Penelitian ini membahas efektivitas penerapan sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini dianggap sebagai solusi progresif dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Meskipun telah didukung oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan infrastruktur, serta kurangnya dukungan masyarakat. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analitis untuk menyoroti pentingnya dukungan kebijakan, pelatihan, serta kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan sistem peradilan anak yang lebih humanis dan berkeadilan. Restorative justice diyakini dapat menekan tingkat residivisme dan memberi peluang lebih besar bagi rehabilitasi anak, sehingga mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan.