Claim Missing Document
Check
Articles

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PADA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA) Idem Sitepu; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.588 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1496

Abstract

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan belum ditanggulangi secara optimal oleh kepolisian, karena masih banyaknya kasus pencurian dengan kekerasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia, bagaimana peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kepolisian Sektor Delitua, faktor apa yang menjadi kendala dalam penanganan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kepolisian Sektor Delitua. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia diatur dalam pasal 365 KUHP menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kepolisian Sektor Delitua telah berupaya melakukan penanganan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun langkah-langkah penanganan tersebut adalah: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, serta melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum. Kepolisian selalu dalam kondisi siap menerima pengaduan pencurian dari masyarakat. Setiap pengaduan yang dianggap akurat akan segera ditindaklanjuti dengan segera terjun ke lokasi atau tempat kejadian perkara. Kepolisian segera mempelajari laporan, kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan alat bukti, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang melarikan diri. Adapun faktor kendala dalam penanganan terhadap terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah: korban meninggal dunia, pelakunya bukan orang dewasa (anak), tersangka mudah melarikan diri, dan pelaku menghilangkan alat bukti. Jika korban meninggal dunia maka penyidik akan kesulitan mengetahui kronologis kejadian perkara. Pelaku anak harus diberi perlindungan hukum melalui diversi, dimana pemidanaan terhadap anak hanya sebagai upaya terakhir, walaupun korban telah mengalami luka berat. Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan juga tergolong mudah melarikan diri, karena tindak pidana tersebut biasanya dilakukan secara terencana, khususnya rencana untuk melarikan diri. Disarankan Kepolisian sebaiknya berupaya melakukan penyidikan lebih intensif dalam penegakan hukum kasus pencurian dengan kekerasan walaupun tanpa keterlibatan korban yang disebabkan korban meninggal dunia, sehingga kasusnya tetap dapat diselesaikan secara tuntas. Kepolisian sebaiknya mengefektifkan fungsi intelijen yang tersebar diseluruh daerah, sehingga tersangka yang melarikan diri ke kota lain atau kepelosok desa dapat segera ditangkap. Kepolisian sebaiknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang SPPA agar pemberian diversi dibatasi pada anak berumur kurang dari 12 tahun, karena anak yang berusia 12 tahun ke atas berpotensi melakukan kejahatan-kejahatan besar selayaknya orang dewasa.
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGEMBANGAN PARIWISATA BERBASIS BUDAYA DI KABUPATEN KARO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN Terbit Terbit; Muhammad Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 5 No 3 (2021): DESEMBER
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.297 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v5i3.798

Abstract

Legal protection for visitors, both domestic tourists and foreign tourists, in Karo Regency has not been realized. Likewise with the contents of the tourism agreement between the Tourism and Culture Office of Karo District, Hal is still not optimal in presenting this agreement, this is evidenced by the fact that in Karo Regency, visitors who experience accidents in tourist locations are only the Gundaling tourist area which provides in the form of insurance while for other tourist areas have not yet formed legal protection in terms of safety and security.
ANALISIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Bobby Christian Halim; Jaminuddin Marbun; Syawal Amry Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (487.752 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1497

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan apa yang membedakan perjanjian kerja waktu tertentu pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; bagaimana penerapan Undang Undang No.11 Tahun 2020 khususnya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; dan apakah kendala yang dihadapi dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terlihat lebih signifikan di hak yang diterima oleh pekerja kontrak. Pada dasarnya penulis melihat perubahan yang ada dilakukan pada perjanjian kerja waktu tertentu di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara garis besar lebih memperhatikan detail hak yang diperoleh oleh pekerja, yang artinya perlindungan hukum yang lebih jelas kepada para pekerja kontrak terbukti dengan adanya kompensasi di setiap berakhirnya kontrak yang perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja walaupun masa kerja kontrak dapat diperpanjang sampai batas maksimal 5 (lima) tahun.Penulis melihat jika dalam menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sesuai dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 maka tentu saja akan memberikan penghidupan yang lebih baik kepada para pekerja kontrak walaupun sebagai status pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Hak – hak yang mengakomodir dalam undang undang tersebut menjawab permintaan para pekerja kontrak yang selama ini berhenti kontrak tanpa mendapatkan apapun sehingga penerapan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dapat dilaksanakan dan diterima dengan lebih baik oleh para pekerja kontrak tersebut.Kendala yang dihadapi dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu: Kendala Umum berupa penafsiran yang berbeda dan adanya pemikiran tentang merugikan pekerja/buruh Kendala secara spesifik misalnya di PT. Mutiara Inti Sari juga hanya tentang takut adanya ketidakpastian masa kerja dan lainnya lebih kepada teknis peralihan PKWT atas kontrak berjalan.
PERANAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DILUAR PENGADILAN (STUDI PADA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG) Devi Siringo-ringo; Mhd. Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.966 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1490

Abstract

Pengaturan mengenai penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi di tingkat kepolisian secara konkrit belum ada tetapi dalam praktek di masyarakat sering kali digunakan oleh masyarakat mengingat penyelesaian melalui mediasi ini banyak manfaatnya baik bagi korban maupun pelakunya sendiri. Kepolisian dapat berperan penting memfasilitasi musyawarah antar pihak yang berperkara sehingga kesempatan untuk menemukan penyelesaian damai di luar pengadilan menjadi semakin besar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan di Indonesia, bagaimana peranan Kepolisian Resor Kota Deli Serdang dalam upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan, faktor kendala apa saja yang dihadapi Kepolisian Resor Kota Deli Serdang dalam upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan di Indonesia telah banyak diterapkan di Indonesia khususnya pada perkara kecelakaan lalu lintas. Penyelesaian perkara di luar pengadilan akan lebih menjamin tercapainya penyelesaian yang menguntungkan bagi para pihak yang berperkara dalam bentuk restorative justice. Kepolisian Resor Kota Deli Serdang telah melakukan upaya yang maksimal untuk berperan dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas di luar proses peradilan pidana melalui mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku. Kepolisian yang menerima laporan kecelakaan lalu lintas akan segera mengupayakan musyawarah antara kedua pihak dengan dimediasi oleh penyidik kepolisian. Adapun faktor kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan adalah: kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai sebagai akibat sulitnya mempertemukan kepentingan para pihak sehingga perdamaian dinyatakan gagal, keadaan ekonomi keluarga pelaku kecelakaan yang kemungkinan tidak mampu memenuhi ganti rugi yang relatif besar bagi keluarga korban. Kendala lain yang dihadapi adalah jika korban meninggal dunia, sehingga keluarga korban menjadi sangat sulit untuk diajak berdamai dan justru menghendaki agar pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara yang seberat-beratnya. Disarankan perlu dipertimbangkan agar proses musyawarah tidak melibatkan terlalu banyak lembaga (orang) sehingga beban biaya yang harus ditanggung oleh keluarga pelaku tindak pidana menjadi lebih ringan. Kepolisian berupaya memberikan pemahaman bagi keluarga korban yang meninggal dunia bahwa menghukum pelaku dengan pidana penjara juga bukan merupakan penyelesaian terbaik dan justru hanya merupakan pemaksaan balas dendam bagi pelaku kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian keluarga korban diharapkan dapat menerima penyelesaian perkara diluar pengadilan. Kepolisian perlu melibatkan tokoh masyarakat yang benar-benar dihormati ditengah masyarakat, sehingga para pihak yang terkait dengan perkara menjadi lebih mudah untuk mengendalikan emosi, serta dapat menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah mufakat.
PERTANGGUNG JAWABAN ADVOKAT TERHADAP KLIEN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Suranta Menda Ginting; Ghina Aqila Marenza; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1978

Abstract

Latar Belakang Advokat adalah seorang profesi hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum baik itu didalam maupun diluar pengadilan yang berlandaskan nilai-nilai Kode Etik Advokat dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Pesatnya perkembangan masyarakat dan makin kompleksnya relasi–relasi yang terjalin diantara mereka, baik di bidang sosial maupun ekonomi perlu diikuti dengan keluarnya berbagai aturan hukum guna untuk menjaga ketertiban dalam relasi tersebut. Rumitnya aturan hukum yang berlaku membuat aturan tersebut tidak mudah dipahami oleh masyarakat. Kode etik juga di perlukan guna menjaga agar advokat mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada masyarakat tersebut. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana pengaturan tentang kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat; Bagaimana bentuk pengawasan dari organisasi advoka tterhadap pelaksanaan kewajiban pemberian jasa hukum terhadap klien oleh advokat; Bagaimana itikad baik dalam Pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Penelitian ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode Library Research yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan dalam Norma atau kaedah dasar;Peraturan dasar;Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanggungjawab profesional Advokat dalam memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma, yaitu Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, kode etikAdvokat, Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman,Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Instruksi Menteri Kehakiman RI Nomor 01-UM.08.10 tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH),dasar-dasar teoritis atau doktrin yang relevan dari buku-buku karya akademis, artikel-artikel yang terkait dibidang peralihan hak milik, hibah, dan internet yang dinilai yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam Penelitian ini.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Erniwati laia; Marnaek Tua Benny Kevin Afriando; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1969

Abstract

Fenomena pekerjaan akhir hingga saat ini masih mudah di jumpai di perkotaan dan pedesaan. Di perkotaan mereka biasa bekerja di jalan sebagai anak jalanan, pengamen, pedagang asongan, penjual koran, tukang semirsepatu, pemulung, dan sebagainya. Ada pula yang bekerja sebagai buruh di pabrik atau rumah tangga industri, di rumah-rumah sebagai pemban turumah tangga, dan juga yang diperdagangkan untuk tujuan prostitusi dan eksploitasi seksual komersial. Sementara itu bagi pekerjaanak di daerah pedesaan lebih banya kterlibat di sector pertanian, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Permasalahan perkerjaan akan menjadi dilematis ketika di satu sisi anak dapat membantu menafkahi dirinya sendiri ataupun keluarganya akan tetapi disisi lain pekerjaan yang dilakukannya akan menghabat waktunya untuk belajar, bermain, dan beristirahat, serta menghambat kesempatannya mengembangkan diri untuk menggapai impian dan cita-citanya. Keterlibatan anak dalam Aktivitas ekonomi sejak dini dikhawatirkan akan memberikan dampak negative bagi anak yang rentan terhadap tindakan eksploitasi, tindakansewenang-wenang pengusaha, upah yang rendah dan mengganggu perkembangan fisik, psikologis, mental dan sosial anak. Filosofi larangan anak untuk bekerja atau mempekerjakan anak sebagaimana diatur di dalam UU Ketenagakerjaan ini sebenarnya erat kaitannya dengan upaya melindungi hak asasi anak, yang juga dijamin perlindungannya dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan yang melarang mempekerjakan anak sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan, sejalan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menentukan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara. Adapun yang menjadi Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama apa yang menjadi faktor banyaknya peekrja anak, kedua, bagaimana hak-hak dan perlindunganhukum yang diberikan bagi pekerja anak, ketiga bagaimana penanggulangan permasalahan pekerja anak. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan dalam peraturan perundang-undangan dan juga bersumber dari buku-buku, makalah, undang-undang dan referensilainnya. Faktor penyebab banyaknya pekerja anak saat ini di Indonesia merupakan interaksi dari berbagai faktor di tingkat mikro sampai makro, dari faktor ekonomi sosial budaya sampai pada masalah politik. Rendahnya ekonomi keluarga merupakan faktor dominan yang menyebabkan anak-anak terlibat mencari nafkah. Perlindungan hukum terhadap pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang, diantaranya dalam undang-undang Dasar 1945, ketenagakerjaan dan perlindungan anak yang juga mengatur tentang hak-hak anak. Upaya penanggulangan secara konsepsional, ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerjaanak, yang sekiranya dapat dipergunakan sebagai upaya untuk mengatasi dan sekaligus memberdayakan pekerja anak, yakni penghapusan (abolition), perlindungan (protection), dan penguatan atau pemberdayaan (empowerment).
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2014 JO UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK(STUDI PUTUSAN NOMOR : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn) Candra Hutagalung; Septendi Sangkot; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1961

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun2016 Tentang perlindungan Anak membawa angin segar terhadap Pertanggunggungjawaban pidana perlindung ananak di Indonesia. Marak nya kasus kekerasan seksual pada anak, sehingga pemilihan judul Penelitian “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 TentangPerlindungan Anak (Studi Putusan : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn)”. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama bagaimana perlindungan hokum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual menurut UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak?, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Pelaku dalam Studi Putusan Nomor : 398/PId.Sus/2018/PN Mdn?. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian hokum normatif, menggunkan data sekunder, sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan, tulisan ilmiah serta peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan anak diatur pada pasal 59A yakni penanganan yang cepat, pendampingan psikososial , pemberian bantuan social bagi anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, dan pemberian perlindungan setiap proses pengadilan. Pertanggungjawaban Pidana mengandung asas kesalahan (asasculpabilitas), bahwa asas kesalahan yang dilandasi pada nilai keadilan harus disertakan secara berpasangan dengan asas legalitas yang dilandasi kepada nilai kepastian. Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap kekerasan seksual anak menurut undang-undang perlindungan anak sesuai pasal 81 ayat 2 jo 76D dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ryansyah Otto Alias Gogon dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enampuluhjuta rupiah).
SUATU TINJAUAN PRAPERADILAN DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK TERSANGKA Erwin Syahputra; Yohanes Perdamean Wau; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1970

Abstract

Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Salah satu jaminan negara dalam memberikan perlindungan hukum telah membentuk system peradilan pidana, dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses dalam system peradilan pidana ini berdasarkan hukum formil Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya adanya lembaga praperedilan sebagai mekanisme kontrol dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Kepolisian RI salah satu pengemban amanah dalam menjalankan sistem peradilan pidana ini harus bertindak sesuai dengan hukum formil dalam KUHAP, akan tetapi prakteknya kadang kala Polri dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan hukum formil, sehingga pengangkatan judul penelitian ini "Suatu Tinjauan Praperadilan Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Tersangka". Rumusan masalah penelitian ini pertama apakah kewenangan lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana telah komprehensif memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap tersangka?, kedua bagaimana prosedur pemeriksaan praperadilan dalam hukum acara pidana?, dan ketiga bagaimana praperadilan dalam prakteknya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka?. Untuk mendapatkan jawaban atas rumusan masalah tersebut, dilakukan penelitian, sehingga jenis metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengacu kepada peraturan perundang undangan dan putusan pengadilan dengan menggunakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis mengunakan metode analisis deskriftif. Hasil penelitian ini mengakui bahwa lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana belum komprehensif memberikan jaminan perlindungan hukum, sehingga negara telah membuat rancangan undang-undang hukum acara pidana terkhusus adanya pengganti lembaga praperadilan menjadi lembaga hakim komisaris yang kewenangannya lebih luas. Akan tetapi lembaga praperadilan pada prakteknya memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka sebatas penelitian Penelitian ini, dimana telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana terlihat pada putusan Pengadilan Nomor 24/Pra.Pid/2012/PN-Mdn.
PELAKSANAAN PENUNTUTAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI MEDAN Fransiskus David Ferdy Sinurat; Prins David Jemil Tamba; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1973

Abstract

Tindak pidana korupsi masih terjadi dan terus mengalami peningkatan perkembangan yang terus meningkat dari tahun ketahun baik dari jumlah kasus yang terus meningkat dari tahun ketahun, baik dari jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat korupsi di Indonesia juga sudah meluas keberbagai sektor. Ibarat sebuah badan manusia “kanker” ganas korupsi terus menggorogotisarf vital dalam tubuh negara Indonesia sehingga terjadi krisisinstutisional. Kasus korupsi tidak hanya terjadi ditingkat pusat saja, di daerah-daerah namun kasus korupsi telah hampir di seluruh Indonesia mengalami korupsi di berbagai instansi, perlu adanya suatu penanganan yang serius dari aparat penegak hukum dalam menangani pemberantasan korupsi khusus yang terjadi di kota medan. Dari latar belakang yang disampaikan tersebut maka dapat ditarik suatu permasalahan yaitu bagaimana koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, serta KPK dalam penanganan kasus korupsi, bagaimana pelaksanaan proses penuntutan perkara tindak pidana korupsi di kejaksan negeri medan, serta hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam proses penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Dari hasil pernyataan diatas dapat diambil sebuah kesimpulan (1) bagaimana proses pelaksanaan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan negeri medan (2) hambatan-hambatan yang dihadapi oleh kejaksaan negeri medan, pihak kepolisian dalam pelaksanan penuntutan perkara tindak pidana korupsi (3) bagaimana hubungan kerjasama/kewenangan antara kejaksaan, kepolisian dalam menjalankan proses penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Albert Kardi Sianipar; Ester Ester; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1971

