Mudharabah merupakan salah satu akad bagi hasil yang diterapkan dalam lembaga keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi mudharabah dalam lembaga keuangan syariah, dengan fokus pada tantangan dan masalah yang dihadapi dalam penerapan mudharabah di lembaga keuangan syariah. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan library research dan pendekatan deskriptif, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dari jurnal, buku, dan sumber lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam penerapannya masih terdapat bank syariah yang sejak awal tidak menjelaskan ketentuan keuntungan bagi hasilnya, sehingga nasabah tidak mengetahui presentasi keuntungan yang didapatkan, serta masih terdapat bank syariah yang membolehkan penarikan sebelum selesainya ketentuan proyek yang ada.