Perlindungan hukumm diperlukan oeh siapa saja dan dimana saja.Begitu pula tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negerimempunyai hak kesempatan yang sama untuk, mendapatkan, ataupindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di luarnegeri. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri,merupakan program nasional dalam upaya meningkatkankesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangankualitas sumber daya manusia. Penempatan TKI dilakukan denganmemanfaatkan bursa kerja internasional melalui peningkatankualitas tenaga kerja dengan perlindungan yang optimal sejaksebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tibakembali di Indonesia.Penempatan TKI pada pemberi kerja perseorangan dilakukanmelalui mitra usaha di negara tujuan. Mitra Usaha berbentuk badanhukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan di negara tujuan.Pemberi kerja perseorangan, dapat mempekerjakan TKI padapekerjaan antara lain, sebagai penata laksana rumah tangga,pengasuh bayi atau anak, perawat seorang lanjut usia, pengemudi,tukang kebun/taman serta sektor informal lainnya. Perlindunganbagi calon TKI yang diberangkatkan keluar negeri oleh P3TKIS,meliputi kegiatan sebelum pemberangkatan (pra penempatan),selama masa penempatan di luar negeri, dan sampai dengan kembaliketanah air (purna penempatan). Untuk selanjutnya, TKI yangbekerja di luar negeri secara perseorangan berhak untukmemperoleh perlindungan dari Perwakilan Negara RepublikIndonesia.Permasalahan yang sering dihadaipi adalah perlakuan pemberikerja atau majikan yang terkadang melanggar asas-asas kesopananbahkan susila. Selain itu perlindungan dalam hal banyaknya waktukerja juga merupakan permasalahan yang banyak terjadi padaTenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Dengan adanya beberapapermasalan tersebut penelitian ini bertujuan menggali perlindunganhukum terhadap TKI yang berada di luar negeri.