cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
APLIKASI JOIN OPERATION ANTARA KSU DENGAN LKM DALAM PENGADAAN ALAT-ALAT BERAT MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH Aljuhani, Kholid; Aminulloh, Ali; Rojak Samsudin, Agus
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i12.7189

Abstract

Join operation is a cooperation between two or more business entities to complete a temporary project. Syirkah is one of the cooperation between two or more people in a business where both are responsible for profits and losses and are based on mutual assistance. Join Operation between KSU and LKM in the Procurement of Heavy Equipment can be considered as cooperation between institutions. The purpose of this study is to determine the practice of joint operations between KSU and LKM in the procurement of heavy equipment and the practice of joint operations between KSU and LKM in the procurement of heavy equipment according to sharia economic law. The method used in this research is a qualitative approach with the type of field research. Data collection techniques in the form of observation, interviews with the secretary, treasurer, KSU financial administration staff with LKM and supplemented with documentation. The results showed, first, that the practice of joint operations between KSU and LKM begins with the LKM surveying the prices and specs of heavy equipment needed in building a project to the manufacturer, after the survey the two parties meet to deliberate and negotiate so that there is a mutual agreement, this is an MOU agreement between KSU and LKM in the procurement of heavy equipment and there are contributions from each party. After the MOU, KSU releases funds in cash to be given to LKM, then LKM buy heavy equipment and provide benefits to KSU in installments. Second, the practice of joint operation between KSU and LKM in the procurement of heavy equipment according to sharia economic law in its implementation has fulfilled the pillars, conditions and principles of syirkah according to Islamic teachings. So, both parties do not appear to have elements that are prohibited by Islamic law in cooperating (syirkah) but in practice there are similarities with murabahah in terms of financing and musyarakah mutanaqisah in terms of operations. This is because both parties in the cooperation are mutually consensual, mutual help and mutual openness, because both parties want to help each other in the procurement of this heavy equipment. Keywords: Join Operation, Syirkah, Heavy Equipment;
IMPLEMENTASI PEDOMAN KEHIDUPAN SANTRI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 DAN SIYASAH DUSTURIYYAH Madani, Dika; Rahim, Abdur; Ngainnur Rohmah, Siti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i12.7191

Abstract

Implementasi adalah proses pengujian dan penerapan sistem yang menghubungkan ide dengan realisasinya. Hukum di Indonesia dibentuk berdasarkan nilai masyarakat dan diterapkan melalui peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Pembinaan kesiswaan fokus pada pengembangan potensi akademik dan karakter siswa. Fiqh Siyasah membahas hukum Islam dalam pemerintahan, sesuai syari'at. Ma’had Al-Zaytun dan Asrama Pelajar Al-Fajr mengintegrasikan pendidikan menyeluruh untuk pengembangan karakter dan pembelajaran santri. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pedoman kehidupan santri di Asrama Al-Fajr Ma’had Al-Zaytun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 dan Siyasah Dusturiyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan verifikasi di Asrama Al-Fajr Ma’had Al-Zaytun. Data sekunder mencakup pedoman kehidupan santri, peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan, dan Fiqh Siyasah (siyasah dusturiyyah). Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pedoman kehidupan santri di Asrama Al-Fajr Ma’had Al-Zaytun telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008, yang menekankan pentingnya pembentukan karakter, integritas, kedisiplinan, serta pengembangan potensi diri dan nilai-nilai agama. Dengan menggunakan pendekatan Siyasah Dusturiyyah, pedoman ini bertujuan untuk memperkuat akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah santri sesuai dengan syariat, guna mencetak generasi yang unggul baik secara intelektual maupun religius, serta memberikan kontribusi positif dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik. Kata kunci: Implementasi, Pedoman, Permendiknas, Siyasah Dustiriyyah
EFEKTIVITAS PENJATUHAN HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU ZINA DALAM QANUN JINAYAH NO 6 TAHUN 2014 Putri Husnul Khotimah; Widi Novianti; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i1.7198

Abstract

Penelitian ini mengkaji Efektivitas Penjatuhan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Zina sebagaimana diaturdalam Qanun Jinayah No. 6 Tahun 2014 di Aceh, dengan fokus pada dampak hukuman ini terhadap pencegahanpelanggaran zina dan penerapannya dalam konteks sosial-budaya masyarakat Aceh. Penelitian bertujuan untukmengevaluasi sejauh mana hukuman cambuk mampu menekan angka pelanggaran, menciptakan efek jera, sertamenjamin keadilan sesuai prinsip syariat Islam. Penelitian bertujuan untuk memahami sejauh mana hukum cambukmemberikan efek jera bagi pelaku, mencegah tindak pidana zina, dan mencerminkan nilai-nilai keadilan syariat.Berlandaskan teori hukum Islam dan teori pencegahan kejahatan, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka mendalam. Langkah-langkah meliputi pengumpulan data dari dokumen resmi, kajian literatur terkait, serta analisis kritis terhadap ketentuan qanun dan kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman cambuk secara normatif sesuai dengan prinsip syariat Islam, namun efektivitasnya dalam menciptakan efek jera bersifat relatif, bergantung pada penerimaan masyarakat dan dukungan sistem hukum yang konsisten.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT ROHINGNYA DI MYANMAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Zulfa, Daan Damara; Ansori, M. Tedi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i1.7199