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja telah menempatkan tenaga kerja Outsourcing dipertanyakan kedudukan dan perlindungan hak-hak pekerja Outsourcing. Dengan adanya konsep fleksibilitas tenaga kerja melalui Undang-Undang Cipta Kerja maka akan berdampak pada hak dan kewajiban pekerja. Oleh Karena itu, perlu dilakukan kajian mengenai perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing pasca lahirnya Undang- Undang Cipta Kerja. Adapun beberapa rumusan masalah yang menjadi focus kajian adalah: Bagaimana pengaturan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia?, Apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban pekerja outsourcing di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan?, dan Bagaimana bentuk perlindungan hokum pekerja outsourcing pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja? Adapun metode penelitian digunakan adalah penelitian normatif yang mengkaji mengenai norma-norma hokum terkait permasalahan yang diteliti. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif dengan mengutamakan data sekunder yang dibuat dalam proposal penelitian. Hasil penelitian mengatakan bahwa pertama, Pengaturan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat- Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Hasil penelitian yang kedua bahwa pengaturan hak-hak dan kewajiban pekerja outsourcing di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan diantaranya hak religi, hak Kesehatan, hak keselamatan kerja, hak upah, hak non diskriminasi, hak sebagai perempuan, hak politik (serikat pekerja), dan hak hukum. Hasil penelitian yang ketiga bahwa Bentuk perlindungan hokum pekerja outsourcing pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya perlindungan terhadap Upah Pekerja, perlindungan dari diskriminasi, Jaminan perkembangan karir dalam sistem Outsourcing, Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Co-Authors Ade Yuliany Siahaan Albert Kardi Sianipar Alusianto Hamonangan Ananta Tarigan Andi Sepima Anri Manullang Arianto Putratama Rajagukguk Aswan Depari Bachtiar Simatupang, Bachtiar Barus, Debora Morina Br Bobby Christian Halim Budiono Saputro Candra Hutagalung Carina Carina carina carina Cut Nurita Darwin S. Pangaribuan Devi Siringo-ringo Diana R. Hutasoit Efensius Bali Elta Monica Br. Meliala Erniwati laia Erwin Syahputra Ester Ester Febriyanti Silaen Fidelis Pangondian Simamora Fije Siregar Fitria Lubis Frans Sindi Butar-Butar Fransiskus David Ferdy Sinurat Ghina Aqila Marenza Ginting, Diana Rita br Ginting, Sejati Gomgom T.P. Siregar Gomgom TP Siregar Gomgom TP Siregar Gulo, Veto Putra Saroli Hana Nelsri Kaban Harles R. Gultom Idem Sitepu Ihya Ulumuddin Jaminuddin Marbun Jaminuddin Marbun Jimmi Depari Judika Judika Kasman Kasman Kristel Putri Regianna Br Pane Kristofel Ablio Manalu Laia, Anolifa Lestari Victoria Sinaga Limbong, Panal Herbet Lubis, Ansori Lubis, Mhd Ansori Lubis, Mhd. Ansori Lumbanraja, Julius Madianta Br Ginting Maidin Gultom Maidin Simamora Malau, Herlianna Mangapul Marbun Manurung, Mangasa Marbun, Jaminuddin Marnaek Tua Benny Kevin Afriando Marnaek Tua Kevin Purba Maurice Rogers Maurice Rogers Siburian Mhd. Yasid Nasution Mirza Keumala Muhammad Ansori Lubis Muhammad Irfan Afandi Muhammad Ridwan Lubis Nasution, Mhd. Yasid Ndruru, Andi putra perjuangan Nikson Silitonga Novi Juli Rosani Zulkarnaen Nurma Suspitawati Tambunan Parlin Azhar Harahap Pramana, Jaka Prins David Jemil Tamba Putra Ilham Rafael Ariston Jones Situmorang Rakhman Anthero Purba Reza Fahlevi Kasbi Ria Shinta Devi Ria Sintha Devi Roberto Carlos Aritonang ROGERS, MAURICE Ruth Gabriella Siahaan Samuel Panjaitan Samuel Simanjuntak Saragih, Hasiholan Rodearman Septendi Sangkot Siallagan, Mangatur Erginda Simamora, Fidelis P Siregar, Eddy Surya Siregar, Gomgom T.P. Situmorang, Robinson Supri Helmi Lubis Suranta Menda Ginting Surya Darma Tansar, Abdi Tantri Septina Tarigan, Aprilda Sary Br Taufiqurrahman, Mhd. Terbit Terbit Toto Hartono Tumpak Siregar Yasid, Muhammad Yohanes Perdamean Wau Zulkarnain W. Harahap