Penelitian ini mengkaji literasi hukum bisnis pada perempuan pelaku usaha mikro Generasi X di Kota Makassar dan kaitannya dengan kinerja serta keberlanjutan usaha mereka. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan desain studi kasus, melibatkan dua belas informan utama yang dipilih secara purposif beserta informan pendukung dari Dinas Koperasi dan UMKM serta pendamping usaha. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik dengan triangulasi untuk menjaga keabsahan temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi hukum informan bersifat tidak merata, yaitu kuat pada perizinan dasar namun lemah pada kontrak, kekayaan intelektual, dan hukum digital. Literasi tersebut berkaitan dengan kinerja secara tidak langsung melalui legalitas yang membuka akses pembiayaan, perluasan pasar, dan mitigasi risiko. Hambatan utama berupa persepsi bahwa formalisasi rumit dan mahal, yang diperberat oleh celah literasi digital khas Generasi X dan keterbatasan akses informasi. Penelitian ini menyarankan program literasi hukum yang kontekstual, peka generasi, dan disertai pendampingan praktis berbasis komunitas yang berkelanjutan