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hubungan antar masyarakat dan negara. Negara berkewajiban dalam menjamin setiap warga negara mempunyai hak dasarnya. Namun, dalam praktiknya, negara bisa saja gagal memenuhi kewajibannya untuk menjamin hak dasar warga negaranya, bahkan pada negara demokratis sekalipun. Di Myanmar, pelanggaran HAM telah terjadi selama bertahun-tahun. Kasus pelanggaran HAM yang mendapat kecaman internasional adalah pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Rohingya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam hal ini bahan hukum yang dibahas sebagai sumber primer adalah UUD NRI 1945, dan Undang- undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Etnis Rohingya dianggap sebagai imigran yang menetap sementara, pendatang asing, bahkan etnis ini dianggap sebagai etnis yang tidak layak untuk mendapat kemakmuran hidup, tidak diperbolehkan mendapat pekerjaan yang layak di Myanmar. Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berat merupakan Tanggung jawab negara dalam Upaya awal menyelesaikan sengketa HAM. Jika terdapat sebuah kasus pelanggaran HAM di suatu negara maka negara tersebut yang berkewajiban, seharusnya memastikan perlindungan HAM bagi seluruh warganya tanpa memandang suku. Tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah telah mencapai level serius, yaitu genosida. Salah satu bentuk tanggung jawabnya adalah menghentikan tindakan diskriminatif tersebut. Setelah penghentian, negara juga harus menegakkan HAM melalui penyelidikan, penuntutan, dan hukuman.
ANALISIS PELANGGARAN HAM TERHADAP KASUS SENGKETA DI PULAU REMPANG Togatorop, Faris Meode; Situmorang, Lamhot
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i1.7203

Abstract

This research analyzes the dispute that occurred on Rempang Island. The problems in Rempang Island show the interests between indigenous people, the government and the private sector due to the unclear ownership status of the island. Not only does it create legal uncertainty, but this conflict also provides a reason for a number of human rights violations. The purpose of this research is to provide information and understanding related to the conflict and legal challenges faced and to find out how the status of land on Rempang Island and know the conflicts that occur. The juridical-normative approach focuses on analyzing data derived from primary and supporting legal sources. The data was collected through the literature method, then analyzed qualitatively. The results show that Rempang Island is actually a customary land that has been inhabited by Indigenous Peoples for a long time. However, their rights and wishes are not in line with the Government's development agenda, resulting in complex legal conflicts. Penelitian ini menganalisis tentang sengketa yang terjadi di Pulau Rempang. Permasalahan di Pulau Rempang menunjukkan kepentingan antara masyarakat adat, pemerintah, dan swasta akibat ketidakjelasan status kepemilikan pulau. Bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi konflik ini juga memberi alasan sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait dengan konflik dan tantangan hukum yang dihadapi serta untuk mengetahui bagaimana status tanah di Pulau Rempang dan mengetahui konflik yang terjadi. Melalui pendekatan yuridis-normatif berfokus pada analisis data yang berasal dari sumber hukum utama dan pendukung. Data tersebut dikumpulkan melalui metode kepustakaan yang, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pulau Rempang sejatinya merupakan tanah adat yang telah dihuni oleh Masyarakat Adat selama waktu yang sudah berlangsung lama. Namun, hak dan keinginan mereka tidak searah dengan agenda pembangunan Pemerintah, sehingga menghasilkan konflik hukum yang kompleks.
PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM STUDI KASUS Putusan No. 60/Pdt.G/2013/PN.Dpk Kayla Fellicia Putri; Farsya Dalila Alamsyah; Cleo Patricia Joe; Citranti Hanifah Dewani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i1.7210

Abstract

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah konsep utama dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1365 KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan merugikanpihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa terkait perbuatanmelawan hukum melalui analisis Putusan No. 60/Pdt.G/2013/PN.Dpk. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, didukung oleh analisis yurisprudensi dan literatur hukum. Kasus ini melibatkan penggugat yang mengajukan gugatan terhadap tergugat atas dugaan tindakan melawan hukum, yang mengakibatkankerugian materiil sebesar Rp 1,2 miliar dan immateriil Rp 5 miliar. Dalam persidangan, hakim memutuskan untuk menolak gugatankarena penggugat tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum yang memenuhi unsur- unsur sebagaimana diatur dalamPasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini menyoroti peran hakim dalam menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat, serta pentingnya pertimbangan hukum yang matang dalam menyelesaikan sengketa perdata. Studi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penerapan konsep perbuatan melawan hukum dalam praktik hukum di Indonesia.
ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KASUS PROYEK KONTRAKTOR JAYAPURA Prastiti Suryaning Ramadhani; Nisa Resya Hamdani; Najwa Aulia Rahman; Amanda Aurelia Cahya R,; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i1.7212

