Pada dasarnya pemerintah Kota Pontianak sudah berupaya untuk melakukan sosialisasi penertiban umum terhadap masyarakat untuk tidak memberi uang pada pengemis dan pengamen di beberapa titik di Kota Pontianak. Tetapi masih banyak masyarakat memberi uang ke pengemis dan gelandangan tidak dikenakan sanksi denda atau administrasi. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber datanya menggunakan data primer yaitu data yang diperoleh melalui proses wawancara dan dokumentasi. Pelaksanaan Pasal 42 Huruf e Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat masih belum terlaksana sepenuhnya. Jika masyarakat masih memberi uang kepada pengemis dan pengamen maka semakin banyak pula pengamen dan pengemis di tempat-tempat umum di Kota Pontianak karena mereka merasa sebagai pengemis dan pengamen sebuah pekerjaan yang mendapatkan penghasilan yang lebih banyak. Diharamkan bagi mengeksploitasi orang untuk meminta-minta ataupun mengamen. Dan bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena itu mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik untuk warga negara. Upaya yang diharapkan pemerintah lebih bijak lagi untuk menegakkan aturan yang ada kepada masyarakat yang memberi uang pada pengemis dan pengamen agar fenomena sosial ataupun masalah sosial berupa pengamen dan pengemis tidak semakin berkembang.