Claim Missing Document
Check
Articles

KAJIAN PEMIKIRAN REALISME HUKUM OLIVER WENDELL HOLMES, KARL LIESELLYN, DAN JEROME FRANK DALAM KONTEKS HUKUM DI INDONESIA Hendra Setiawan; Sinta Khairani; Azhari Muda; Parningotan Malau
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 6 No 2 (2025): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v6i2.612

Abstract

Kajian ini membahas pemikiran realisme hukum yang dikembangkan oleh Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn, dan Jerome Frank serta relevansinya terhadap sistem hukum di Indonesia. Realisme hukum lahir sebagai kritik terhadap positivisme hukum yang menempatkan hukum sebatas sistem logis dan terpisah dari realitas sosial. Holmes menekankan bahwa kehidupan hukum dibentuk oleh pengalaman, bukan logika semata. Llewellyn memperluasnya melalui The Law-Job Theory yang menyoroti fungsi sosial hukum, sementara Frank menambahkan dimensi psikologis dengan menilai bahwa kepribadian hakim turut memengaruhi putusan hukum. Ketiga pemikiran tersebut memandang hukum sebagai fenomena empiris yang hidup dan dinamis. Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip realisme hukum tercermin dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan realisme hukum di Indonesia berperan penting dalam mendorong sistem hukum yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya dilihat dari kepastian normatif, tetapi juga dari efektivitas sosialnya dalam menciptakan keadilan yang nyata. Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai realisme hukum ke dalam praktik peradilan dan kebijakan publik menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan hukum nasional yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan dan Pancasila
KAJIAN FORMULASI KEADILAN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN Aura Kalisha; Dony Giatman; Maidir Riwanto; Parningotan Malau
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 6 No 2 (2025): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v6i2.613

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan dalam setiap keputusan yang diambil di pengadilan Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggunakan analisis dokumen terhadap keputusan pengadilan, wawancara dengan hakim, pengacara, serta studi literatur mengenai teori-teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kepastian hukum merupakan aspek yang fundamental, keputusan hakim harus mampu mengakomodasi nilai-nilai sosial dan moral yang hidup dalam masyarakat agar tercipta keadilan substantif. Faktor eksternal seperti tekanan publik, kondisi sosial-ekonomi, dan pandangan pribadi hakim turut memengaruhi proses pengambilan keputusan, meskipun independensi hakim harus tetap dijaga untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat objektif, adil, dan bermanfaat bagi seluruh pihak. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam pendidikan dan pelatihan hakim untuk memperkuat pemahaman mereka tentang keadilan substantif dan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan hukum. Selain itu, diperlukan mekanisme yang lebih kuat untuk menjaga independensi hakim dari pengaruh eksternal yang dapat mengaburkan kualitas keadilan dalam putusan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem peradilan Indonesia dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial dan menciptakan keputusan yang tidak hanya sah menurut hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang sejalan dengan harapan masyarakat, sehingga memperkuat integritas dan kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan