p-Index From 2021 - 2026
6.654
P-Index
This Author published in this journals
All Journal BAHASANTODEA ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum JURNAL MAHKAMAH Mazahib SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Jurnal Fish Protech Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial ADHKI: Journal of Islamic Family Law Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Islamic Law Al-Adyan: Journal of Religious Studies El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Fruitset Sains : Jurnal Pertanian Agroteknologi Edusoshum: Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Humaniora Batara Wisnu : Indonesian Journal of Community Services Journal Of Human And Education (JAHE) Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Tasyri' Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Lunggi Journal Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies Pedagogik : Jurnal Pendidikan dan Riset FENOMENA: Journal of Social Science Jurnal Pengabdian Masyarakat Abdurrauf Journal of Islamic Studies Jurnal Mediasas : Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Abdurrauf Law and Sharia Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Journal of Dual Legal Systems RELIGI: Jurnal Pendidikan Agama Islam Journal of Indonesian Progressive Education Parabela: Jurnal Ilmu Pemerintahan & Politik Lokal Jurnal Tarbiyatuna
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Dual Legal Systems

Marginalisasi Perempuan dan Relevansinya Terhadap Pernikahan Dini Asman, Asman
Journal of Dual Legal Systems Vol. 1 No. 1 (2024): Journal of Dual Legal Systems
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia Faculty, Stai Syekh Abdur Rauf, Aceh Singkil

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58824/jdls.v1i1.131

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang masalah marginalisasi perempuan dan relevansinya terhadap nikah dini dalam tinjauan hukum. Pernikahan dini sering dikatakan oleh sebgaian masyarakat pernikahan yang tidak terpenuhi secara pencatatan atau tidak sah secara negara, karena pernikahan dini ini pernikahan yang dilakukan usia dibawah umur dengan alasan hamil duluan, maslah ekonomi dan maslah pendidikans sehingga dianggap tabu di lingkungan masyarakat. Sedangkan secara agama syarat dan rukun nikah pernikahan dini sah apabila terpenuhi hanya saja tidak tercatat di negara. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis library research sedangkan pendekatan dalam penelitian ini pendekatan normatif. Fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum terhadap marginalisasi perempuan terhadap pernikahan dini. Hasil dari penelitian ini adalah Pernikahan dini jelas tidak konsisten secara hukum dan melanggar ketentuan hukum dalam Undang-Undang perkawinan perkawinan karena pasca terbitnya UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyatakan usia perkawnan perempuan dan laki-laki 19 tahun yang dijelaskan pada pasal 7 (1). Dari pernikhan dini perempuan yang selalu menjadi korban dari pernikahan dini tersebut salah satunya terdampak mudah terjadinya KDRT dalam rumah tangga sehingga salah satu pasangannya, baik laki-laki maupun perempuan belum cukup umur atau di bawah umur, maka pernikahan yang tampak “dipaksakan” tersebut bisa jadi berdampak negatif terhadap kedua pihak laki-laki maupun perempuan dalam membina rumah tangga.
Masa Depan Terancam: Dispensasi Perkawinan dan Dampak Negatif pada Anak dan Keluarga Asman, Asman
Journal of Dual Legal Systems Vol. 1 No. 2 (2024): Journal of Dual Legal Systems
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia Faculty, Stai Syekh Abdur Rauf, Aceh Singkil

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58824/jdls.v1i2.223

Abstract

The dispensation of child marriage is a crucial issue in the legal system and child protection in Indonesia. This dispensation is given as an exception that allows children under the minimum age to marry, which has been regulated in Law No. 16 of 2019 which revises Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, which is the minimum age of 19 years for men and women. Dispensation can be filed with a religious court (for Muslims) or a district court (for non-Muslims) for urgent reasons, such as an out-of-wedlock pregnancy or social pressure. This study aims to analyze the factors that cause the application of marriage dispensation, as well as its impact on children, especially in health, psychology, and economic aspects. The results of the study show that the dispensation of child marriage often has a negative impact on children's lives, including increased risk of reproductive health, loss of education, and low family welfare. Therefore, this study recommends a more comprehensive approach to tackling child marriage through education, increasing public awareness, and strengthening legal protection for children to avoid underage marriage practices that are detrimental to their future. [Dispensasi perkawinan di bawah umur merupakan isu krusial dalam sistem hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Dispensasi ini diberikan sebagai pengecualian yang memungkinkan anak di bawah usia minimal menikah, yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dispensasi dapat diajukan ke pengadilan agama (untuk muslim) atau pengadilan negeri (untuk non-muslim) dengan alasan mendesak, seperti kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pengajuan dispensasi perkawinan, serta dampaknya terhadap anak, terutama dalam aspek kesehatan, psikologi, dan ekonomi. Hasil kajian menunjukkan bahwa dispensasi perkawinan di bawah umur seringkali berdampak negatif pada kehidupan anak, termasuk meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, putusnya pendidikan, dan rendahnya kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menanggulangi perkawinan anak melalui edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan perlindungan hukum bagi anak-anak untuk menghindari praktik perkawinan di bawah umur yang merugikan masa depan mereka]