Sewa menyewa (Ijarah) adalah salah satu transaksi muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep sewa menyewa dalam perspektif Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadits, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer. Penelitian ini juga mengeksplorasi prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam akad sewa menyewa, seperti kejelasan objek sewa, kesepakatan harga, serta hak dan kewajiban para pihak. Studi ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif teologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sewa menyewa dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat, serta tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), riba, atau tindakan zalim.