cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI DALAM HUKUM PERIKATAN DI INDONESIA Chintya Rachma Hudaya; Muhammad Farrel Radithyo Adnin; Serly Alfionita; Silvi Aryana Paradita; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i1.7264

Abstract

Perjanjian bernama adalah jenis perikatan yang diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, seperti perjanjian jual beli, sewa-menyewa, dan perjanjian kerja. Namun, penerapannya dalam praktik sering menghadapi kendala, terutama dalam menyesuaikan diri dengan kompleksitas ekonomi dan teknologi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembentukan perjanjian jual beli menurut KUHPerdata, mengevaluasi implementasinya dalam praktik hukum perikatan di Indonesia, dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi.Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHPerdata telah menyediakan dasar hukum yang jelas, penerapannya sering kali kurang mampu menjawab tantangan hubungan hukum modern, seperti pelanggaran itikad baik dan kurangnya perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi hukum perikatan untuk meningkatkan fleksibilitas dan keadilan dalam perjanjian bernama. Selain itu, penerapan prinsip seperti kebebasan berkontrak, itikad baik, dan pacta sunt servanda dapat memperkuat keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik hukum perdata di Indonesia.
PENGUATAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK: SEBUAH TANTANGAN BAGI SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA Rusadi, Anjar; Simbolon, Edo Panangian
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i2.7268

Abstract

Perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap anak menjadi isu krusial dalam konteks hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan anak dalam melindungi hak-hak anak. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan studi literatur, yang memungkinkan analisis mendalam terhadap regulasi yang ada. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mendukung perlindungan anak, implementasinya masih terkendala oleh berbagai faktor. Kurangnya sumber daya manusia yang terlatih, minimnya pelatihan bagi petugas peradilan, serta rendahnya kesadaran hukum di masyarakat menjadi hambatan signifikan. Temuan ini menekankan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam sistem peradilan anak untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konstruktif bagi penguatan sistem peradilan anak di Indonesia, sehingga hak- hak anak dapat dilindungi secara lebih optimal. The protection of children's human rights is a crucial issue in the Indonesian legal context. This research aims to identify the challenges faced by the juvenile justice system in protecting children's rights. The method used is juridical-normative research with a literature study approach, which allows in-depth analysis of existing regulations. The results showed that although there are regulations that support child protection, their implementation is still constrained by various factors. The lack of trained human resources, minimal training for judicial officers, and low legal awareness in the community are significant obstacles. The findings emphasize the need for evaluation and improvement in the juvenile justice system to ensure more effective protection. This research is expected to provide constructive recommendations for strengthening the juvenile justice system in Indonesia, so that children's rights can be protected more optimally.
SISTEM KEWENANGAN DPD SEBAGAI OTONOMI DAERAH LEMBAGA LEGISLATIF Louisa Aulia Azzahra; Sandrina Rahma Nurvita; Indah Putri Malinda; Chornilia Shilvi; Eka Permana Sakti Irwanto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i2.7270

Abstract

Sejak dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia, kewenangan dan fungsi DPD tidak berjalan sesuai dengan tujuan awal dan terbatas. Dalam hal ini, DPD memiliki wewenang mengajukan RUU, membahas RUU, serta melakukan pengawasan sebagai bahan pertimbangan DPR dalam mewujudkan atau melaksanakan suatu produk hukum terkait daerah. Dalam hal membahas RUU, DPD hanya berkontribusi sedikit dan memiliki kewenangan yang terbatas. Hal ini menjadikan DPD hanya sebagai lembaga negara pelengkap. Selain itu, dengan terbatasnya kewenangan DPD akan mempengaruhi fungsi legislasi DPD dalam menjamin terwujudnya checks and balances. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana supaya kewenangan DPD mengalami peningkatan dan kekuatan dalam sistem pemerintahan daerah.
ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA DALAM FORCE MAJEURE DAN HARDSHIP: STUDI KASUS PUTUSAN MA No. 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps Dara Aulia Yuman; Arta Nanda Kamila; Yasinta Diva Negara; Farah Fasya; Kayana Deeva Canthiqa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i2.7275

Abstract

Force majeure mengacu pada keadaan memaksa di luar kendali para pihak yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, sementara hardship merujuk pada kondisi yang membuat pelaksanaan kontrak menjadi lebih sulit namun tidak mustahil dilaksanakan. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps, pengadilan menangani sengketa ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, dimana perusahaan mengklaim force majeure karena penurunan pendapatan signifikan yang mengakibatkan PHK dan pengurangan kompensasi karyawan. Pengadilan memandang COVID-19 sebagai force majeure dan menekankan pentingnya negosiasi antara kedua belah pihak. Analisis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan.
HAK CIPTA DALAM ERA DIGITAL, STUDI KASUS PENGGUNAAN KONTEN DI YOUTUBE DAN PELANGGARAN HAK CIPTA Chintya Rachma Hudaya; Raditya Irawan; Serly Alfionita; Silvi Aryana Paradita; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

a
LEMBAGA PEMBIAYAAN: KASUS KORUPSI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (LPEI) Muhammad Ikmalluhur Purnawan; Muhammad Zaky; Alif Andika; Vannez Cong; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i2.7282