Abstract

Penelitian ini menelaah mengenai kasus perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proyek kontraktor di Jayapura berdasarkan Putusan Perdata Nomor 56/Pdt.G/2020/PN Jap. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan, memahami proses pembuktian, serta pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut. Dengan menggunakan metode studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa tergugat terbukti melakukan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, karena telah gagal memenuhi kewajibannya memberikan proyek yang dijanjikannya pada penggugat. Studi ini juga menyoroti berata pentingnya alat bukti yang sah dalam memutuskan kasus perdata dan menyarankan perlunya perjanjian tertulis untuk mencegah terjadinya potensi sengketa di masa depan.
EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGATASI MASALAH PEKERJA MIGRAN ILEGAL: (Studi Kasus di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara) Restu Bagus Purwito; Dara Pustika Sukma
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i1.7238

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan hukum dan kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah pekerja migran ilegal, dengan studi kasus di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kabupaten Nunukan, yang berbatasan langsung dengan Malaysia, menjadi titik fokus penelitian karena tingginya angka pekerja migran ilegal yang melintasi wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara kepada para pekerja migran, pejabat pemerintah, dan pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan dan peraturan terkait penanganan pekerja migran ilegal, seperti penguatan sistem pendataan, pemberian perlindungan, dan penegakan hukum, namun efektivitasnya masih terbatas. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas tersebut antara lain keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi antar instansi yang kurang optimal, serta rendahnya kesadaran pekerja migran dan masyarakat terkait risiko dan peraturan hukum yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta dalam memberikan perlindungan dan memperkuat kebijakan migrasi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
KEMUNDURAN DEMOKRASI DI INDONESIA: PENYEBAB, DAMPAK DAN SOLUSINYA DI ERA GLOBALISASI Cesca Amelta; Endrilan Putra; Mayang Agustina; M. Fikri Isnan Pramana; Vicko Ardiansyah; Hamdi Abdullah Hasibuan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i1.7241

Abstract

Kemunduran demokrasi di Indonesia yang ditandai oleh meningkatnya politik identitas, lemahnya institusi demokratis, dan pembatasan kebebasan sipil. Penelitian ini menggunakan metode analisis data sekunder dan kajian literatur untuk memahami fenomena ini secara mendalam, baik dari sisi normatif maupun empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah yang semakin ketat dalam membatasi kebebasan media dan suara kritis berkontribusi pada penurunan kualitas demokrasi. Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dan Undang-Undang ITE memperburuk situasi kebebasan berekspresi. Penulis mengusulkan perlunya reformasi regulasi hukum dan lembaga-lembaga demokrasi untuk memperbaiki kondisi ini dan menjaga stabilitas politik serta citra Indonesia di mata dunia internasional. Pendidikan politik juga dianggap penting untuk membentuk generasi muda yang memiliki kesadaran demokratis dan kemampuan kritis dalam menghadapi tantangan yang ada.
OPTIMALISASI SISTEM PEMBAYARAN PREMI SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI Moza Hadi Maheswara Kunto Jayamahe; Keshia Annisa Putri; Zahwa Athyabul Jannah Al Hamid; Luqiana Halawati; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i1.7262

Abstract

Asuransi merupakan perjanjian hukum yang memiliki tujuan untuk mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan sebuah kewajiban untuk membayar premi. Namun, masalah pembayaran premi tersebut terkadang menjadi salah satu sumber sengketa wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep asuransi, sistem pembayaran premi yang efektif, mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi, dan strategi optimalisasi untuk meminimalkan sengketa. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Data dikumpulkan melalui penelaahan dokumen hukum, undang-undang yang relevan, serta literatur ilmiah terkait sistem asuransi dan penyelesaian sengketa dan analisis dari pengumpulan data yang dilakukan secara deskriptif-analitis. Kajian ini menyoroti pentingnya penerapan teknologi digital dalam sistem pembayaran premi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Optimalisasi ini diharapkan dapat mencegah wanprestasi melalui pengingat pembayaran dan kemudahan akses informasi polis. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang diusulkan meliputi pendekatan internal seperti negosiasi, mediasi, dan restrukturisasi pembayaran, serta jalur hukum seperti arbitrase dan litigasi. Dengan sistem yang efektif dan optimal, konflik dalam hubungan asuransi dapat diminimalkan, sehingga tercipta hubungan saling menguntungkan antara penanggung dan tertanggung.

Page 85 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue