Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL ESA

Pandangan Hukum Islam Terhadap Akad Dan Praktik Qard (Hutang Piutang) Hendra Rofiulla, Ahmad; Raharto, Eko; Farhan
ESA : JURNAL KAJIAN EKONOMI SYARIAH Vol 3 No 2 (2021): AGUSTUS
Publisher : SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH ABU ZAIRI BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58293/esa.v3i2.24

Abstract

Di kalangan masyarakat telah jama’, selain dikenal istilah Hutang Piutang juga dikenal dengan istilah kredit. Hutang Piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan hutang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara Hutang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat. Namun, tidak sedikit di kalangan masyarakat seolah-olah dan terkesan tidak mengerti bahwa dalam Islam telah dijelaskan mengenai aturan main dalam praktik Qard (hutang piutang). Selain itu, utang piutang sangat terkait dengan pemberian pinjaman dari pihak lain sebagai metode transaksi ekonomi di kalangan masyarakat. Sedangkan kredit secara umum lebih mengarah pada pembenaan pinjaman dengan penambahan nilai dalam pengembalian. Hal ini dikarenakan istilah kredit lebih banyak digunakan dalam dunia perbankan. Untuk memenuhi kebutuhannya, maka manusia dituntut untuk dapat mengelola transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekonominya sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam Fiqh mu’amalah. Di kalangan masyarakat modern saat ini, telah berkembang sistem hutang piutang bersyarat. Biasanya hutang piutang bersyarat terjadi di banyak kalang kalangan seperti petani, pedagang, pebisinis, pengusaha, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, maka Islam telah mengatur dan memberikan pedoman tentang pelaksanaan dan praktik Qard (hutang piutang) yang baik, yang benar, dan maslahah. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengandung unsur penipuan (gharar), unsur riba, dan tidak merugikan salah satu pihak yang melakukan transaski Qard.
Co-Authors Abriel Ashari Achmad Firdaus Ade Nugraha Ade Sabila Adriansyah, Agung Ahmad Hendra Rofiullah Ahmad, Alief Padlillah Aji Syafa'atul Huda Akbar, Tzazkia Febriyana Akhirul Kahfi Syam Alda Rahmawati Alfan, Muhammad Almaimani, Abdus Salam Andika Yudistira Andriani, Titi Asyifah Fauzah Delfira Bintang Lani Rosita D Acula, Donata Data Fitri Dede Sunarti Deyan Nugraha, Muhammad Raezhard Dia Ovitri Agustin Donna Carollina Dzar Ar Rifai, Abu Erwin, Yulias Fahrauk Faramayuda, Fahrauk Fanesa, Mawar Fatkhullah, Faiz Karim FAUZI Fini Himatul Aliyah Ghazi Mubarok Habib Zainuri Hendi S. Muchtar Hidayat, Raden Aldi Hidayatullah, Muhammad Hudaidah Hudaidah Husnul Hotimah, Husnul Iskandar, Aulia Pratiwi Ismail, Nursafira Khairunnisa Jamil, Muhamad Wildan Jannah, Siti Zahra Ma’watul Jaya , Ahmad Jenta Puspariki Johar, Fikrul Haykal JUAIDAH Juliana Khafi Kirani, Anbiya Rizky Kunto D.A , Himawan Lestari, Intan Fatinah Lokot Muda Harahap, Lokot Muda Lusa, Sofian Madaling Maghfira Melinda Melinda Mian Anita Miftahujjannah, Rizka Mohammad Arief Nur Wahyudien Mualim Wijaya Muh. Risnain Muhaimin Muhammad Irhamsyah Muhammad Raihan Akbar Mutia Mayanda , Alia Najihah Abd Wahid Nova Estu Harsiwi Nurmayanti Nurul Qalbiah, Nurul Puspariki, Jenta Putri, Dhiffa Namira Alifia Raharto, Eko Rahma Rahma Febriyanti Rahman Ako Ramadani, Suci Ramdhani, Muhammad Rizky Rastari Ratnasari, Nuryati Retno Susanti Robitul Abror Ruliansyah, Muhammad Saputri, Marsanda Sopiyani, Nuzula Sri Sulastri Suryapranatha, Dicky swarmi, Ice Swarmi Teddy Ramaditya Teuku Rifai UMMY Wafa Tsamrotul Fuadah Wahyu Agustin, Muhammad Wahyudi, Ikhsan WULANDARI Yunidar Yusria Zessica