Abstract

Lembaga keuangan adalah lembaga yang memberikan opsi pembiayaan untuk memenuhi keperluan atau kebutuhan keuangan dari individu dan dunia usaha, seperti pembelian barang modal, investasi, dan modal kerja. Lembaga ini adalah sebuah solusi kebutuhan masyarakat dan perekonomian akan akses fleksibel terhadap modal , terutama di maraknya dinamika pembangunan ekonomi. Salah satu lembaga keuangan di Indonesia adalah LPEI yang juga dikenal sebagai bank ekspor -impor Indonesia. LPEI didirikan berdasarkan UU no.2 tahun 2009, hal ini bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan ekspor nasional guna memperkaya daya saing produk Indonesia di pasar internasional dan mendorong perekonomian melalui ekspor. Akan tetapi lembaga tersebut menjadi sorotan atas dugaan kasus korupsi terkait penyalahgunaan hak dana fasilitas pendanaan. Kasus ini menunjukan lemahnya tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas dari lembaga keuangan publik yang seharusnya berperan melindungi pertumbuhan perekonomian nasional. Dampak dari kasus ini penting untuk memahami akar dari permasalahan pola penyalahgunaan kekuasaan, dan urgensi reformasi tata kelola di lembaga keuangan publik. Kajian ini juga memberikan kontribusi terhadap para literatur terkait pemberantasan korupsi dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas tata kelola lembaga yang strategis. Oleh karena itu, studi ini tidak hanya untuk mendorong perbaikan sistem manajemen lembaga keuangan, namun juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif korupsi terhadap ekonomi nasional.
RELASI ANTARA HUKUM DAN KEBUDAYAAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGIS MAX WEBER Muchammad Galih Yuliansyah; Frisca Indriani; Dinda Amalia Kamila
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i2.7289

Abstract

Menurut Weber, nilai, adat istiadat, dan pola perilaku masyarakat tercermin dalam hukum, yang merupakan produk budaya. Menurut Weber, hukum masyarakat dibentuk oleh norma sosial dan adat istiadatnya, dan dengan demikian, mustahil untuk memisahkan hukum dari budaya. Hukum berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang mengatur perilaku individu dan menegakkan ketertiban sosial selain menjadi produk budaya. Hukum yang beretika secara budaya biasanya memiliki rasa legitimasi yang kuat dan lebih mudah diterima oleh masyarakat. Namun, rasionalisasi hukum dalam masyarakat kontemporer telah membuatnya lebih abstrak dan universal, yang sering kali memisahkannya dari nilai-nilai budaya daerah. Menurut Weber, budaya dan hukum saling memengaruhi. Sementara budaya memberi hukum landasan etika dan validitasnya, hukum mencerminkan budaya dan menegakkan ketertiban sosial.
EKSISTENSI PROGRAM LANDREFORM DALAM MENGHADAPI KRISIS TANAH GUNA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN SOSIAL Muhammad Adymas Haikal Fikri; Risyan Putri Maharani; Adinda Thalia Zahra; Muhammad Danda Evantrino
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i2.7290

Abstract

Masalah konflik agraria tetap menjadi tantangan hukum yang signifikan di Indonesia. Strategi berupa reforma agraria diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial. Pelaksanaan reforma agraria dilakukan melalui pengelolaan aset serta redistribusi tanah secara menyeluruh, yang membutuhkan evaluasi adil dan pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksana reforma agraria, baik Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) maupun pemerintah, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keadilan sosial melalui kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan hak atas tanah.
ETIKA PROFESI JAKSA PADA KASUS PINANGKI Pooja, Cinta; Ahadin, Bayu; Afifah, Sarah; Shakirlie; Adha, Fatya Tarisya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i2.7291

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum membutuhkan upaya penegakan hukum sebagai bentuk menciptakan keadilan. Penelitian ini membahas kasus Pinangki yang menerima hukuman ringan karena melanggar kode etik profesi Kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kasus dengan menggunakan konsep keadilan, penegakan hukum dan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menemukan bahwa terdapat inkonsistensi dalam penegakan hukum serta hukuman yang diberikan kepada Pinangki ini melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Masyarakat mengharapkan hukum penegak hukum menjadi aktor utama dalam pemberantasan korupsi. Dapat disimpulkan bahwa Pemotongan hukuman terhadap Pinangki adalah contoh buruk dari penerapan undang-undang di Indonesia yang berdampak pada ketidak percayaan publik. Kata Kunci: Suap, Pinangki, Kode Etik Profesi, Jaksa
UPAYA PENCEGAHAN UNTUK MEMUTUS MATA RANTAI TINDAK PIDANA FRAUD PADA PERUSAHAAN Jeane Faustine Earlene
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i2.7297

Abstract

Korupsi merupakan tantangan yang dapat menjadi penghambat kemajuan suatu organisasi. Perkantoran merupakan lingkup yang paling sering kita temui kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut menggambarkan bahwa terdapat faktor – faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi di perkantoran seperti faktor internal antara lain; kurangnya integritas, penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya transparansi lingkungan kerja, kebutuhan ekonomi individu tidak terpenuhi, serta ketidakpuasan terhadap sistem perusahaan. Selain itu terdapat faktor eksternal terjadinya tindak korupsi dalam lingkup perkantoran yaitu; budaya korupsi di masyarakat, kelemahan regulasi, pengaruh politik, ketidakstabilan ekonomi, kurangnya penegakan hukum. Permasalahan ini harus segera diatasi dengan melakukan pencegahan untuk memutus rantai tindak pidana korupsi pada lingkungan kantor. Secara garis besar upaya yang dapat dilakukan perusahaan antara lain penerapan kebijakan anti – korupsi, pelatihan kesadaran karyawan mengenai korupsi, pengawasan internal, mendorong transparansi, mengubah budaya dan etika perusahaan, penguatan pengawasan eksternal, serta memberikan penghargaan bagi karyawan yang berintegritas. Dengan ini, perusahaan dapat meminimalisir, serta memberantas tindak pidana korupsi di perkantoran, dan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Page 86 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue