Abstrak Penelitian ini membahas kajian hukum mengenai perubahan hak atas tanah negara bekas Eigendom Verponding menjadi Hak Milik di Indonesia. Eigendom Verponding merupakan warisan hukum pertanahan kolonial Belanda yang memberikan hak milik tetap atas tanah, namun dalam sistem hukum agraria nasional Indonesia saat ini, hak tersebut harus dikonversi agar selaras dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Penelitian ini menguraikan aturan hukum yang mengatur proses konversi tersebut, peran strategis Kantor Pertanahan Nasional dalam pelaksanaan konversi, termasuk penerbitan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, serta perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemilik tanah dalam menghadapi potensi sengketa dan penyalahgunaan wewenang. Metode penelitian normatif digunakan dengan pendekatan yuridis normatif mengacu pada peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi konversi cukup jelas, dalam praktiknya masih terdapat kendala administratif, kurangnya sosialisasi, dan sengketa kepemilikan akibat tumpang tindih hak. Peningkatan digitalisasi administrasi pertanahan, reformasi kebijakan penyederhanaan prosedur, serta peningkatan layanan bantuan hukum dinilai krusial untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum secara optimal. Kata kunci: Eigendom Verponding, konversi hak atas tanah, Hak Milik, Kantor Pertanahan Nasional, perlindungan hukum, Undang-Undang Pokok Agraria.