Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Unizar Recht Journal

Pertanggung Jawaban Travel Agent Terhadap Konsumen Apabila Terjadi Wanprestasi Di Tinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus : Cv. Lombok Wisata Adventure) Sahroni, Sahroni; Ainuddin , Ainuddin; Makhrup , Abdul Gani
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 3 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v2i3.136

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian yang disepakati antara Travel Agent CV. Lombok Wisata Adventure dengan konsumen dan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban Travel Agent CV. Lombok Wisata Adventure bila terjadi kerugian yang dialami penumpang akibat tidak terpenuhinya klausula klausula dalam penawaran yang di perjanjikan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (Empirical Legal Research), yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung (Field Research) di CV Lombok Tour Adventure. Dalam kasus ini pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan yang digunakan yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pendekatan kasus yang diteliti yaitu pada Agent Travel CV. Lombok Wisata Adventure. Hasil penelitian yaitu 1) bentuk perjanjian yang disepakati antara konsumen dan Travel Agent. Dalam kasus ini perjanjian tidak cukup dengan lisan saja tetapi harus tertulis dan dibubuhi materai, ataupun bisa dihadapan notaris jika perjanjian tersebut berskala lebih besar dan sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian dan pasal 1338 KUHPerdata tentang perjanjian yang bersifat mengikat kedua belah pihak. 2) Bentuk pertanggungjawaban Travel Agent CV. Lombok Wisata Adventure bila terjadi kerugian yang dialami penumpang akibat tidak terpenuhinya klausula klausula dalam penawaran yang di perjanjikan. dalam kasus ini sesuai dengan pasal 7 huruf a sampai g UUPK No. 8 Tahun 1999 tentang kewajiban pelaku usaha, serta telah memenuhi hak-hak konsumen sesuai dengan pasal 4 UUPK No. 8 Tahun 1999. Lombok Wisata Adventure terbukti melakukan wanprestasi tetapi dalam keadaan memaksa (Overmacht), dan dikategorikan dalam Overmacht relative, sehinggan masih bisa melakukan prestasinya ketika keadaan tersebut kembali normal. Hal ini sesuai dengan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata tentang penggantian biaya, kerugian karena keadaan memaksa.
Co-Authors Abdul Hadi Abu Amar Affandi, Awaludin Afriansyah, Didit Ainuddin -, Ainuddin Akriyono, Phintoko Akhbar Aldila, Romanda Andhika, Elang Kristi Anika, Ruri Anisah Anisyah, Nur Apriansyah, Muger Ari Septianingtyas Purwandhini Azizah, Monica Bramel Ari Dessy Adelin Diah Ayu Satyari Utami Dinantara, Mohamad Duddy Fathul Anwar Ganar, Yulian Bayu Gea, Jeny Kristiani Gumelar, Abih Hamdan, M Hamsinah Hamsinah, Hamsinah Hawwin Huda Yana HIDAYATI, ARINI ULFAH I Gede Aris Suarsana Indrawati Indrawati Jamrizal, Jamrizal juhaeri, Juhaeri Krisyanto, Edy Latif , Mukhtar Lukas, Wakhid Luqman Hakim M. Hamdan, M. Makhrup , Abdul Gani Marinus Gea, Marinus Marjohan, Masno Martini, Titin Md Amin, Sakdiah Binti Minnah El Widdah Moses, Moses Mubarok, Ali Muhammad Andi Hakim, Muhammad Andi Mukhtar Latif Mukrodi, Mukrodi Munajat Munajat, Munajat Muslihin Muslihin Novitasyari, Ayu Nurmin Arianto, Nurmin Rachmawaty Rachmawaty, Rachmawaty Rohmah, Hanifah Dhia Nur Sakeletuk, Regina Sampurnaningsih, Sri Retnaning Sari, Gema Ika Sari, Nur Huda Septiono, Wakhid Lukas Siti Chodijah Sofian, Sofian Sugiyanto - Suhadi Suhadi Suharsono Suharsono Sunandar, Andi Sunardi, Nardi Susanti Susanti Susanto Susanto Sutiani Sutiani Sutisna Sutisna Sutoro, Moh. Su’aidi, Su’aidi Tajam, Muri Taridi, Muhammad Tatarianto, Firman Toto Subroto Vika Oktaviani, Vika Wahyu Pudjiastutik, Endang Wahyu Wahyu Wailmi, Khil Wijayanti, Nur Yosepha, Sri Yanthy Yulianto, Kampono Imam Yunita Sari Zairi Zairi, Zairi zulfitra, Zulfitra