Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL Niar Ardhana Sari Limonu; Herlyanty Bawole; Herry F.D. Tuwaidan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas intelektual sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta efektivitas penerapan tindakan rehabilitatif sebagai alternatif pemidanaan. Permasalahan ini menjadi penting karena penyandang disabilitas intelektual berada pada posisi hukum yang rentan dan sering kali tidak mampu memahami atau mengendalikan perbuatannya secara sadar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo yang membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP dan menjatuhkan tindakan perawatan. Analisis dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penyandang disabilitas intelektual harus didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan, yang dalam banyak kasus tidak dapat dibuktikan karena keterbatasan kognitif pelaku. Selain itu, tindakan rehabilitatif dinilai lebih proporsional dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif dibandingkan pemidanaan. Disarankan perlunya penyusunan pedoman teknis nasional mengenai pemeriksaan kapasitas bertanggung jawab. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Disabilitas Intelektual, Pelaku Kekerasan Seksual
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KORUPSI DANA BENCANA ALAM Megan Chlersye Britney Veronica Dareho; Ronny A. Maramis; Herlyanty Y.A. Bawole
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami perlindungan hukum terhadap korban bencana alam atas dana Pemerintah yang dikorupsi dan untuk mengetahui, serta memahami penerapan sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dana bencana alam dalam kasus Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap korban bencana alam atas dana Pemerintah yang dikorupsi, meliputi langkah pencegahan seperti pengawasan ketat terhadap pengadaan barang dan jasa, peningkatan akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dan lembaga anti-korupsi dalam proses penanganan penegakan bencana. Selain itu, langkah penindakan juga diperlukan, termasuk hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi dan upaya pemulihan hak-hak korban. Kebijakan lainnya, berupa ganti rugi, restitusi, atau kompensasi. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dana bencana alam dalam kasus Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, antara lain pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara. Pidana tambahan lainnya, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Kata Kunci : korupsi, dana benca alam
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI NILAM AKIBAT MONOPOLI HARGA KOMODITAS PERTANIAN DI SULAWESI UTARA Albertino Nathanael Longkutoy; Grace Henni Tampongangoy; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk praktik monopoli harga komoditas tanaman nilam di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap petani nilam akibat monopoli harga komoditas pertanian di Sulawesi Utara. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk praktik monopoli harga komoditas nilam di Sulawesi Utara Praktik monopoli harga komoditas nilam di Sulawesi Utara secara nyata terjadi dalam bentuk penguasaan rantai distribusi dan pemasaran oleh segelintir pelaku usaha, khususnya pedagang pengumpul dan perantara yang memiliki akses modal, jaringan pemasaran, serta informasi harga. Praktik monopoli tersebut tidak selalu dilakukan melalui mekanisme formal atau penguasaan perusahaan besar, melainkan melalui cara-cara informal seperti pengendalian informasi harga, keseragaman harga beli di tingkat petani, serta penciptaan ketergantungan ekonomi petani terhadap pembeli tertentu. 2. Perlindungan hukum terhadap petani nilam akibat monopoli harga komoditas pertanian di Sulawesi Utara secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 1 angka 1 dan 2 mengenai definisi monopoli dan praktik monopoli, serta Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 yang melarang penguasaan produksi dan/atau pemasaran, penguasaan pasar, serta praktik yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci : perlindungan hukum, petani nilam, monopoli, sulawesi utara
Co-Authors Adi Tirto Koesoemo Adi Tirto Koesomo Albertino Nathanael Longkutoy Altje A. Musa Altje Musa Angelica Gabriel Arie Prakoso Ariel Denny Pasangkin Bawole, Grace Y Bawole, Grace Y. Boby Pinasang Brilliandro Kasenda Bryan Y. F. Wowor Butje Tampi Claudea Jaden Gil Jocom Cornelis Dj. Massie Dani R. Pinasang Dani R.Pinasang Debby Telly Antow Edwin N. Tinangon Eugenius Paransi Febri Grifin Rakian Feibi Kamu Franky R. Mewengkang, Ralfie Pinasang Gabriel Christian Wuisan Gabriela Gerungan, Anastasya E. Grace H. Tampongangoy Grace Henni Tampongangoy Grace M. F. Karwur Grace Yurico Bawole Herry F.D. Tuwaidan Herry Tuwaidan Hironimus Taroreh JEANE ESTRELA PARERA Jemmy Sondakh, Jemmy Johsua A. H. Roring Julio Enriko Kristi Tumuwo Justicia Sara Maukar Kartini Tungkagi Kerenia Syalomita Ponow Kristina Elisabet Juniarta Sihombing Marcel Maramis Megan Chlersye Britney Veronica Dareho Metmeilin Ada Millitia Christy Chelsea Umboh Natanael Mario Pantouw Niar Ardhana Sari Limonu Noldy Mohede Oktaviani Kemala Franny Christina Peter Remy Yosy Pasla Rafael Josep Lahutung Regina Biandina wala Rodrigo F. Elias Ronald Elrik Rorie Ronald J. Mawuntu Ronny A. Maramis Rovvy Weldry Gibrael Karinda Sarah D.L. Roeroe Sarah DL Roeroe Sharon Syalomitha Hamel Stevano Eklesiano Aluy Strelita Inka Limbat Sultan Hasan Toha Golonda Susan Lawotjo Tasya Feren Mamesah Theodorus Hendrik Willem Lumunon Tiara Maharani Amisi Valentino Reza Unio Vanessa Nataly Karwur Vanya Meryam Notanubun Venishia Fabiola Paseki Victor Kasenda Waya Gracesila Patricia Pieter Wowor, Kristo Karolus