Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan legalitas dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Gading Jaya Kuning Gading dan Maju Berseri Maju Jaya di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Permasalahan utama meliputi ketidaklengkapan dokumen hukum, kevakuman kepengurusan, kurangnya pelatihan, serta rendahnya transparansi pelaporan. Metode Participatory Action Research (PAR) digunakan untuk menyusun dokumen legal, termasuk Perdes, AD/ART, dan SOP, pelatihan manajemen, dan pengembangan program kerja dengan melibatkan pemangku kepentingan melalui musyawarah desa. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman pengurus terkait legal drafting sebesar 80%, yang menghasilkan pengesahan dokumen legal melalui musyawarah desa. Program ini memperkuat tata kelola dan struktur organisasi BUM Desa, meningkatkan transparansi, dan menyiapkan BUM Desa untuk beroperasi secara mandiri. Model ini menawarkan pendekatan partisipatif yang dapat direplikasi untuk penguatan ekonomi desa