Maraknya hotel Syariah dalam industri perhotelan telah menjadi tren baru bisnis akomodasi di beberapa daerah, termasuk di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yang pada hakikatnya merupakan metode untuk menemukan secara khusus dan realistis tentang apa yang terjadi di masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip etika bisnis Islam pada Hotel Grand G Syariah yang terdiri dari prinsip kesatuan (tauhid), prinsip keseimbangan (adil), prinsip kehendak bebas (ikhtiar), prinsip tanggung jawab (fardh), prinsip kebenaran (ihsan). hotel G Syariah merupakan bisnis hotel yang bergerak di bidang jasa penginapan yang memberikan layanan kamar dan fasilitas lain di hotel bagi tamu yang hendak menginap dengan ketentuan syariah sebagai sistem yang mengatur pengelolaan hotel. Inovasi yang dilakukan oleh hotel G Syariah yaitu inovasi dalam hal pelayanan terhadap konsumen atau tamu dengan lebih dekat secara personal kepada konsumen sehingga mudah memahami kebutuhan yang diinginkan oleh para konsumen. Lalu beberapa transformasi terkait digital yang dilakukan hotel selama masa pandemi dan menjadi inovasi yang diterapkan merubah tatanan aktivitas dari hotel itu sendiri hingga saat ini.