oleh ideologi konservatif, budaya tradisional, dan interpretasi agama. Oleh karena itu, perjuangan menuju pengakuan penuh terhadap hak-hak LGBT menuntut konsistensi norma internasional, kerja sama transnasional, serta penguatan advokasi masyarakat sipil untuk mewujudkan sistem hukum global yang benar-benar menjamin kesetaraan bagi semua individu.
KEDUDUKAN NEGARA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP NEGARA PIHAK DAN NEGARA NON-PIHAK BERDASARKAN KONVENSI WINA Raniah Safira Azzahra; Calista Azarine larissa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12225

Abstract

Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional menjadi dasar hukum utama dalam mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam perjanjian internasional. Artikel ini membahas posisi hukum negara pihak dan negara non-pihak terhadap perjanjian internasional, serta prinsip pacta tertiis nec nocet nec prodest dalam praktik hukum internasional. Dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Internasional, artikel ini menyimpulkan bahwa negara non-pihak pada prinsipnya tidak memiliki kewajiban ataupun hak terhadap isi perjanjian, kecuali dalam kondisi tertentu seperti persetujuan eksplisit atau diakuinya perjanjian sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.
BANTUAN HUKUM TERHADAP DIAMNYA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL Khoirunnisa, Maulidya; Khamimah, Nur; Ufaira, Naifa Salma; Kastiady, Salvia Salsabila Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12231

Abstract

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dapat menimpa siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki, di berbagai lingkungan seperti tempat kerja, sekolah, dan rumah. Artikel ini menyoroti pentingnya pendidikan tentang relasi yang sehat dan penghargaan terhadap batasan pribadi untuk mencegah kekerasan seksual, serta peran pendampingan emosional dari teman dekat dalam proses pemulihan korban. Selain itu, artikel ini membahas pentingnya bantuan hukum bagi korban pelecehan seksual, khususnya dalam konteks hubungan pacaran di kalangan remaja, di mana pemahaman tentang persetujuan dan batasan fisik sering kali kurang. Dengan meningkatnya angka kekerasan dalam pacaran, edukasi seksual yang komprehensif menjadi sangat penting. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia memberikan kerangka hukum untuk perlindungan dan pemulihan korban, menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan berdampak psikologis mendalam bagi korban.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue