Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)

Reformulasi Pengaturan Kedudukan Wakil Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintah Daerah Yunus, Muh; Erham, Erham; Ma’arij, Aman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6075

Abstract

Kedudukan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia masih menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan, khususnya terkait ketidakjelasan pembagian tugas dan fungsi antara kepala daerah dan wakilnya. Permasalahan ini berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah. Selain itu, maraknya praktik dinasti politik serta penunjukan wakil kepala daerah sebagai pejabat tanpa dasar pengaturan yang tegas turut menimbulkan ketimpangan demokratis dalam pemerintahan daerah. Tujuan penelitian ingin mengetahui urgensi reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah serta ingin mengetahui pengaturan yang dapat menghindari konflik kewenangan dan mendorong pemerintahan daerah yang lebih efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta putusan dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah sangat mendesak dilakukan guna memperjelas tugas dan fungsi yang terpisah dari kepala daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik politik dalam pemerintahan daerah. Kesimpulannya, pengaturan yang ideal terhadap wakil kepala daerah akan memperkuat sistem pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, serta mampu membatasi praktik politik dinasti dan penyalahgunaan kekuasaan. Saat ini, pengaturan mengenai kedudukan wakil kepala daerah masih diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun belum secara rinci mengatur batasan tugas, fungsi, dan mekanisme penggantiannya, sehingga reformulasi diperlukan untuk memperjelas posisi dan perannya dalam sistem pemerintahan daerah.