Claim Missing Document
Check
Articles

PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DI PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE R.M. Iman Rifai Rusdy; Suci Flambonita
Lex LATA Vol. 5 No. 2 (2023): Juli 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v5i2.2351

Abstract

Abstrak Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, maka dalam rangka penerapannya perlu diatur berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Sejarah (Historical Approach) dan Pendekatan Futuristik (Futuristic Approach). Terselenggaranya good governance dapat mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Maka diperlukan pengembangan dan penerapan sistem partisipasi, transparansi dan akuntabilitas yang jelas dan nyata sehingga Penerapan SPBE di Pemerintah Daerah dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab. karena masih ditemukan di beberapa pemerintah daerah yang masih belum melaksanakan SPBE karena itu di masa mendatang dengan membuat dasar hukum yang lebih tinggi daripada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE agar SPBE dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan sebagaimana mestinya.Kata Kunci: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Daerah, Pelayanan Publik, E-government, Good Governance AbstractThe implementation of the Electronic-Based Government System (SPBE) in Regional Governments is aimed at realizing an efficient, effective, transparent and accountable work process, as well as improving the quality of public services. In order for the implementation of the SPBE to run in accordance with its objectives, in the context of its implementation, it is necessary to regulate it based on the principles of Good Governance. The research method used is normative research with the Statute Approach, the Historical Approach and the Futuristic Approach. The implementation of good governance can realize the aspirations of the people in achieving the goals and ideals of the nation and state. Therefore, it is necessary to develop and implement a clear and tangible system of participation, transparency and accountability so that the implementation of SPBE in local governments can take place in an efficient, effective, clean and responsible manner. because it is still found in some local governments that have not implemented SPBE because of that in the future by making a higher legal basis than Presidential Regulation Number 95 of 2018 concerning SPBE so that SPBE can be implemented by local governments properly.Keywords: Electronic-Based Government System (SPBE), Local Government, Public Service, E-government, Good Governance
KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA NON LITIGASI Icha Shintya; Suci Flambonita
Lex LATA Vol. 6 No. 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v6i1.2800

Abstract

ABSTRAK : Proses penyelesaian sengketa melalui Non Litigasi bukanlah sesuatu yang baru dalam nilai-nilai budaya bangsa dan kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Diperlukan pengaturan khusus mengenai penyelesian sengketa non litigasi yang dilakukan oleh Jaksa pengacara negara untuk menjadi tolak ukur dalam keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut dengan mengacu dalam pengeturan mengenai kejaksaan di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penulisan penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis penerapan upaya sengketa non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir serta menggagas idealnya upaya penyelesian sengketa non litigasi oleh Kejaksaan Negeri dimasa yang akan datang. Metode penelitian penulisan ini termasuk tipe penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perundng-Undangan, pendekatan kasus dan pendekatan futuristik. Hasil penelitian ini diketahui Pengaturan kewenangan kejaksaan secara abstracto penyelesaian sengketa non litigasi dalam melakukan mediasi di Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir yakni memiliki unsur keadilan para pihak dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia meskipun secara khusus belum mengatur mengenai mediasi. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara melalui berbagai metode antara lain; mengikutkan Jaksa Pengacara Negara pendidikan tehnis DATUN; mewajibkan para jaksa untuk menghadiri sidang perkara perdata dan Tata Usaha negara di Pengadilan Negeri sehingga mengetahui dan memahami prosedur dan tata cara beracara Perdata dan TUN di Pengadilan bukan hanya memahami beracara Pidana di Pengadilan; mempelajari tehnik-tehnik bernegosiasi dan terampil membuat legal opinion. Kata Kunci : Kewenangan, Jaksa Pengacara Negara, Sengketa ABSTRACT : The process of resolving disputes through non-litigation is not something new in the nation's cultural values and is cooperative in solving problems. Special arrangements are needed regarding the resolution of non-litigation disputes carried out by state prosecutors to become a benchmark in the success of the settlement of these disputes with reference to the arrangements regarding the Attorney stipulated in Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 concerning the Attorney of the Republic of Indonesia. This study aims to identify and analyze the implementation of non-litigation dispute efforts by State Prosecutors at the Penukal Abab Lematang Ilir District and to initiate ideal efforts in resolving non-litigation disputes by State Prosecutors in the future. This is normative research with statutory, case and futuristic approaches. The results of this study showed that the arrangement of the prosecutor's authority in abstracto non-litigation dispute resolution in conducting mediation at the District Attorney of Penukal Abab Lematang Ilir fulfilled the elements of justice for all parties guided by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 2004 concerning the Attorney of the Republic of Indonesia, although it does not specifically regulate mediation. In addition, in increasing the professionalism of State Prosecutors, the following methods can be carried out: enrolling them in civil and state administrative technical education, requiring them to obtain a special certificate for mediation prosecutors and to learn negotiation techniques, and be skillful in making legal opinions.   Key words: Authority, State Prosecutor, Dispute
PERLINDUNGAN HAK NORMATIF PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 Taufik Elzar; Iza Rumesten RS; Suci Flambonita
Lex LATA Vol. 7 No. 1 (2025): MARET 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v7i1.3606

Abstract

Penelitian yang berjudul “Pemenuhan Hak Normatif Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” yang diatur dalam Pasal 153 - 160. Membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam undang-undang cipta kerja. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatannya yakni perundang-undangan dan kasus. Untuk menganalisis bahan hukum digunakan teknik analisis secara deskritif kualitatif. Kuator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan niaga guna penyelesaian kasus tersebut, hal ini memiliki kaitan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kepailitan, terkait pesangon dan pembayaran upah pekerja. Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak diatur pada Pasal 153 Undang-undang Cipta Kerja, perusahaan memiliki larangan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja. Peraturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam Pasal 151 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, adapun PHK bisa dilakukan dan dibenarkan oleh perusahaan jika dalam keadaan yang memaksa (force majeure) hal ini tercantum dalam Pasal 154a Undang-undang Cipta Kerja.